Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KEBIJAKAN PAJAK TAK BIJAK, RAKYAT SEMAKIN SENGSARA

Saturday, February 15, 2025 | Saturday, February 15, 2025 WIB Last Updated 2025-02-15T02:43:07Z
KEBIJAKAN PAJAK TAK BIJAK, RAKYAT SEMAKIN SENGSARA

Oleh : Lina

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Samarinda gelar aksi kegiatan Refleksi Akhir Tahun dengan Tema  “Kilas Balik 2024” di Taman Samarendah. Puluhan kader HMI memadati aksi dan membentangkan spanduk di sepanjang jalan Taman Samarendah serta  berorasi mengisi kegiatan tersebut. Syahril Saili, Ketua Umum HMI Cabang Samarinda mengungkapkan kegiatan tersebut adalah bentuk kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah terkait naiknya PPN 12% yang berdampak pada masyarakat kecil. Kaltimnyapa.com

Kado pahit dari pemerintah pada awal 2025 begitu menyakiti rakyat, dengan kenaikan pajak menjadi 12%. Hal ini menjadi sorotan berbagai kalangan masyarakat. Termasuk aktivis mahasiswa di Samarinda yakni HMI. Sungguh kebijakan pajak yang tak bijak ditengah kondisi masyarakat yang semakin susah. Selain akan menambah beban ekonomi rumah tangga dengan melemahnya daya beli, banyaknya pekerja yang di PHK. Meski diklaim kenaikan pajak hanya diberlakukan untuk barang jasa mewah pada kenyataannya telah menyebabkan kenaikan harga kebutuhan pokok, dan mempengaruhi kebutuhan lainnya. Hal ini memberikan dampak signifikan bagi para pekerja dan perekonomian nasional.

Dalam sistem kapitalisme pajak merupakan salah satu sumber pemasukan utama negara. Pajak adalah satu keniscayaan yang ditetapkan pemerintah kepada rakyatnya, demikian pula kenaikan besaran pajak dan beragam jenis pungutan pajak. Tarif pajak yang lebih tinggi akan diterapkan pada individu dengan pendapatan yang lebih tinggi, sebaliknya tarif pajak yang lebih rendah diterapkan pada mereka yang memiliki pendapatan lebih rendah.

Ketika pajak menjadi sumber pendapatan negara, maka hakekatnya rakyat membiayai sendiri kebutuhannya akan berbagai layanan yang dibutuhkan. Artinya negara tidak berperan sebagai pengurus rakyat, melainkan hubungan negara dengan rakyat adalah negara memalak rakyat dan rakyatlah yang mengurus negara.

Negara dalam sistem kapitalisme neoliberal yang diterapkan di negeri ini berpijak kepada kebebasan kepemilikan. Akibatnya, negara tidak memiliki kekuasaan atas sumber daya alam (SDA), SDA hanya diserahkan kepada pihak swasta yang menjelma menjadi oligarki, sebaliknya negara berperan sebagai fasilitator dan regulator, melayani kepentingan para pemilik modal, bukan pelaku utama perekonomian. Banyak kebijakan pajak yang memberikan keringanan pada para pengusaha dengan alasan untuk meningkatkan investasi. Sebaliknya rakyat biasa akan terabaikan dan menjadi sasaran berbagai pungutan negara yang bersifat wajib

Rasulullah saw telah melarang keras pungutan pajak atas rakyat dan mengancam pemungutnya. Rasulullah saw bersabda “tidak akan masuk surga pemungut pajak (cukai).” HR Ahmad, Abu Daud dan Al Hakim.

Pajak Dalam Islam

Syariat Islam menatapkan bahwa setiap pungutan atau apa pun kepada rakyat harus benar-benar di izinkan oleh syariat dan berdasarkan dalil. Pajak memang ada dalam peraturan perekonomian Islam, tetapi fakta pajak sangat berbeda dengan pungutan pajak saat ini. Pajak dalam Islam disebut dharibah sebagai alternative terakhir sumber pendapatan negara, yang akan di tarik dalam keadaan darurat oleh negara, yakni hanya ketika kas negara tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan darurat rakyat. Pajak dalam Islam tidak bersifat abadi, di saat kas negara dalam kondisi normal, pajak harus dihentikan. Pajak juga hanya diwajibkan untuk muslim, laki-laki, dan kaya. Berbeda dengan fakta saat ini, semua orang (kaya maupun miskin) wajib membayar pajak dan berlaku seumur hidup.

Islam memiliki sumber pendapatan yang banyak dan beragam, yang terdiri dari 12 jenis, yakni pendapatan dari harta rampasan perang (anfal, ganimah, fai, dan khumus) pungutan dari tanah yang berstatus kharaj, jizyah, (pungutan dari non muslim yang tinggal dinegara Islam), harta milik umum, harta milik negara, usyur (harta yang ditarik dari perdagangan luar negeri), harta tidak sah para penguasa dan pagawai negara atau harta hasil kerja  yang tidak di izinkan syarak, khumus barang temuan dan barang tambang, harta kelebihan dari (sisa) pembagian waris, harta orang-orang murtad, dharibah, dan harta zakat. (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwalfi Daulah al-Khilafah). Dengan pengaturan sistem politik dan ekonomi Islam, khilafah akan mampu menjamin kesejahteraan rakyat individu per individu

Islam juga menetapkan penguasa sebagai rain dan junnah, pengurus rakyat tentu tidak pantas memalak rakyatnya dengan aneka pajak, dan mengharamkan penguasa untuk menyentuh harta rakyat. Rasulullah saw bersabda “Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang ia urus.”

Kewajiban penguasa untuk mengelola harta rakyat (SDA) sepenuhnya untuk dikembalikan kepada rakyat dengan adil tanpa membedakan suku, ras, dan agama, dalam bentuk berbagai fasilitas umum dan layanan sehingga akan memudahkan hidup rakyat, Dengan diterapkan sistem ekonomi Islam dan kepemimpinan,Islam, akan mewujudkan rahmatan lil’alamin, in syaa Allah.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update