Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Pagar Laut, indikasi Oligarki Menjadi Penguasa Negara Sesungguhnya

Saturday, February 01, 2025 | Saturday, February 01, 2025 WIB
Herliani S.Pd

Herliani S.Pd

 (Pemerhati Sosial dan Generasi)


Berita yang sedang hangat dibicarakan diberbagai sosial media, dimana terdapat pagar laut misterius sepanjang 30.16 km di Tanggerang, yang wilayahnya mencakup sekitar 16 desa di 6 kecamatan. Yang secara tidak langsung akan membatasi aktivitas 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya diwilayah tersebut. Kasus pagar laut misterius ini pertama kali diungkap kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti, beliau mengatakan pihaknya menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024 lalu. Akhirnya per tanggal 9 Januari dilakukan penyegelan olek KKP atas perintah Presiden Prabowo Subianto, serta arahan langsung Mentri Kalautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.


Hingga pada sabtu, 18 Januari dilakukan pembongkaran oleh TNI Angkatan Laut bersama dengan para nelayan. Pembongkaran ini dipimpin langsung Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigadir Jendral (Mar) Harry Indarto. Hanya saja anggota komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mempertanyakan pembongkaran pagar laut ini apakah telah melalui proses hukum atau tidak, pasalnya sejauh ini pemerintah belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar ini. dilansir dari Tribunnews.com 18 januari 2025.


Pemerintah hingga kini masih meraba-raba siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut diperairan tanggerang ini. Mentri kelautan dan perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dan Mentri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional(ATR/BPN) Nusron Wahid, pun kompak mengatakan masih melakukan penyidikan terkait kasus pagar laut tersebut. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama komisi IV DPR RI, Sakti mengaku kecolongan atas adanya pagar ini, karenanya ia berjanji akan menyelesaikan penyidikan hingga tuntas.


Sebelumnya, Sakti mengatakan akan berkoordinasi dengan ATR/BPN dalam menindak pemasangan pagar laut di tanggerang. Pasalnya diketahui bahwa sebagian besar HGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama dua perusahaan, yakni PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa.dua perusahaan ini memiliki keterikatan erat dengan Angung Sedayu Group, Raksasa property milik Taipan Sugiono Kusuma aliasn Aguan.


Sementara itu KKP telah melakukan pemanggilan terhadap Persatuan Nelayan Pantura yang mengaku memasang pagar laut tersebut. Meski begitu, Sakti mengaku tak tahu menahu soal Aguan yang dinilai merupakan tokoh kunci dilabaik semua ini. dari Investigasi Kementrian ATR/BPN menemukan bahwa HGB dan SHM di perairan Utara Tanggerang cacat procedural dan material, yang berujung pada pencabutan, dengan berdasarkan PP nomor 18 tahun 2021 jika belum berusia lima tahun maka kementrian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabut atau membatalkan. Dilansir dari Tirto.id 23 januari 2025.


Simpang siur polemik pagar laut di Tanggerang, tidak lepas dari konsep kehidupan yang saat ini berhukum pada aturan yang dibuat oleh manusia, seperti yang kita pahami aturan hukum yang dilahir dari sistem saat ini akan sering condong kepada ambisi para pemilik kepentingan. Kapitalisme menjadikan negara kehilangan kedaulatannya dalam mengurus urusan umat. Kedaulatan tergadai akibat diterapkannya sistem ekonomi kapitalis yang mana didalamnya diberikan kebebasan seluas-luasnya dalam memenuhi keinginannya termasuk memiliki segala apa yang mampu untuk dimiliki meski itu adalah sesuatu yang tidak boleh dikuasai individu atau kelompok. 


Posisi negara yang seharusnya menjadi benteng utama penjaga hak kepemilikan pada kenyataannya justru menjadi regulator yang bergerak sesuai dengan keinginan para kapital, bahkan menjadi penjaga kepentingan kapital. Serta menjadi pelayan oligarki dan berhkianat dari rakyat. Pada akhirnya negara kehilangan wibawa dan tidak memiliki kuasa untuk menindak para kapitalis yang menyengsarakan rakyat. Ini bisa menjadi salah satu sebab terbesar mengapa masyarakat akan sulit terbebas dari penderitaan dan kemiskinan, harapan sejahtera jauh pun diangan-angan saja.


Seperti pada kasus pagar laut, ketika mengikuti berita ini secara seksama kita akan mendapati justru instansi-instansi yang terlibat didalamnya saling lempar tanggung jawab, banyak pihak yang tidak tahu menahu bagaimana pagar laut berdiri. Adapun saling tuding kewenangan atas surat-surat yang dikeluarkan.


Bagaimana konsep kepemilikan didalam islam?


Islam adalah agama yang sempurna begitupun dengan pengaturannya yang sangat rinci, islam mengklasifikasikan kepemilikan lahan dengan jelas yaitu milik pribadi, milik umum dan milik negara. Dan islam memberikan perlindungan jaminan yang tegas atas kepemilikan tersebut. Hingga Rasulullah mengharamkan jika ada yang merampas hak milik pihak lain. Negara pun haram merampas lahan milik rakyat walaupun dengan dalih pembangunan. Seperti yang tertuang dalam TQS an-Nisa [4] : 29 "hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesame kalian secara bathil, kecuali dengan jalan perniagaan atas dasar keridhoan di antara kalian". 


Syariah islam menetapkan kawasan laut sebagai kepemilikan umum sehingga tidak boleh dikuasai oleh perorangan ataupun swasta. karena banyak yang bergantung dengan laut. Seperti para nelayan untuk mencari ikan, para pedagang yang menjadikan tepi laut sebagai dermaga perdagangan, tempat wisata, melakukan budidaya dan penelitian serta aktivitas lainnya. Ketika laham milik umum ini diberikan kepada individu atau kelompok untuk mengelolanya, maka akan ada pembatasan diwilayah tersebut yang akan menghalangi siapa saja yang memiliki keperluan dengan laut. 


Pemagaran yang terjadi di kawasan laut Tanggerang salah satunya,  termasuk pada kedzoliman, karena seharusnya laut bebas di manfaatkan oleh siapa saja. Sudah sepatutnya negara kembali kepada pengaturan yang bersumber dari islam, dimana masyarakata akan mendapatkan kesejahteraan dan keadilan yang selama ini tidak didapatkan.


Wallahualam Bissawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update