Oleh Ari Wiwin
Ibu Rumah Tangga
Kasus korupsi seolah tidak asing lagi di telinga masyarakat negeri ini. Sungguh miris korupsi dilakukan oleh para pejabat yang seharusnya menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat. Seperti yang terjadi baru-baru ini, Polresta Bandung tengah menyelidiki kasus tindak korupsi yang diduga melibatkan mantan Kepala Desa Malasari periode 2017-2023. Dugaan korupsi itu berkaitan dengan pengelolaan anggaran Alokasi Dana Perimbangan Desa (Raksa Dana) dan bantuan Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2021 dan 2022.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksono, pihaknya menemukan indikasi kuat terkait batasan anggaran yang dikelola langsung tanpa melibatkan pihak terkait. Dugaan pidana yang telah dilakukan mantan Kepala Desa Melasari berdasarkan audit perhitungan keuangan telah merugikan negara atas kasus korupsi mencapai sekitar Rp 454.655.145 juta. (Tribunjabar.id Bandung 1-1-2025)
Kasus korupsi di atas hanyalah salah satu contoh yang terjadi di negeri ini. Masih banyak kasus korupsi yang seolah tidak bisa diusut tuntas oleh para penegak hukum. Contohnya kasus korupsi timah yang telah merugikan rakyat dan negara sebesar 271 triliun, seolah menjadi bahan bercandaan oleh para penegak hukum dengan memberikan hukuman yang ringan bagi pelakunya. Maraknya kasus di negeri ini seakan tidak ada efek jera bagi para pelakunya, meskipun sudah ada hukum dan undang-undang yang mengatur. Meski telah dibentuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), tapi korupsi seakan semakin banyak tak terkecuali pejabat terkait pun ikut terjerumus.
Selain korupsi, pungli, suap, juga terkatagori tindakan korupsi yang harus diberantas. Karena sangat meresahkan masyarakat. Dalam era reformasi pemerintah pernah mengkampanyekan bebas KKN (korupsi kolusi dan nepotisme), tapi, sampai saat ini masih tetap terjadi dan justru semakin merajalela.
Meskipun kasus pungli dan suap termasuk tindakan yang melanggar hukum tetapi faktanya budaya pungli seakan sudah mendarah daging di negeri ini. Pungli dan korupsi seakan sudah kebal hukum. Ini adalah akibat dari gaya hidup hedon para pejabat, yang membuat korupsi dan pungli semakin berkembang. Akibat dari sistem kapitalisme sekuler yang menjauhkan agama dari kehidupan. Agama hanya dipahami sebagai ibadah mahdah seperti salat, zakat, haji, dan puasa.
Sementara bab muamalah seperti berdagang, menjadi pejabat tidak didasarkan kepada halal dan haram. Sehingga terbentuklah masyarakat yang cinta dunia dan tidak takut dosa, menafikan keimanan dalam kehidupan. Manusia tidak takut dengan pengawasan Allah Swt. serta kebijakan dan aturan yang hanya takut kepada manusia yang tidak membuat efek jera bagi pelakunya. Faktor lainnya karena lemahnya iman setiap individu, masyarakat, dan negara. Juga masyarakat yang memberikan celah dan turut menyuburkan dengan memberikan suap dan gratifikasi sehingga para koruptor merasa nyaman dan terlindungi.
Selain itu negara dan penegak hukum terlalu ringan dalam memberikan sanksi, bahkan tercium kabar tersedia lapas khusus bagi pejabat yang terjerat korupsi. Maka ibarat jauh panggang dari api praktik korupsi tidak bisa dibasmi jika hukum masih berpihak pada pelaku. Meskipun negara telah menempuh berbagai cara untuk mencegah dan meminimalisasi seperti membentuk KPK, peningkatan pengawasan secara aktif, kampanye anti korupsi dan sebagainya.
Jauh berbeda dengan Islam, karena aturan Islam mampu mencegah dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Islam juga selalu menanamkan akidah yang kuat karena negara akan selalu menjaga keimanan dan ketaqwaan setiap individu. Islam juga mengatur cara pemilihan pejabat sebelum pengangkatan dengan memilih perwakilan rakyat yang amanah dan jujur serta bertakwa kepada Allah Swt.
Dalam Islam tindakan korupsi adalah termasuk dalam katagori takzir. Sanksi takzir bagi koruptor bisa berupa hukuman mati atau bisa berupa hukuman potong tangan tergantung efek kejahatan yang diperbuatnya. Sanksi takzir berada di tangan khalifah tapi bisa diserahkan kepada ijtihad hakim. Tindakan tegas dicontohkan Rasulullah saw.yang artinya:
“Demi Allah sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR Bukhari Muslim)
Inilah konsep yang diberikan Islam, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap tindakan korupsi. Pelakunya akan diberi hukuman yang tegas baik itu pejabat atau bukan, hukuman yang sesuai dengan yang diperbuatnya. Keadilan dan kesejahteran akan terwujud ketika aturan Islam diterapkan karena hanya aturan Islam lah yang mencegah terjadinya korupsi.
Wallahu a’lam bi as shawab .
No comments:
Post a Comment