Oleh Nining Sarimanah
Pegiat Literasi
Publik kembali dibuat geram dengan keputusan pengadilan di Indonesia. Pasalnya, Pengadilan Tinggi Pontianak, Kalimantan Barat memvonis bebas terhadap WNA asal Cina, Yu Hao (49) atas kasus penambangan emas ilegal seberat 774,27 kg emas dan perak 937,7 kg, Aksi pencurian tersebut ditaksir negara rugi sebesar Rp1,020 triliun.(cnbcindonesia.com, 26/1/2025)
Sebelumnya, hakim telah menjatuhkan hukuman kepada tersangka 3,5 tahun dan denda Rp30 miliar. Namun, vonis tersebut dibatalkan, usai Yo Hao mengajukan banding dan dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Adapun, modus yang dilakukan Yu Hao adalah memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin, yang seharusnya dilakukan untuk pemeliharaan. Namun, dimanfaatkan untuk penambangan ilegal.
Jika kita telusuri ternyata aktivitas tambang ilegal tidak hanya dilakukan oleh Yu Hao. Di Sekotong, Lombok Barat terjadi juga kejahatan serupa yang dilakukan 15 warga negara asal Cina. Lokasi tambang tersebut masuk wilayah izin PT Indotan. Kemudian, kasus penambangan pasir ilegal oleh YKY (72) WNA asal Korea Selatan. Penambangan itu dilakukan di kawasan Hutan Lindung Desa Lariang, Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat.
Penjarahan SDA baik pelakunya dari warga asing maupun warga Indonesia sendiri seperti Harvey Moeis, menambah daftar panjang persoalan pertambangan yang belum mampu diselesaikan negara hingga saat ini. Semua ini, menunjukkan buruknya tata kelola pertambangan, pengawasan atas perizinan yang lemah, dan sanksi yang tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku.
Kerugian besar negara yang diakibatkan pertambangan ilegal, seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Sebab, kekayaan alam sejatinya milik rakyat yang wajib dikelola oleh negara sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat luas.
Di sisi lain, makin menjamurnya lokasi tambang ilegal, tetapi penanganan dari pemerintah terhadap aktivitas melanggar hukum seakan-akan tidak tampak. Hal ini, tidak terlepas dari backing kuat dari kalangan aparat penegak hukum, mantan penegak hukum, preman, hingga pejabat publik setempat.
Vonis bebas terhadap Yu Hao dan sanksi ringan pada Harvey Moeis menjadi fakta nyata bahwa hukum bisa diatur. Ini tentu berbeda jika yang melakukan pelanggaran rakyat jelata. Sebagaimana nasib seorang pria yang mencuri kayu di kawasan Hutan Negara Paliyan Gunungkidul. Ancaman hukuman pun menanti dengan sanksi minimal satu tahun penjara dan paling lama lima tahun penjara. Meski demikian, kasus ini berakhir damai dengan adanya penangguhan hukuman dan jaminan sejumlah pihak, tak terkecuali dari pihak keluarga pelaku.
Tebang pilih pada pelaku kejahatan, membuktikan bahwa hukum yang berlaku di negeri ini, tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah. Padahal sangat jelas bahwa hukum itu, diterapkan dengan tujuan membuat pelaku jera.
Mirisnya lagi, keberadaan "orang kuat" di balik tambang ilegal itu, seharusnya menggunakan kekuatannya untuk memberantas pelanggaran hukum, tetapi justru terlibat dalam kejahatan tersebut.
Buruknya penegakkan hukum atas kejahatan pertambangan ilegal tak terlepas dari penerapan sistem sekuler kapitalisme. Sistem ini menjadikan hukum bisa dibeli oleh mereka yang memiliki cuan. Tak hanya itu, sumber hukum baik pidana maupun perdata berasal dari manusia yang memiliki keterbatasan dan kekurangan.
Tentu ini berbeda dengan Islam. Hukum Islam berasal dari Allah Swt. pencipta manusia. Aturannya berlaku untuk semua lapisan masyarakat, termasuk pejabat maupun orang kaya. Sanksi yang diberlakukan tergantung dengan jenis kejahatan yang dilakukan pelaku. Seperti mencuri, akan dikenakan sanski dipotong tangan sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Maidah ayat 38, "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."
Sanksi untuk pencurian berbeda dengan perzinahan. Bagi pezina yang belum menikah akan didera 100 kali cambukan dan diasingkan. Sedangkan yang sudah menikah, dirajam. Tegasnya sanksi dalam Islam bertujuan sebagai pencegah (zawajir) dan kuratif (jawabir).
Selain itu, maraknya pelanggaran hukum akibat dari minimnya ketakwaan individu dalam masyarakat. Untuk itu, agar terwujud individu-individu bertakwa negara menerapkan sistem pendidikan Islam. Karena individu yang terikat dengan hukum syarak akan meminimalkan tindak kejahatan.
Karena itulah, memberantas pertambangan ilegal membutuhkan langkah sistemis untuk mengatasinya. Berbeda dengan sistem kapitalis yang justru menyuburkan pertambangan ilegal. Pelaku pun bebas berkeliaran karena saksi yang ditegakkan tidak berefek jera dan mudah diatur.
Wallahualam bissawab

No comments:
Post a Comment