Oleh: Hasriyana, S.Pd.
(Pemerhati Sosial Asal Konawe)
Di tengah makin sulitnya kehidupan masyarakat hari ini dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, ada isu dari pemerintah bahwa PPN akan naik menjadi 12%. Awalnya kenaikan pajak ini dikenai untuk semua barang, namun berita terakhir hanya pada barang mewah saja. Benarkah demikian? Namun nyatanya di lapangan bukan hanya barang mewah yang dinaikkan pajaknya, tetapi harga produk bahan bakar pun harganya naik.
Sebagaimana yang dikutip dari Cnbc Indonesia, 03-01-2025, PT Pertamina (Persero) resmi mengubah harga produk Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi. Tak cuma Pertamina, badan usaha lain seperti Shell Indonesia, BP-AKR dan Vivo Energy Indonesia juga melakukan hal yang sama.
Namun, berbeda dengan BBM, harga produk Liquefied Petroleum Gas (LPG) seperti 3 Kg, 5 Kg dan juga 12 Kg pada Januari 2025 ini. Untuk penjualan LPG subsidi dan non subsidi di tingkat agen resmi Pertamina, harga LPG non subsidi mulai 1 Januari 2025 ini terpantau belum mengalami perubahan, terutama sejak 22 November 2023.
Berdasarkan hasil reportase CNBC Indonesia di lapangan, harga LPG subsidi dan non subsidi belum berubah sejak tahun lalu. Di tingkat agen LPG, terutama di daerah Tangerang Selatan, harga LPG 5,5 kg dibanderol seharga Rp 110.000 per tabung. Sedangkan untuk jenis tabung 12 kg dibanderol seharga Rp 205.000 per tabung. Adapun, untuk harga LPG bersubsidi tabung 3 kg dibanderol rata Rp 22 ribu per tabung.
Sungguh kebijakan baru dengan menaikkan PPN 12% meski hanya untuk barang mewah sebenarnya melukai hati masyarakat, apalagi jika benar harga produk bahan bakar minyak pun naik. Sementara di masyarakat BBM menjadi bahan dasar roda ekonomi masyarakat berjalan, jika BBM juga naik otomatis secara tidak langsung barang yang lainpun akan ikut naik pula. Biaya produksi dan akomodasi suatu barang tentunya akan dinaikkan oleh produsen.
Misalnya saja produksi tempe goreng, jika produsen memakai bahan bakar minyak untuk mengolah tempe ditambah untuk mendistribusikan hasil produksi tempe memakai kendaran, otomatis biayanya akan bertambah sehingga harga dari tempe pun akan dinaikkan.
Di sisi lain hasil pajak yang menjadi modal utama pemasukan negara untuk biaya pembangunan tidak nampak memberikan pengaruh yang nyata pada nasib rakyat. Setiap tahun rakyat wajib pajak namun tidak diimbangi dengan perbaikan serta pembangunan infrastruktur yang tepat sasaran. Fakta di lapangan banyak infrastruktur yang dibangun tidak terawat dengan baik maupun terbengkalai dan semua itu dibangun menggunakan dana rakyat, yaitu pajak.
Semua itu justru membuat masyarakat semakin sulit. Sudah barang milik pribadi mereka dipajak oleh negara, belum lagi penghasilan mereka dipajak, dan usaha kecil menengah mereka pun dipajak. Bahkan yang lebih miris ada usaha kecil menengah yang harus gulung tikar, karena antara pendapatan dan pajak yang harus mereka bayar lebih besar dibandingkan penghasilan itu sendiri.
Hal ini berbeda jauh dengan sistem Islam, di mana Islam menetapkan pendapatan negara dari banyak hal. Jika pun negara mengambil pajak dari masyarakat itupun dalam kondisi darurat ketika baitulmal dalam kondisi kosong. Pajak pun diambil hanya kepada orang yang status sosialnya kaya atau dikalangan orang kaya saja. Sehingga hal itu tidak akan membebani masyarakat miskin seperti yang terjadi saat ini.
Pun untuk pembiayaan infrastruktur dan kebutuhan negara. Negara memiliki pos-pos tertentu, yaitu memanfaatkan sumber daya alam yang ada untuk kepentingan masyarakat. Sehingga tidak akan kita temukan rakyat atau pengusaha asing dalam sistem Islam yang kaya karena menguasai sumber daya alam yang itu notabene kepemilikan umum.
Bahkan dalam Islam membagi kepemilikan menjadi tiga yakni, kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Rasulullah Saw bersabda yang artinya, “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang gembalaan dan api.” (HR. Abu Dawud). “Dan harganya adalah haram.” (HR. Imam Ibnu Majah).
Oleh karena itu, kita tidak bisa berharap banyak pada sistem hari ini yang tumpuan pembangunan dalam menjalankan negara dari pajak, yang notabene itu banyak menyengsarakan rakyat. Untuk itu kita hanya bisa berharap pada sistem yang aturannya berasal dari pencipta, yaitu Allah Swt. Sebab Allah yang menciptakan hamba, maka Dia pula yang lebih mengetahui mana aturan terbaik untuk hambanya. Wallahu’alam.
No comments:
Post a Comment