Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polemik Pagar Laut, Bagaimana Islam Memandang?

Friday, January 24, 2025 | Friday, January 24, 2025 WIB Last Updated 2025-01-24T10:25:25Z
Polemik Pagar Laut, Bagaimana Islam Memandang?

Oleh Nining Sarimanah 

Pegiat Literasi


Misteri pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tanggerang, akhirnya terkuak. Kepemilikan pagar laut itu, disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid bahwa ada 263 bidang bersertifikat Hak Guna Pakai (HGB) di dan sekitar wilayah perairan tersebut. 


Dengan rincian sebanyak 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan. Selain itu, ada Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk 17 bidang lainnya. (bbc.com, 20/1/2025)


Pada awalnya, pagar laut diketahui dari laporan warga dan ditindaklanjuti oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) pada Agustus 2024. Saat itu panjang pagar laut baru 7 meter. Pihak DKP melakukan investigasi sebanyak 4 kali, bahkan melibatkan TNI Al, Polairud Polresta Tanggerang sampai Satpol PP. Namun, seakan tak berdaya, pagar misterius makin panjang hingga mencapai 30 kilometer. 


Pagar laut menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Anehnya, pagar laut yang terbuat dari bambu yang membentang dan tampak nyata itu, tidak diketahui siapa pembuatnya, baik oleh pemerintah daerah maupun pusat.


Hal ini menunjukkan bahwa peran negara nihil dalam menjaga sumber daya alam yang sejatinya milik rakyat. Padahal, di laut itulah, para nelayan menggantungkan hidupnya.


Bahkan ketika merespons persoalan pagar laut, pemerintah sendiri tidak seirama dalam menanganinya. Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono lebih memilih menyegel pagar laut itu dan menyatakan ilegal. Namun, TNI AL melakukan pembongkaran pagar laut  pada Sabtu (18/1) atas perintah khusus Presiden Prabowo Subianto.


Perbedaan sikap di antara aparat pemerintah menunjukkan ketidakkompakan dalam menangani masalah tersebut, yang justru berpeluang makin berlarutnya penyelesaian pagar laut hingga ke ranah hukum.


Di sisi lain, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Julius Ibrani mengaku curiga pagar laut di sepanjang pesisir Tanggerang telah membuka tabir adanya praktik mafia tanah dan kelautan yang melibatkan lembaga atau instansi pemerintah. Sebab, berdasarkan pengecekan di lapangan, pagar-pagar itu tampak seperti kavling-kavling, sebagaimana tanah di daratan. 


Kecurigaannya diperkuat dengan adanya informasi bahwa Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah yang berada dalam pagar laut tersebut dengan luas tiga juta meter persegi. 


Dia pun menambahkan, bagaimana mungkin TNI AL tidak mengetahui pembangunan pagar laut? Padahal, letak pagar laut itu, tidak jauh dari Lantamal III yang masuk daerah operasi pengawasan atau pengamanan TNI AL. TNI AL baru bertindak dengan mencabut pagar laut, setelah ramai di publik. 


Sudah menjadi rahasia umum di negeri ini, jika sudah viral, pemerintah akan segera turun tangan. Sebaliknya, jika tidak mencuat ke media sosial, maka tidak ada satu pun perhatian dari negara. 


Semua itu membuktikan bahwa negara yang mengadopsi kapitalisme sebenarnya sebagai aktor utama dalam menjalankan kebebasan kepemilikan, meskipun kekayaan itu milik umum/rakyat. 


Dalam sistem ini, posisi negara bukan pelayan rakyat tetapi sebagai regulator bagi oligarki kapital. Hal tersebut, sangat jelas dari berbagai kebijakan dan regulasi yang lebih berpihak pada kepentingan oligarki. 


Sementara itu, rakyat dipaksa untuk hidup menderita dan kemiskinan, disebabkan semua aspek kehidupan telah dikuasai oleh segelintir orang, termasuk laut yang dibutuhkan nelayan sebagai sumber kehidupan. 


Kondisi ini, sangat bertolak belakang dengan paradigma Islam dalam mengelola sumber daya alam (SDA). Tata kelola SDA yang benar akan membawa kesejahteraan dan keadilan bagi rakyatnya. 


Di mana negara sebagai pihak penanggung jawab atas rakyat akan mengurus dan melayani seluruh masyarakat. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., "seorang imam adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat); ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya." (HR Bukhari dan Muslim).


Peran negara sebagai pelayan rakyat, akan menjadikan kekuasaan yang dijalankan dengan amanah dan bertakwa demi menyejahterakan rakyat, termasuk menjaga dan mengelola laut yang menjadi hajat hidup rakyat. 


Islam memiliki pandangan khas terkait kekayaan alam. Hal ini telah ditegaskan dalam hadis bahwa air, api, dan padang rumput merupakan milik umum. Semua sumber daya alam yang sifatnya dibutuhkan masyarakat luas merupakan harta milik umum dan haram hukumnya dikuasai oleh swasta maupun individu.


Alhasil, dalam pandangan Islam, laut termasuk harta milik umum yang sejatinya hak rakyat. Negara wajib menjaga dan mengelola harta itu, untuk kepentingan masyarakat luas, sehingga kesejahteraan dapat terwujud. Negara pun, bertindak tegas terhadap siapa saja yang melanggar hak rakyat, dengan sistem sanksi yang menjerakan.


Ini berbeda dengan cara pandang sistem kapitalis dalam tata kelola SDA, yang mendorong rakyat ke jurang kemiskinan dan kebinasaan. Negara dalam kapitalisme membuka kesempatan seluas-luasnya kepada siapa pun untuk menguasai kekayaan alam yang hakikatnya milik rakyat. Akibatnya, masyarakat sulit mengakses apa yang menjadi kebutuhannya karena SDA dikuasai oleh segelintir orang.


Wallahualam bissawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update