Oleh Mauri, S.T.P
Pandemi Covid-19 sudah berlalu, namun dampak yang terjadi masih menjadi “benalu”. Semua lini kehidupan mulai tataran individu, masyarakat maupun negara turut menjadi “korban” dari keganasan pandemi ini. Semua kalangan rakyat yang “melarat sampai konglomerat” ikut merasakannya. Untuk menangani dampak tersebut banyak negara secara bertahap mulai mencoba melakukan “new normal” atau kehidupan normal yang artinya setiap negara akan mengusahakan agar kondisi yang ada dalam negara mereka kembali berjalan normal sama seperti sebelum adanya pandemi. Hal ini tak terkecuali seperti yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia saat ini yang sedang menggodog beberapa proyek guna memulihkan kondisi negara yaitu dengan melakukan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
PEN merupakan rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian (Kementerian Keuangan, 2020). Program ini dibentuk dikarenakan adanya dampak pandemi Covid-19 yang sangat masif dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia, sektor yang sangat terkena dampak dari pandemi ini adalah sektor perekonomian (Direktorat Pengukuhan Dan Penatagunaan Kawasan Hutan & Direktorat Jendral Planologi Kehutanan Dan Tata Lingkungan, 2020). Salah satu program yang ada dalam PEN adalah Food Estate. Pengertian Food Estate sendiri adalah istilah populer dari kegiatan usaha budidaya tanaman skala luas (>25 ha) yang dilakukan dengan konsep pertanian yang industrial yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), modal, serta organisasi (Badan Litbang Pertanian, 2011). Program food estate dilaksanakan di berbagai wilayah di Indonesia seperti Kalimantan Tengah, Papua, Sumatra Utara dan Sumatra Selatan. Pemerintah berharap dengan adanya program PEN ini mampu menyelesaikan permasalahan ancaman krisis pangan sekaligus dapat mendongkrak pemulihan ekonomi nasional.
Dalam perkembangannya, proyek food estate ini nyatanya memunculkan polemik yang besar. Hal ini tercantum dalam salah satu kajian oleh Pantau Gambut yang “Swanelangsa Pangan di Lumbung Nasional” yang diterbitkan 17 Oktober 2024 lalu. Pantau Gambut adalah organisasi non pemerintah yang berfokus pada riset serta advokasi dan kampanye untuk perlindungan dan keberlanjutan lahan gambut di Indonesia. Dalam kajian tersebut Pantau Gambut menyatakan bahwa meskipun sudah banyak yang menilai proyek inisiasi Joko Widodo tahun 2020 tersebut gagal, namun nyatanya area Food Estate Kalimantan Tengah malah justru diperluas. Selain karena ambisi Joko Widodo yang belum tercapai, Prabowo-Gibran bahksn juga memiliki misi untuk menambah empat juta hektare luasan panen tanaman pangan. Food Estate yang menjadi program prioritas Prabowo-Gibran ini pun berpotensi menjadi landasan penyusunan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) periode 2024–2029.
Alih-alih menghentikan proyek Food Estate dan merestorasi gambut yang sudah terdegradasi, pemerintah justru membiarkan lahan ini terbengkalai dan beralih fungsi. Pantau Gambut menemukan sebagian area yang dicadangkan sebagai lumbung pangan nasional, kini telah diakuisisi oleh PT Wira Usahatama Lestari (WUL) sebagai perkebunan sawit seluas 274,6 hektare.
Manajer Kampanye dan Advokasi Pantau Gambut, Wahyu Perdana mempertanyakan, “Bagaimana mungkin area yang seharusnya digunakan sebagai lahan produksi pangan, justru dikuasai oleh perkebunan swasta?” Hal ini mengingat lokasi Food Estate yang menggunakan lahan berstatus Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP), seharusnya tidak dibebani oleh izin pemanfaatan kawasan hutan. Terlebih, perusahaan perkebunaan dengan izin HGU seharusnya tidak beroperasi di lokasi Food Estate dan hanya beroperasi di atas Area Penggunaan Lain (APL).
Tumpang tindih ini menunjukkan bahwa pelaksanaan proyek Food Estate berpotensi besar menjadi celah permainan mafia tanah ketimbang memperjuangan jargon ‘ketahanan pangan’ yang selama ini diserukan. Selain itu, terdapat pula 15 titik pemantauan lain yang telah dihilangkan vegetasinya dan kini hanya dibiarkan menjadi semak belukar.
Ruwetnya permasalahan food estate ini bersumber dari “ujung benang ruwet” yang belum sempat diuraikan. Salah satu hal yang dilakukan dalam program food estate adalah pembukaan lahan pertanian baru. Kondisi ini diperparah dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No.24/2020 yang pelegalan penggunaan kawasan hutan untuk program food estate. Kajian kebijakan yang dikeluarkan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menemukan bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No. 41/1999 tentang Kehutanan yang secara jelas telah mengatur secara terbatas pemanfaatan hutan lindung yaitu untuk pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu.
Selain itu, menurut Direktur Yayasan Petak Danum, Muliadi, keterlibatan petani dan masyarakat lokal dalam program food estate ini baru mencapai tahap sosialisasi. Perencanaan food estate yang tidak melibatkan masyarakat dan petani lokal ini berpotensi menyebabkan hilangnya hak untu mengelola tanah untuk pangan dan ruang hidup masyarakat lokal. Sehingga melalui hal ini dapat dikatakan cetak sawah baru bukanlah soluso jangka pendek yang dapat menjawab masalah yang terjadi. Rencana cetak sawah harus dikaji lebih mendalam baik dari segi konsep, ketersediaan teknologi, kultur sosial budaya dan daya dukung lingkungan. Selain itu, proyek food estate juga membutuhkan waktu yang tidak singkat sehingga pembangunan infrastruktur pendukung yang mumpuni untuk mewujudkannya.
Oleh karena itu, yang seharusnya menjadi fokus penguasa saat ini adalah arah tujuan food estate itu sendiri. Food estate seharusnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pangan rakyat Indonesia sehari-hari. Namun, fakta yang terjadi justru memihak agar para kapitalis pemegang perusahaan swasta lebih mudah dalam menguasai lahan. Hal ini mengisyaratkan bahwa food estate bukan ditujukan untuk kebutuhan rakyat secara murni, tetapi malah rakyat dijadikan “kambing hitam” demi investasi. Terbukti, dengan adanya Permen LHK memberikan karpet merah ke pihak swasta.
Sekali lagi, mata kita dibukakan dengan kenyataan bahwa kebijakan food estate ini membuktikan negara hanya berperan sebagai regulator, bukan sebagai pengurus bagi kebutuhan rakyatnya. Jika didalami lagi, masalah ini dapat muncul karena sikap pemerintah yang justru mempersiahkan lahan subur untuk disulap menjadi gedung-gedung. Banyak lahan pertanian produktif yang terpaksa beralih fungsi menjadi bangunan ataupun pabrik. Sehingga, mau tidak mau pemerintah harus bersedia memilih lahan gambut karena yang ada pada lapangan hanyalah itu. Kebijakan seperti ini semakin memperlihatkan bahwa langkah yang diambil penguasa negeri ini tidak pro terhadap rakyat.
Dalam Islam, problem semacam ini tidak akan terjadi karena didalam Islam semua hal akan ditempatkan sesuai fungsinya. Misalnya pada lahan gambut. Lahan gambut sendiri merupakan sumber makanan, obat-obatan dan keperluan sehari-hari lainnya yang digunakan oleh masyarakat lokal. Gambut juga merupakan sumber tersedianya plasma nutfah dan keanekaragaman hayati yang berperan sangat penting dalam keberlangsungan ketahanan pangan, lingkungan dan kesehatan manusia. Selain itu, gambut juga berperan penting dalam menjaga bumi akibat adanya pemanasan global yang dapat berdampak negatif terhadap ketahanan pangan. Sehingga dalam hal ini, Islam melarang untuk mengubah fungsi lahan gambut. Mengubah fungsi lahan gambut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, hal yang tentunya tidak dibenarkan dalam Islam.
Islam juga tidak akan membiarkan sumber daya alam (SDA) yang dimiliki negara dikuasai swasta, tak terkecuali dalam sektor pertanian. Lahan subur akan dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Begitu pun dalam hal pembangunan, akan ditempatkan pada lahan tidak sudah tidak produktif. Pihak pabrik juga akan diberikan peraturan agar tidak membangun bangunannya pada lahan pertanian dan apabila melanggar akan diberikan sanksi yang tegas.
Masalah food estate ini membutuhkan kemajuan dalam sektor pertanian. Dalam Islam, negara akan secara mandiri memproduksi alat-alat pertanian dan tidak bergantung pada asing. Negara juga akan melakukan penelitian yang melibatkan para ilmuwan yang pakar dalam bidangnya untuk mengembangkan pertanian sehingga rakyat tidak hanya berpaku pada sistem pertanian konvensional. Anggaran yang dipakai dalam pengelolaan food estate akan diambil dari Baitulmal, bukan melalui investasi yang melanggar syariat Islam ataupun hasil pinjaman yang diikuti dengan riba. Dengan menjalankan solusi Islam secara menyeluruh, maka program food estate untuk rakyat akan membuahkan hasil yang manis. Namun, solusi ini hanya dapat terwujud ketika sistem yang diterapkan berdasarkan syariat Islam.
Wallahu a’lam bisshawaab.
No comments:
Post a Comment