Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Fenomena Living Together di Bekasi

Monday, February 17, 2025 | Monday, February 17, 2025 WIB

Oleh Hessy Elviyah, S.S.( Guru Tahsin Metode Yanbua)

Miris, fenomena tinggal bersama "Living Together" rupanya tumbuh subur di negeri ini, termasuk di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Kos-kosan 1000 pintu adalah salah satu saksi bisu praktik ini. Menurut salah satu penghuninya, kebanyakan penghuni kos-kosan ini tinggal bersama tanpa ada ikatan pernikahan.(Mojok.co, 30/01/2025)

Hidup bersama tanpa ada ikatan pernikahan atau Living Together atau cohabitation mulai marak dilakukan di berbagai negara termasuk Indonesia, meskipun masih menjadi isu kontroversial. Banyak faktor yang menjadi pemicu adanya praktik ini, diantaranya masyarakat semakin mengedepankan kebebasan individu dalam memilih gaya hidup. Nilai-nilai yang mewajibkan untuk menikah sebelum hidup bersama mulai bergeser, terutama di kota-kota.

Di sisi lain, hidup bersama tanpa menikah dapat mengurangi biaya hidup, seperti sewa tempat tinggal. Mereka menganggap pernikahan sebagai komitmen finansial besar, sehingga lebih memilih hidup bersama dan menunda untuk menikah atau bahkan tidak menikah secara sah.

Di samping itu, praktik living together juga dipengaruhi oleh media yang menayangkan budaya permisif dari dunia Barat. Tontonan tersebut menormalisasi hubungan bebas tanpa batasan, sehingga masuk kepada pemikiran generasi muda yang pada akhirnya diadopsi sebagai gaya hidup.

Rupanya generasi muda yang mengadopsi gaya hidup Living Together ini seolah mengabaikan dampak buruk terhadap hubungan maksiat ini. Misalnya, di Indonesia gaya hidup ini tidak diakui oleh hukum dan dapat terkena pelanggaran pasal-pasal tertentu seperti pasal perzinahan. Jika demikian, pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan tersebut tidak memiliki perlindungan hukum dalam hal warisan, hak asus anak, atau pembagian aset jika hubungan berakhir.

Tak jarang, beberapa pasangan mengalami ketidakpastian hubungan akibat tidak mempunyai payung hukum yang jelas. Hubungan tanpa pernikahan masih tabu di negeri ini sehingga pasangan yang hidup tanpa pernikahan akan mendapatkan stigma sosial atau bahkan sanksi sosial, misalnya diusir dari tempat tinggal yang mereka tinggali.

Lebih jauh, fenomena Living Together ini tidak bisa dilepaskan dari dampak ideologi yang bersarang di negeri ini, yakni kapitalisme-sekularisme-liberalisme. Kapitalisme menciptakan kondisi ekonomi yang mendorong orang untuk memilih cohabitation, sekularisme menghilangkan kewajiban agama dalam pernikahan. Dalam sistem ini pernikahan dianggap sebagai kontrak sosial yang membebani bukan sebagai hubungan sakral yang telah diatur sebagai bentuk ibadah. Sementara liberalisme memberikan legitimasi terhadap kebebasan individu dalam memilih bentuk hubungan.

Jika gaya hidup ini dibiarkan maka merupakan ancaman terhadap tatanan sosial. Ini bukanlah suatu kemajuan, namun kemunduran gaya hidup yang tak ubahnya seperti binatang tak berakal dan tak bermoral.

Oleh sebab itu, dibutuhkan sistem yang mampu mengubah pola pikir masyarakat. Pola pikir yang mampu membangkitkan kualitas hidup, yakni pola pikir yang mampu mengoneksikan hubungan antara sebelum kehidupan, tujuan hidup dan setelah kehidupan.

Hal ini sebab manusia akan cenderung salah langkah ketika tujuan hidupnya tak tentu arah. Dalam konteks living together, sebenarnya manusia telah dikaruniai oleh Allah Swt. naluri melestarikan keturunan (gharizah naw'). Dari karunia Allah Swt ini kemudian muncul ketertarikan kepada lawan jenis dan kasih sayang orang tua kepada anaknya.

Untuk itulah, Islam mengatur hubungan manusia ini melalui mekanisme sah pernikahan dalam Islam untuk memenuhi naluri seksual(gharizah naw') dengan cara yang halal. Sedangkan hubungan hidup bersama di luar pernikahan (laki-laki dan perempuan) adalah perbuatan dosa, karena termasuk aktivitas zina, dan zina adalah dosa besar yang bertentangan dengan hukum Islam. Zina memiliki hukuman berat 

"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman." (An Nur:2).

Dalam memperbaiki pola pikir masyarakat yang rusak seperti saat ini hingga mempengaruhi pola sikap yang negatif diperlukan perubahan sistem hidup yang lebih baik. Bukan sekedar peraturan yang konsekuensi hukumnya tidak membuat jera para pelaku, tetapi peraturan yang telah dibuat oleh pencipta manusia yang sudah pasti membawa umat ke arah lebih baik.

Sistem tersebut adalah sistem Islam yang diterapkan secara menyeluruh sehingga meminimalisir terjadinya kerusakan masyarakat. Masyarakat akan hidup tenang, aman dan nyaman dengan naungan Islam. Insyaallah. Wallahu a'lam.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update