Oleh: Yuni Damayanti
(Pemerhati Sosial Asal Konawe)
Mengutip pernyatan presiden kita Prabowo Subianto dalam acara daring forum internasional World Government Summit 2025 “ tingkat korupsi di negara saya sangat mengkhawatirkan. Dan, itulah mengapa saya bertekad untuk menggunakan seluruh tenaga, seluruh wewenang yang diberikan kepada saya oleh konstitusi untuk mencoba mengatasi penyakit ini”.
Menurut saya korupsi adalah akar dari semua kemunduran di sektor-sektor. Sector yang terdampak korupsi mulai dari pendidikan hingga penelitian dan pengembangan. “Dan sekarang, setelah 100 hari saya merasa mayoritas rakyat Indonesia mendukung saya, mereka menderita setiap hari akibat korupsi ini. Prabowo menilai, tata pemerintahan yang baik adalah kunci membasmi korupsi. Ia membeberkan penghematan anggaran 20 miliar dolar AS di 100 hari pemerintahanya bekerja, (kumparanNEWS, 14/02/2024).
Mirisnya kenyataan di lapangan korupsi sulit di bendung. Penerapan sistem kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan mencetak individu tidak amanah karena merasa agama hanya untuk mengatur urusan ibadah saja, urusan kehidupan mereka tidak lagi melibatkan agama sehingga mudah menyalahgunakan amanah dan mengambil harta yang bukan miliknya. Hal seperti ini banyak kita jumpai faktanya, semakin banyak pejabat pemerintahan terjerat kasus korupsi bahkan setelah adanya lembaga komisi pemberantasan korupsi (KPK) pun tidak mampu membasmi korupsi.
Sekulerisme telah membuka peluang korupsi secara sistemik pada berbagai bidang dan level jabatan pemerintahan serta para pemilik modal yang mendapatkan proyek dari negara. Sistem demokrasi membuka peluang para oligarki memodali pemilihan wakil rakyat dan pejabat. Sehingga siapa pun yang menjadi pemimpin pasti akan tuduk pada pemodal. Pemimpin, pejabat dan wakil rakyat membuat aturan yang menguntungkan pemodalnya, sehingga lemah di hadapan oligarki dan rakyat menjadi korbannya.
Lemahnya penegakan hukum di negara ini menjadi penyebab tumbuh subuhnya korupsi di semua level. Ketika manusia dibiarkan membuat hukum maka ada celah untuk negosiasi sehingga ada peluang untuk mendapatkan hukuman yang ringan pada kejahatan yang telah diperbuatnya, seperti halnya kasus korupsi yang merugikan negara 271T viral karena pelakunya hanya dihukum 6,5 tahun miris ini diluar nalar.
Mari belajar dari Nabi Muhammad SAW, yang sudah mengantisipasi umatnya untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan yang bisa melahirkan korupsi. Korupsi dalam paradigma syariah Islam disebut dengan perbuatan khianat, yang mencerminkan perilaku munafik dalam persfektif Islam. Orang yang melakukan korupsi disebut khaa’in, termasuk di dalamnya adalah penggelapan dan penyelewengan uang yang diamanatkan kepada seseorang. Tindakan Khaa’in tidak termasuk definisi mencuri (sariqah) yakni mengambil harta orang lain secara diam-diam. Sedangkan khianat bukan tindakan seseorang mengambil harta milik orang lain tapi tindakan pengkhianatan yang dilakukan seseorang yaitu menggelapkan harta yang memang diamanatkan kepada seseorang itu.
Islam memiliki dua cara untuk mengatasi korupsi yaitu melalui cara preventif dan kuratif. Langkah preventif yang dilakukan untuk mencegah korupsi di antaranya adalah rekrutmen aparat negara wajib memenuhi kriteria berkepribadian Islam, sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw yang artinya:
“Barangsiapa memperkerjakan seseorang karena faktor suku atau hubungan kerabat berarti dia telah berkhianat kepada Allah, Rasulnya dan kaum mukminin”.
Kemudian, negara wajib melakukan pembinaan kepada seluruh aparat negara dan pegawainya, memberikan gaji dan fasilitas yang layak kepada aparatnya, melarang menerima suap atau hadiah, adanya teladan dari pemimpin, serta pengawasan oleh negara dan masyarakat.
Sedangkan langkah kuratif untuk mengatasi korupsi adalah dengan menetapkan sanksi (uqubat) untuk pelaku khaa’in (pelaku khianat) bukanlah potong tangan bagi pencuri sebagaimana diamanatkan dalam Alquran surah Al-Maidah ayat 38, melainkan sanksi ta’zir yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim.
Adapun bentuk sanksi bisa mulai dari yang paling ringan seperti sekedar nasihat atau teguran dari hakim, bisa berupa penjara, pengenaan denda, pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa, hukuman cambuk, hingga sanksi paling tegas yaitu hukuman mati. Teknisnya bisa digantung atau dipancung. Berat ringan hukuman ta’zir ini disesuaikan dengan berat ringan kejahatan yang dilakukan (Abdurahman Al Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm 78-79). Dengan demikian adanya kontrol masyarakat dan penerapan islam secara sempurna oleh negara insya allah korupsi dapat diberantas sampai tuntas. Wallahu'alam

No comments:
Post a Comment