Oleh Ummu Husna
Lagi-lagi rakyat mendapatkan hadiah istimewa dari pemerintah di tahun 2025 ini. Setelah pergantian tahun, di bulan Januari rakyat diberikan hadiah berupa kenaikan pajak sebesar 12 %. Meski kenaikan tersebut diperuntukkan hanya pada barang-barang mewah saja, akan tetapi pada faktanya imbas dari kenaikan pajak tersebut adalah semua harga kebutuhan pokok pun ikut terus merangkak naik. Kali ini ada hadiah lagi yang menanti rakyat. Awal bulan februari rakyat kembali mendapatkan hadiah kejutan dari pemerintah berupa kelangkaan gas elpiji.
Di berbagai tempat di wilayah Indonesia, keberadaan gas elpiji 3 kilogram dikeluhkan langka di pasaran. Hal ini terjadi karena ternyata mulai per 1 Februari 2025, para pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual gas elpiji 3 kg. Sebagaimana disampaikan oleh Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, bahwa para pengecer yang ingin tetap menjual elpiji bersubsidi 3 kg harus terdaftar sebagai pangkalan atau sub penyalur resmi pertamina (www.tribunnews.com, 02/02/2025).
Pemerintah beranggapan bahwa selama ini keberadaan elpiji 3 kg bersubsidi kurang tepat sasaran, sehingga melalui kebijakannya Kementrian ESDM berupaya untuk menata mata rantai penjualan gas elpiji tersebut agar bisa tepat sasaran.
Perubahan Sistem Distribusi Elpiji
Kebijakan yang diambil pemerintah dalam rangka memperbaiki sistem distribusi elpiji dengan cara mewajibkan para pengecer beralih menjadi pangkalan resmi agar bisa mendapatkan stok gas elpiji untuk dijual dirasa kurang tepat. Kebijakan ini justru akan menyulitkan bisnis para pengecer, bahkan bisa mematikan bisnis mereka yang pada dasarnya hanya bermodal kecil saja. Sementara bagi para pemilik pangkalan justru akan semakin memperbesar bisnis mereka, karena para konsumen akan langsung membelinya di pangkalan
Pemerintah beranggapan bahwa ketika masyarakat membeli gas elpiji 3 kg secara langsung di pangkalan maka akan mendapatkan harga yang lebih murah karena tanpa melalui tangan pengecer sehingga rantai distribusi penjualan pun lebih pendek. Namun ternyata tidak demikian, justru akibat kebijakan tersebut masyarakat menengah ke atas yang akan mendapatkan keuntungan yang signifikan.
Sistem Ekonomi Kapitalis VS Sistem Ekonomi Islam
Dalam sistem ekonomi kapitalis memang sudah menjadi sebuah keniscayaan ketika para pemilik modal lebih dominan dan diuntungkan. Karena pada hakikatnya salah satu sifat dalam sistem ekonomi kapitalis ini adalah memberikan kemudahan kepada para pemilik modal besar agar mereka bisa semakin menguasai pasar mulai dari bahan baku hingga bahan jadi. Sistem ini juga meniscayakan adanya liberalisasi (kebebasan) migas dengan cara memberikan jalan keoada para korporasi untuk mengelola SDA (Sumber Daya Alam) yang sejatinya adalah milik rakyat. Padahal seharusnya negara tidak diperbolehkan untuk menyerahkan pengelolaan migas kepada individu/perorangan bahkan perusahaan.
Sementara itu dalam sistem ekonomi Islam, migas termasuk dalam kategori kepemilikan umum. Sehingga negara yang berkewajiban untuk mengelola Sumber Daya Alam (SDA) yang dimilikinya untuk kepentingan rakyatnya, sesuai dengan fungsinya yaitu negara sebagai raa’in (pemimpin). Negara pastinya juga akan selalu memberikan kemudahan kepada rakyatnya ketika mengakses berbagai kebutuhannya akan layanan publik, fasilitas umum dan Sumber Daya Alam (SDA) yang merupakan hajat hidup orang banyak termasuk juga migas. Jadi dalam Islam tidak ada yang namanya kepentingan individu ataupun kelompok, akan tetapi yang ada hanyalah kepentingan umat/rakyat.
Wallahu a’lam bisshawaab.

No comments:
Post a Comment