Oleh Erna
Aktivis Dakwah
Presiden Prabowo Subianto akhirnya buka suara soal Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah program ini berjalan sejak dimulai pada Senin, 6 Januari 2025. Pernyataan Prabowo ini disampaikan di tengah beragam kejadian yang mencuat terkait program tersebut, mulai dari menu yang menuai pro dan kontra hingga fenomena keracunan karena makanan tidak diolah dengan baik.
Pemerintah berencana menambah anggaran program MBG agar menyasar lebih banyak penerima. Jumlah penerima ini akan ditambah secara bertahap, sesuai dengan kesiapan anggaran dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Prabowo pun mengucapkan permintaan maaf lantaran MBG belum menyasar semua kalangan.
Tidak Becus Mengurus Rakyat
Menyikapi keberlangsungan MBG berikut seluruh polemiknya, kita harus sadar bahwa program tersebut sudah cacat sejak lahir dan tidak ubahnya sekadar menggugurkan “kewajiban” karena sudah kadung menjadi janji kampanye menjelang pilpres.
Sayang, realisasi janji kampanye tersebut justru menegaskan bahwa pemerintah tidak becus mengurus rakyat, saking sudah terlalu lama penguasa “berlepas tangan” dari urusan rakyat secara riil. Penguasa tampak begitu gagap saat pelaksanaan di lapangan.
Kebijakan MBG sering disebut untuk kepentingan rakyat, tetapi sejatinya mengandung kepentingan ekonomi bagi sekelompok orang saja. Ini sebagaimana terjadi dalam kasus keracunan menu MBG di Nunukan, Kalimantan Utara.
Banyak warganet yang menuding pihak SPPG sebagai vendor terlalu banyak mengambil keuntungan dalam program MBG di sana. Perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk daerah Nunukan Selatan mengatakan SPPG atau vendor diberi batasan paling banyak Rp2000 per porsi. Adanya konsep “keuntungan” alias profit ini menegaskan bahwa vendor MBG adalah swasta.
Belum lagi soal tambal sulam sumber dana program MBG. Ketika APBN babak belur, dana zakat dari Baznas sempat dilirik untuk membiayai MBG, padahal peruntukan zakat itu ada ketentuan syar’i dan penerima MBG tidak semua terkategori mustahik zakat.
Demikian pula dengan wacana penggunaan dana APBD hingga Rp5 triliun untuk membantu pembiayaan MBG di masing-masing daerah.
Namun, realitas tidak seindah rencana di atas kertas. Target kecukupan gizi MBG terbukti tidak tercapai dengan pengurangan jenis menu, seperti susu. Aspek sanitasi dan higiene dalam pengolahan makanannya terabaikan, terbukti dengan terjadinya kasus keracunan makanan di beberapa daerah. Jumlah peserta didik juga tidak sesuai sasaran, bahkan terjadi pembengkakan jumlah, sehingga berdampak pada pengurangan porsi dan kecukupan gizi. Ini disebabkan oleh kurangnya dana pembiayaan MBG yang menjadi sumber masalah sejak awal.
Ini hanya secuil bukti tidak becusnya penguasa, bahkan ketidak seriusan mereka mengurus rakyat. Kebijakan MBG tidak menyentuh akar masalah dari banyaknya generasi yang belum terpenuhi kebutuhan gizinya, termasuk tingginya kasus stunting. Pelaksanaan program MBG cenderung ala kadarnya. Alih-alih bisa mengatasi stunting, pada akhirnya para peserta didik penerima MBG yang justru menjadi korban.
Penerapan Sistem Sekuler Kapitalis Jadi Akar Penyebab
Semua polemik ini berasal dari penerapan sistem sekuler kapitalis. Di mana sistem ini hanya mementingkan keuntungan bagi para kapitalis, dan mengabaikan urusan rakyat. Dalam sistem ini, penguasa berlepas tangan dari segala urusan rakyat. Penguasa hanya menjadi legilator (pembuat aturan) terkait urusan rakyat, menjadikan mereka bertransaksi dengan rakyatnya sendiri. Penguasa atau negara tidak hadir sebagai pelayan rakyat. Hal inilah yang menyebabkan mereka lepas tangan dan tidak becus mengurus rakyat karena berlandaskan untung rugi yang mereka dapat.
Khilafah Menjamin Kebutuhan Gizi Generasi
Keberlangsungan sistem sekuler kapitalisme jelas berbeda 180 derajat dengan sistem Islam dalam mengelola urusan rakyat. Dalam merealisasikan program serupa MBG maupun payung besar pencegahan stunting, negara Islam (Khilafah) tidak akan sibuk hanya pada aspek teknis sebagaimana pembagian dan penyaluran produk MBG ke seluruh pelosok negeri.
Khilafah selaku negara berideologi Islam akan fokus pada aspek sistemis untuk menyelesaikan beragam urusan umat. Khilafah wajib untuk menjamin pemenuhan kebutuhan asasi (primer) rakyat yang berupa sandang, pangan, dan papan. Khilafah akan menempuh berbagai mekanisme agar distribusi harta kepada rakyat bisa terealisasi secara merata individu per individu.
Hal ini memungkinkan peningkatan daya beli masyarakat dan berimplikasi pada iklim usaha yang kondusif di tengah masyarakat.
Khilafah juga merealisasikan amanah pengelolaan harta kepemilikan umum seperti pertambangan, hutan, laut, sungai, padang rumput, dan lainnya untuk dikembalikan dalam wujud kepentingan umum. Komersialisasi SDA milik umum adalah haram. Dengan begitu, rakyat tidak akan terkendala dengan kenaikan harga2 pangan dan energi serta tingginya harga hunian (rumah) akibat monopoli oleh pengembang (developer) swasta. Sektor publik seperti pendidikan dan kesehatan juga akan Khilafah selenggarakan secara gratis sebagai wujud pelayanan kepada umat.
Khusus untuk pencegahan stunting, Khilafah menjamin bahan dan produk pangan yang beredar di dalam Khilafah adalah yang halal, tayib, dan berkualitas terbaik. Khilafah akan melibatkan para pakar dalam membuat kebijakan, baik terkait pemenuhan gizi, pencegahan stunting, maupun dalam mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan.
Dari sisi harga, bahan dan produk pangan berkualitas dalam Khilafah tidak sulit dijangkau dan diakses oleh seluruh lapisan masyarakat karena daya beli mereka baik, stabil, dan distribusi bahan pangan tersebut merata ke berbagai wilayah. Dengan demikian, bisa menunjang kebutuhan dan peningkatan status gizi masyarakat, baik dari sisi zat gizi makro (makronutrien) maupun mikro (mikronutrien).
Khilafah wajib menyediakan lapangan pekerjaan dengan gaji yang memadai.
Gaji rakyat tidak akan tersedot habis karena kebutuhan publik sudah dijamin oleh negara. Gaji tersebut hanya untuk memenuhi kewajiban nafkah bagi keluarga yang menjadi tanggungan para suami/pencari nafkah. Termasuk membeli makanan yang berkualitas sehingga kebutuhan gizi keluarga terpenuhi.
Selanjutnya Khilafah juga harus merealisasikan berbagai langkah untuk bisa mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan sehingga rakyat bisa terhindar dari kerawanan pangan, bahkan kelaparan. Dengan menerapkan politik pangan menuju terwujudnya swasembada dan kemandirian pangan sehingga bisa meminimalkan impor bahan Impor dilakukan hanya ketika kondisi terdesak―seperti musim paceklik atau bencana alam―dan dalam jangka waktu yang terbatas.
Dengan penerapan syariat Islam kaffah oleh Khilafah, stunting bisa di atasi secara serius dan sistemis karena ditinjau dari berbagai aspek. Hal ini tidak seperti keberadaan program MBG yang sekadar menjadi “pemadam kebakaran” pada satu aspek saja, itu pun diwarnai berbagai polemik di sana-sini. Wallahualam bissawab.

No comments:
Post a Comment