Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Zakat Profesi dari Umat, Benarkah Sesuai Syariat?

Monday, January 20, 2025 | Monday, January 20, 2025 WIB Last Updated 2025-01-21T06:31:31Z

 

Sumiyah Umi Hanifah

Pemerhati Kebijakan Publik

 

Zakat adalah pengambilan (pungutan) harta tertentu, dengan sarat tertentu, dan diberikan kepada golongan tertentu. Mengeluarkan zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Adapun fungsi zakat adalah untuk membersihkan harta dan jiwa. Sayangnya, dari waktu ke waktu, makna dan mekanisme zakat mulai berubah. Mengapa demikian?

Faktanya, kebijakan terkait dengan pungutan zakat profesi ini kerapkali mengundang kontroversi di tengah masyarakat. Penyebabnya adalah karena adanya perbedaan pendapat di antara para ulama Mazhab. Hal ini tentu perlu dievaluasi secara mendalam, agar ibadah zakat yang merupakan ibadah taufiqi tidak berkurang nilai ruhiyahnya. Jangan sampai terjadi penarikan harta dengan mengatasnamakan pungutan zakat, tetapi mekanismenya tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Berdasarkan Outlook data zakat 2021, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyebutkan bahwa total potensi zakat di Indonesia sebesar Rp 327,6 triliun, meskipun belum semua terealisasi. Ketua Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Bandung, Yusuf Ali Tantowi, menyebutkan pendapatan Baznas Kabupaten Bandung sepanjang tahun 2024 mencapai Rp12,182.278.925,00. Angka tersebut merupakan akumulasi dari pendapatan zakat mal, infak, dan sedekah (ZIS), adapun untuk zakat fitrah dipisahkan tersendiri. Pendapatan Baznas yang terbesar berasal dari zakat profesi ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung yang mencapai 19.000 orang. (ketik.co.id, 2/1/2025)

Ibarat mendapatkan durian runtuh, negara berhasil mengumpulkan uang zakat (termasuk zakat profesi) dari umat Islam. Negara seolah tidak memedulikan ada banyak pihak yang merasa keberatan dengan mekanisme pemotongan gaji secara langsung. Mengingat perekonomian masyarakat Indonesia saat ini sedang jungkir-balik alias terseok-seok.

Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2011, tentang pengelolaan zakat, pemerintah pusat menetapkan sembilan jenis zakat mal. Diantaranya yaitu: 1. Emas, perak, dan logam mulia, 2. Uang dan surat berharga, 3. Perniagaan, 4. Pertanian, perkebunan, dan perhutanan, 5. Peternakan dan perikanan, 6 Pertambangan, 7. Perindustrian, 8. Pendapatan (profesi) dan jasa, 9. Rikaz (barang temuan).

Sudah menjadi watak dari kapitalisme, bahwasanya sistem batil ini selalu mencari celah untuk mengeruk keuntungan dari rakyat. Tidak peduli bahwasannya kebijakan tersebut bertentangan dengan syariat. Inilah fakta miris di negara yang menerapkan sistem sekular demokrasi. Sebuah sistem yang mengukur segala sesuatunya dari banyaknya materi. Tolok ukur perbuatan atau kebijakan selalu mengacu pada keuntungan duniawi.

Dalam sistem Kapitalis, zakat dianggap sebagai salah satu solusi pendanaan pembangunan, atau peningkatan kesejahteraan rakyat, dengan wacana pemberdayaan ekonomi umat, seperti: pinjaman bergilir, pembinaan keagamaan, dan aktivitas lainnya. Dalam kerangka Kapitalis, dana zakat dapat dialokasikan sesuai keinginan penguasa. Sebagai contoh digulirkannya program kampung zakat. Zakat dalam sistem kapitalis juga digunakan untuk pembangunan infrastruktur, seperti: membangun jalan, jembatan, dermaga, dan prasarana lainnya, yang semua tidak ada tuntunannya dalam Islam.

Berbeda dengan sistem pemerintahan Islam (khilafah).  Segala jenis ibadah, akan disesuaikan dengan ketentuan syariat. Termasuk dalam urusan pemungutan zakat oleh pemerintah kepada rakyat. Dalam Islam, zakat termasuk salah satu ibadah yang merupakan rukun Islam, sehingga hukum zakat adalah “fardu ain” sama seperti shaum di bulan Ramadan, salat lima waktu, dan ibadah haji ke baitullah bagi yang mampu. Oleh karena itu, zakat wajib hukumnya hanya bagi muslim yang memiliki harta tertentu dan sudah mencapai nisab dan harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun (haul). Kecuali harta hasil pertanian atau buah-buahan, yang wajib dibayarkan pada saat panen.

Adapun zakat profesi, ketentuannya dibayarkan (dipotong) langsung pada saat seseorang menerima gaji. Sehingga zakat profesi “ditarjihkan” oleh para ulama, tidak memiliki dalil yang kuat. Dengan demikian, hukum zakat profesi tidak wajib di dalam Islam, sebab dalilnya sangat lemah. Harta hasil profesi (pekerjaan) tidak sah dikeluarkan zakatnya pada saat menerima gaji, tetapi wajib digabungkan terlebih dahulu dengan uang yang sudah dimiliki sebelumnya. Barulah zakat dikeluarkan setelah uang gabungan itu mencapai nisab.

Pemungutan zakat profesi kepada rakyat yang tidak sesuai dengan kaidah syara’, secara gamblang memperlihatkan ketidakpedulian negara terhadap nasib rakyat. Sebab, di dalam Al-Qur’an telah dijelaskan, bahwa harta zakat hanya boleh diberikan kepada para mustahiq (orang yang berhak menerima zakat). Para mustahiq ada delapan “asnaf” (golongan)

Firman Allah Swt.,

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah (jihad fisabilillah), dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, lagi Maha bijaksana.” (TQS. At-Taubah [9]: 60)

Dengan demikian, pemungutan zakat selain yang tertera dalam nash-nash syar’i (Al-Qur’an dan hadis), maka dapat dikategorikan menyelisihi syariat, sehingga hukumnya bisa menjadi tidak sah.

Dalam sistem Islam, negara khilafah bertanggungjawab penuh untuk menyejahterakan rakyatnya, tanpa membebani rakyat dengan zakat ataupun pajak. Meskipun zakat dapat pula dimaknai sebagai dana umat untuk mengentaskan kemiskinan, akan tetapi zakat bukan merupakan prioritas pendanaan. Prioritas negara khilafah adalah dengan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) secara mandiri, yang hasilnya dibagikan kepada rakyat. Oleh karenanya, hanya sistem Islam yang layak diterapkan. Sedangkan sistem Kapitalis sudah terbukti gagal menyejahterakan umat, dan gagal pula dalam menjaga akidah umat.

Wallahualam bissawwab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update