Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Drama Pagar Laut Terus Bergulir, Akankah Berakhir Solutif?

Friday, February 14, 2025 | Friday, February 14, 2025 WIB Last Updated 2025-02-14T12:39:50Z

Oleh: Ummu Hamizan

Polemik pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer (km) memunculkan reaksi ditengah masyarakat. dilansir dari tempo.co Masalah timbul karena pagar tersebut dibangun tanpa izin dan identitas pendirinya tidak jelas.Pemagaran laut pun tentunya merugikan para nelayan sekitar, karena dengan adanya pagar tersebut aktivitas pencahariannya jelas terhambat. 

Kasus pagar laut yang terjadi di Indonesia menunjukkan sebuah fenomena yang memprihatinkan. Pelanggaran hukum yang jelas terjadi tidak segera ditindaklanjuti, meskipun sudah banyak bukti yang menunjukkan kesalahan tersebut. Tidak ada langkah konkret yang diambil oleh pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum. Hal ini menciptakan kesan bahwa pelanggaran ini dianggap sepele atau sengaja dibiarkan, sementara masyarakat yang seharusnya dilindungi hukum justru tidak mendapat perlindungan yang layak. Dalam banyak kasus, pelaku tindakan ilegal ini justru tidak dijerat hukum sesuai dengan ketentuan yang ada. 

Yang lebih memprihatinkan adalah kenyataan bahwa beberapa pihak yang terlibat dalam kasus ini hanya dijadikan kambing hitam. Mereka yang hanya menjalankan perintah atau bekerja di lapangan sering kali menjadi korban dari kekuasaan yang lebih besar. Sementara itu, aktor utama yang berada di balik pelanggaran hukum ini justru tidak tersentuh oleh hukum. Para pihak yang memiliki kekuasaan dan kepentingan besar mampu melindungi diri mereka dari konsekuensi hukum, sehingga tindakan mereka tetap tidak diproses secara serius. Dalam hal ini, pejabat yang seharusnya berfungsi sebagai pengawas dan penegak hukum malah sibuk dengan alasan dan perdebatan yang tidak pernah mengarah pada penyelesaian masalah. 

Para pejabat tersebut, bukannya menjalankan tugas mereka dengan baik, malah lebih memilih untuk menghindari tanggung jawab. Keadaan ini menunjukkan lemahnya sistem penegakan hukum yang ada di negara ini. Tidak ada rasa takut bagi pelaku pelanggaran hukum untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka, sementara rakyat yang menjadi korban justru tidak mendapatkan perlindungan yang mereka butuhkan dari pemerintah. Ini menciptakan preseden buruk yang semakin memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. 

Fenomena ini semakin jelas terlihat dalam kasus penjualan area pesisir laut yang terjadi di beberapa pulau di Indonesia. Tanah dan laut yang seharusnya menjadi hak milik negara dan rakyat justru dijual kepada pihak yang memiliki modal besar, seperti korporasi. Dilansir dari balipost.com pemagaran ataupun pemagaran lautmerupakan kejahatan korporasi. Dengan uang yang mereka miliki, korporasi ini dapat dengan mudah membeli tanah milik negara dan memanfaatkan celah hukum untuk melanggar aturan yang ada. Hal ini menunjukkan bahwa negara kalah bersaing dengan korporasi yang memiliki kekuatan ekonomi luar biasa besar, sehingga kekuasaan negara tidak mampu menahan laju korporasi yang semakin mendominasi dalam pengambilan keputusan. 

 

Praktik ini menggambarkan kuatnya pengaruh korporasi dalam lingkaran kekuasaan, yang dalam ilmu sosial dikenal sebagai korporatokrasi. Korporatokrasi adalah sebuah sistem di mana kekuasaan lebih banyak berada di tangan sekelompok kecil orang atau badan usaha besar yang memiliki modal kuat, sementara keputusan yang diambil lebih menguntungkan mereka dibandingkan rakyat. Dalam sistem ini, negara seolah kehilangan kedaulatannya karena kekuasaan ekonomi yang lebih mendominasi, sementara para pemimpin politik yang seharusnya mewakili rakyat, lebih mengutamakan kepentingan kelompok yang memiliki uang dan pengaruh. 

 

Tantangan besar bagi negara adalah bagaimana mencegah dan memitigasi berkembangnya korporatokrasi yang semakin kuat ini. Salah satu penyebab utama terjadinya korporatokrasi adalah penerapan prinsip liberalisme dalam ekonomi kapitalisme, yang memberi kebebasan luas kepada korporasi untuk mengendalikan pasar dan sumber daya alam. Dalam sistem ini, aturan-aturan yang ada lebih berpihak pada kelompok oligarki, yakni sekelompok orang atau perusahaan yang menguasai mayoritas kekayaan dan kekuasaan. Sistem ini membuka peluang bagi pengusaha besar untuk mendominasi pasar, sementara rakyat semakin terpinggirkan dan dirugikan. 

Sistem seperti ini jelas bertentangan dengan prinsip keadilan dan pemerataan yang seharusnya menjadi dasar utama pengelolaan negara. Negara seharusnya berfungsi sebagai ra'īn (pemimpin) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Tugas negara adalah memastikan rakyatnya dilindungi dari ketidakadilan, terutama dalam hal pengelolaan sumber daya alam dan distribusi kekayaan. Negara tidak hanya harus menjadi fasilitator bagi kepentingan korporasi, tetapi juga berperan sebagai pelindung utama hak-hak rakyat. Jika negara gagal menjalankan fungsi ini, maka kesejahteraan rakyat akan terancam, dan ketimpangan sosial akan semakin melebar. 

Dalam upaya mengatasi masalah ini, negara seharusnya tidak hanya mengandalkan hukum buatan manusia yang sering dipengaruhi oleh kepentingan segelintir orang, tetapi harus berlandaskan pada hukum yang lebih universal dan adil. Salah satu sistem yang dapat menjadi dasar adalah hukum syariat Islam, yang tidak hanya mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan, tetapi juga hubungan sosial dan ekonomi dalam masyarakat. Dalam pandangan Islam, setiap individu memiliki hak yang sama di hadapan hukum, tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah statusnya, baik dalam hal kekayaan maupun kepemilikan sumber daya. 

Islam memiliki sistem ekonomi yang terperinci, dengan konsep kepemilikan yang jelas. Dalam sistem ini, setiap individu berhak memiliki kekayaan, namun pengelolaannya harus dilakukan dengan cara yang adil dan tidak merugikan orang lain. Islam mengajarkan bahwa kekayaan bukanlah milik mutlak seseorang, tetapi merupakan amanah yang harus dikelola dengan tanggung jawab. Dengan demikian, kekayaan tidak boleh digunakan untuk menindas atau mengeksploitasi orang lain, apalagi merampas hak mereka. Sistem ekonomi Islam dapat menjadi alternatif yang efektif untuk mencegah terjadinya korporatokrasi, karena tidak memberikan ruang bagi sekelompok kecil orang untuk menguasai seluruh sumber daya. 

Selain itu, dalam Islam juga terdapat sistem sanksi yang tegas bagi pelanggar hukum. Setiap orang, tanpa terkecuali, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tidak ada yang kebal dari hukum, baik itu rakyat biasa maupun penguasa, kaya maupun miskin. Semua harus diperlakukan dengan adil, dan setiap pelanggaran terhadap hak orang lain harus mendapatkan sanksi yang sesuai. Dengan adanya sistem sanksi yang jelas dan tegas, pelanggaran hukum dapat diminimalisir, dan keadilan dapat ditegakkan. 

Dengan prinsip kedaulatan yang bersumber pada syariat Islam, maka praktik korporatokrasi yang merugikan rakyat dapat dicegah. Islam mengatur bahwa penguasa wajib menjalankan aturan Islam dan tidak boleh menyentuh harta rakyat atau memfasilitasi pihak lain untuk mengambil hak rakyat. Penguasa yang mengabaikan aturan ini atau bekerja sama dengan pihak yang merugikan rakyat, harus dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum. Dalam hal ini, negara harus memiliki sistem pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.

Wallahu'alam bii shawwab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update