Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Miras Giras Tidak Akan Tuntas Tanpa Syari'at

Saturday, February 01, 2025 | Saturday, February 01, 2025 WIB Last Updated 2025-02-01T09:34:29Z



Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

Ratusan liter minuman keras (miras) jenis arak jowo (arjo) berhasil diamankan oleh  Polsek Taman Polres Madiun Kota, Jumat (31/1). Operasi ini digelar dalam rangka giat operasi cipta kondisi jelang bulan Ramadan. Dari hasil operasi tersebut, Polsek Taman berhasil mengamankan ratusan liter miras dari rumah G.W.A, warga Jalan Swolobumi RT. 8 RW 3 Kelurahan Demangan yang memperjualbelikan minuman keras (madiuntoday.co, 31-01-2025).

Berita terkait miras sepertinya selalu saja mewarnai. Trend mabuk seakan enggan pergi dari kehidupan di sistem yang jauh dari aturan Islam.

Pernah dengar lagu ini: 

Apa ora eman duwite gawe tuku banyu setan,

Apa ora mikir yen mengko iku bisa ngrusak pikiran,

Aja diteruske mendeme mergo ora ana untunge,

Yo cepet marenono mendemmu ben dawa umurmu,

Apa sawangen kae konco kancamu,

Akeh sing padha gelempangan ugo akeh sing kelesetan ditumpakke ambulan,

Yo wis cukupno anggonmu mendem,

Yo wis cukup anggonmu gendheng,

Yo Mari mario yo leren lereno oja diterus terusno,

tutupen botolmu tutupen oplosanmu emanen nyawamu,

Aja mbok terus teruske mergane ora ana gunane,

Tutupen botolmu tutupen oplosanmu,

Emanen nyawamu ajo mbok terus teruske mergane ora ana gunane

Yang katanya, terjemahan bebasnya adalah apa tidak rugi uangmu untuk membeli air setan, apa tidak dipikir dahulu sebelum membeli nanti bisa merusak pikiran, jangan diteruskan mabuknya karena tidak ada manfaatnya, sudahilah mabukmu supaya panjang umurmu, atau lihatlah teman-temanmu banyak yang sakit dan banyak yang sekarat dibawa ambulan, sudahilah dari perbuatan mabukmu, sudahilah dari perbuatan gila, cepet-cepatlah sembuh, cepat-cepatlah berhenti jangan diteruskan, tutuplah botolmu tutuplah oplosanmu sayangilah nyawamu, jangan diterus-teruskan tidak ada gunanya.

Sepertinya ini lagu merupakan sebuah apresiasi seni yg memberi nasihat tersembunyi. Reaksi ketidaksukaan masyarakat terkait mabuk...miras...dan ketidakbergunaan.

Tending menenggak minuman memabukkan  di kalangan masyarakat bawah yang sulit untuk beli minuman memabukkan sekelas The Winston Cocktail, Armand de Brignac Midas, Diva Vodka dll yang sekelas dengannya, mendorong mereka untuk memunculkan yang segaya dengannya.

Walhasil jika harus mengoplos pun, trending pembuatannya dilakukan demimengisi pundi karena hidup begitu sempit. Oplosan menjadi trending gaya hidup karena tertipu kenikmatan dunia yang fana yang sedikit dan menipu. Oplosan menjadi trending kegalauan saat sejahtera tak lagi didapatkan.

Sungguh miras terlarang dalam Islam. Dijaganya manusia untuk tidak mengkonsumsinya. Dihindarkan manusia untuk selamat darinya. Dan  dikenalkan istilah Khamr , yang menurut Jumhur Ulama, artinya adalah minuman yang memabukkan, terbuat dari bahan apa pun  baik sedikit ataupun banyak, asalkan itu minuman yang dapat menyebabkan mabuk, hukumnya sangat jelas dalam Islam.

Islam sangat menjaga dari unsur khamr ini. Bagaimana tahap demi tahap Islam ajarkan ttg larangan khamr...

Tahap pertama. Islam menjelaskan informasi tentang adanya kandungan alkohol (ethanol) pada buah kurma dan anggur. 

Hal ini terdapat pada Ayat berikut ini:

وَمِنْ ثَمَرٰتِ النَّخِيْلِ وَالْاَعْنَابِ تَتَّخِذُوْنَ مِنْهُ سَكَرًا وَّرِزْقًا حَسَنۗ  اِنَّ فِيْ ذٰ لِكَ لَاٰيَةً لِّقَوْمٍ يَّعْقِلُوْنَ

“ Dan dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sungguh pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang mengerti.” [ Q.S. An Nahl : 67 ]

Dari ayat ini sudah mengandung isyarat bagi mereka yang berpikiran suci, bahwa meminum minuman yang memabukkan tidak di perbolehkan, apalagi sampai di produksi.

Tahap kedua. Di sebutkan adanya manfaat dan mudharat dari minuman keras sebagaimana tersebut dalam ayat berikut ini :

يَسْــئَلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ  قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ کَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ  وَاِثْمُهُمَآ اَکْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ  وَيَسْــئَلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَۗ    

"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya….” [ Q.S. Al Baqarah : 219 ]

Ayat ini turun pada masa permulaan Islam, ketika keimanan kaum Muslimin belum begitu kuat untuk dapat meninggalkan apa yang telah menjadi kegemaran dan kebiasaan mereka di masa Jahiliyah, yang sebenarnya tidak di perbolehkan oleh agama Islam.

Setelah turun ayat ini, sebagian kaum Muslimin telah meninggalkan kebiasaan minum khamr karena ayat tersebut menyebutkan bahwa perbuatan itu merupakan dosa besar. Namun sebagian yang lain masih melanjutkan kebiasaan minum khamr. Karena menurut pendapat mereka, ayat tersebut belum melarang mereka dan ayat tersebut masih menyebutkan bahwa khamrmengandung beberapa manfaat bagi manusia.

Tahap ketiga. Larangan melaksanakan shalat ketika mabuk. 

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْـتُمْ سُكَارٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْن

“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan,… “ [ Q.S. An Nisaa' : 43 ]

Sebab turunnya (Asbabun Nuzul) ayat ini 

Di kisahkan, Pada suatu maghrib, Seorang sahabat dari kaum muhajirin bernama Juhdi, bertindak sebagai imam pada shalat maghrib. Di dalam shalat, bacaannya banyak yang salah karena dia sedang mabuk sesudah minum khamr. Kemudian turun larangan yang menerangkan bahwa orang mabuk tidak boleh mengerjakan sholat.

Karena ayat ini melarang mereka melakukan shalat dalam keadaan mabuk, maka berarti bahwa mereka tidak diperbolehkan minum khamr sebelum shalat.

Tahap keempat. Penetapan keharaman meminum khamr, dengan turunnya ayat yang lebih tegas lagi menyuruh umat Muslim untuk berhenti dari meminum khamr. 

Hal ini setelah keimanan kaum Muslimin semakin kuat dan mantap untuk meninggalkan apa yang dilarang oleh ajaran agama Islam. Ayatnya adalah :

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ  رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“ Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu mendapat keberuntungan. " [ Q.S. Al Maa’idah : 90 ]

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَآءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ  ۚ  فَهَلْ اَنْـتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

"Dengan (meminum) khamar dan berjudi itu, setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu , dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan sholat; maka tidakkah kamu mau berhenti (dari mengerjakan perbuatan itu)?

[ Q.S. Al Maa’idah : 91 ]

Ayat ini memberikan ketegasan tentang haramnya minum khamr, yaitu dengan mengatakan bahwa minum khamr itu adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. 

Demikian Islam menjaga jiwa jiwa manusia agar trending miras tdk menghalangi untuk happy ending. Karena miras akan membawa dharar yang akhir-akhir ini, sering kita baca dan lihat pada berita-berita kriminal, yang disebabkan oleh khamr.

Pembunuhan, pemerkosaan, pencabulan, perampokan, pencurian, kecelakaan, tawuran, dan tindak kejahatan lainnya, yang setelah di interogasi oleh pihak kepolisian, ternyata sebelum melakukan tindak kejahatan tersebut, mereka meminum minuman keras (khamr) terlebih dahulu. Astaghfirullaah.

Khamr begitu membahayakan sangat membahayakan. Keberadaannya menimbulkan permusuhan dan perkelahian. Mendorong keberanian untuk berbuat kejahatan, merusak akal pikiran dan urat syaraf, rumah tangga akan kacau, tidak malu untuk bermaksiat dorongan untuk berzina menjadi besar, menyebabkan kehilangan kesadaran, menimbulkan berbagai penyakit dalam tubuh, menimbulkan gangguan keamanan masyarakat, membuat kecanduan, dan dampak lain yang tak ada baiknya sama sekali.

Oleh karena itu trending miras haruslah diakhiri. Menghidupkan syari'at tak boleh menunggu nanti. Dengan syari'at in syaa Allaah selamat dunia akhirat adalah pasti.

Wallaahu a'lam bisshawab


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update