Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bagi-bagi Izin Olah Tambang (Lagi)

Wednesday, February 05, 2025 | Wednesday, February 05, 2025 WIB Last Updated 2025-02-05T13:46:52Z



Oleh Tinie Andryani

Aktivis Muslimah


Geger! akhir-akhir ini muncul wacana yang tak kalah mencengangkan dari dunia pendidikan. Setelah ormas yang tahun lalu di beri izin untuk mengelola tambang, kini wacana itu muncul kembali dan menyasar dunia pendidikan yaitu perguruan tinggi. Pemerintah melalui DPR RI, berencana memberikan izin usaha tambang kepada perguruan tinggi melalui lelang atau prioritas, guna untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Rencana ini tertuang dalam revisi UU Mineral dan Batubara (Minerba) yang sudah ditetapkan sebagai usul inisiatif dari DPR RI melalui rapat paripurna pada kamis (23/1/2025). Tetapi hal ini sangat disayangkan oleh Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Fathul Wahid. Beliau mempertanyakan dasar kampus yang mendukung usulan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam perubahan keempat RUU Pertambangan Minerba (media online cnnindonesia.com)

Dalam hal ini, Fathul menyatakan jika dirinya dan pihak UII secara tegas menolak usulan pemberian WIUP kepada perguruan tinggi. Adapun sederet alasan dari Fathul menolak wacana ini, antaralain:

Pertama, industri ekstraktif sudah terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan, menyebabkan konflik, penggusuran, dan dampak negatif bagi masyarakat lokal. Kampus bisa menjadi antisains. Selain itu, keterlibatan dalam aktivitas pertambangan dapat memunculkan erosi kepercayaan publik terhadap kampus.

Kedua, apabila IUP ini dianggap sebagai hadiah dari pemerintah, sangat mungkin kampus sebagai rumah intelektual akan semakin parau suaranya ketika terjadi ketidakadilan atau penyalahgunaan kekuasaan.

Ketiga, perguruan tinggi dikhawatirkan terlena dari misi utamanya, yaitu sebagai lembaga pendidikan.

Kekhawatiran yang diutarakan oleh Rektor Universitas Islam Indonesia, Fathul Wahid sangatlah wajar. Perguruan tinggi lazimnya mencetak sumber daya manusia yang cerdas, inovatif, idealis serta kritis, justru terjebak dalam korporatisasi dan menjadi entitas bisnis. Tak ayal, hal ini dapat mencoreng kredibilitas kampus sebagai lembaga intelektual. Bukan hanya nama kampus yang akan dipertaruhkan, tetapi dipastikan akan muncul konflik kepentingan, mengingat kampus yang selama ini berperan sebagai penjaga lingkungan, justru berpotensi menjadi perusak lingkungan.

Jika memang pemerintah ingin membantu kampus dalam pendanaan agar UKT menurun, sebenarnya masih banyak cara lain yang bisa dipilih, salah satunya dengan meniadakan pajak lembaga dan terus mendorong perguruan tinggi untuk tetap di posisi strategis guna membangun peradaban Indonesia yang cemerlang. Kampus mestinya fokus menghasilkan karya akademik yang bermanfaat, mencetak generasi pemikir dan menjadi agen perubahan.

Sayangnya, hal ini masih jauh dari angan. Kampus saat ini begitu kental dengan kapitalisasi pendidikan. Inilah buah dari lahirnya status kampus sebagai PTN BH. Akibatnya, orientasi kampus tidak lagi menawarkan pendidikan dengan biaya yang murah kepada calon mahasiswanya. Realitasnya, biaya pendidikan begitu tinggi sehingga menutup peluang mahasiswa yang minim ekonomi untuk mengenyam pendidikan tinggi. Selain itu, tidak sedikit pula muncul kasus mahasiswa berprestasi tidak bisa melanjutkan pendidikan karena terkendala biaya UKT yang tinggi. Alhasil kebijakan ini menimbulkan kesenjangan akses pendidikan antara kelompok mahasiswa UKT tinggi dengan mahasiswa menengah ke bawah.

Misi perguruan tinggi yang sejatinya berfokus pada pengabdian masyarakat melalui program program ilmu dasar tergeser menjadi aktifitas komersial demi mencari sumber pendapatan. Inilah konsekwensi dari industrialisasi pendidikan PTN BH.

Kebijakan pemerintah yang memberikan status PTN BH merupakan bentuk disfungsi negara. Negara yang seharusnya menjadi garda terdepan sebagai penyelenggara pendidikan justru melepaskan tanggung jawabnya dengan membiarkan kampus berjalan sendiri secara mandiri, baik dari aspek pembiayaan maupun kebijakan yang dikeluarkan.

Kapitalisme telah mengubah pendidikan menjadi objek bisnis, mengabaikan pelayanan terbaik bagi rakyat dengan anggaran terbatas atau pengurangan subsidi, sehingga mustahil akan tercipta pendidikan berkualitas dalam sistem ini. Kebijakan menyerahkan pengelolaan tambang kepada ormas atau kampus merupakan bentuk kelalaian negara sebagai raa'in, yakni pengurus dan pelayan rakyat.

Pengelolaan tambang sebagai harta milik umum tidak selayaknya diserahkan kepada pihak lain dengan dalih ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola SDA. Yang berhak bertanggung jawab untuk mengelola dan mengembalikan hasilnya kepada rakyat adalah kewajiban negara. Inilah buah dari penerapan sistem sekuler kapitalisme, dimana setiap individu berhak mempunyai kebebasan untuk memiliki atau menguasai harta milik umum, seperti tambang misalnya.

Selain itu, wacana izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi dapat menjerumuskan pada keharaman. Islam mengatur hak milik umum seperti tambang tidak boleh diserahkan kepemilikannya serta pengelolaannya kepada siapapun selain negara.

Kapitalisme mampu mencetak generasi pendidikan komersil yang menghasilkan materi, beda dengan Islam. Islam tidak memandang pendidikan sebagai komoditas yang dimanfaatkan. Islam memandang bahwa pendidikan merupakan gerbong utama untuk menciptakan generasi unggul dan berkualitas.

Dalam sistem pendidikan Islam, visi dan misi orientasi pendidikan adalah membangun dan memajukan peradaban serta kemaslahatan umat. Sedangkan dalam sistem sekuler kapitalis, pendidikan berorientasi pada materi dan kesejahteraan diri tanpa memperdulikan kesejahteraan masyarakat lainnya.

Tidak hanya itu, pendidikan dalam Islam dibiayai penuh oleh negara melalui baitulmal. Sumber pendanaan baitulmal berasal dari harta rampasan perang (Anfal, Ghanimah, Fai dan Khumus), pungutan dari tanah kharaj, jizyah, harta milik umum, harta milik negara, harta yang ditarik dari perdagangan luar negeri (Usyr), harta yang disita dari pejabat/pegawai negara karena diperoleh dengan cara haram, zakat dsb.

Dari pemasukan yang begitu banyak, khalifah (pemimpin) mengalokasikan dana pendidikan dengan baik, sehingga biaya pendidikan pun akan terjangkau bahkan gratis untuk semua lapisan masyarakat. Disamping itu, negara juga menyediakan fasilitas sarana dan prasarana pendidikan secara memadai.

Berbeda dengan sistem pendidikan sekuler saat ini, negara minim subsidi, alhasil biaya pendidikan mahal sehingga menimbulkan komersialisasi biaya yang menyebabkan UKT semakin mahal. Negara lepas tangan, sedangkan kampus harus mandiri mencari dana.

Dalam bidang pendidikan Islam, strategi pendidikan yang digunakan selalu di bangun berlandaskan Islam serta harus seimbang antara dunia dan akhirat.

Pada aspek dunia, mereka dibekali sainstek, keterampilan, dan semua hal yang dibutuhkan agar berdaya guna ditengah masyarakat.

Pada aspek akhirat, Tsaqofah Islam merupakan asas bagi kurikulum pendidikan, sehingga mampu mencetak generasi yang memiliki kepribadian mulia. Selain itu, sistem pendidikan Islam ditujukan membentuk generasi ber syakhshiyah Islam, yakni memiliki pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan tuntunan Islam. Salah satu upaya mewujudkan semua itu ialah menjadikan perguruan tinggi sebagai wadah membentuk SDM ber syakhshiyah Islam.

Adapun terkait izin pengelolaan tambang, Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah dalam kitab Al Amwal fi Daulah al khilafah, menerangkan bahwa barang tambang yang jumlahnya banyak dan depositnya tidak terbatas termasuk golongan kepemilikan umum bagi seluruh kaum muslim, sehingga tidak boleh dimiliki oleh seseorang atau kelompok. Tidak pula diberikan secara istimewa kepada seseorang atau lembaga untuk mengeksploitasinya.

Dalil yang menjadi dasar untuk barang tambang yang berjumlah banyak dan tidak terbatas sebagai bagian dari pemilikan umum adalah hadist yang diriwayatkan dari Abidh bin Hamal al Mazaniy, "Sesungguhnya dia bermaksud meminta (tambang) garam kepada Rasulullah, maka beliau memberikannya. Tatkala beliau memberikannya, berkata salah seorang laki laki yang ada di dalam majelis, 'Apakah Anda mengetahui apa yang Anda berikan kepadanya? Sesungguhnya apa yang telah Anda berikan itu laksana (memberikan) air yang mengalir'. Akhirnya beliau bersabda, '(kalau begitu) tarik kembali darinya'. (HR Tirmidzi).

Demikianlah, Islam menetapkan aturan yang menyeluruh perihal paradigma pendidikan, pembiayaan pendidikan, hingga tata cara mengatur tambang sebagai harta milik umum. Penerapan sistem Islam kafah akan menghilangkan ketidakadilan dan kesenjangan yang terjadi pada sistem kapitalis hari ini.

Wallahualam bissawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update