Oleh Bunda Dee
Member Akademi Menulis Kreatif
Kabupaten Bandung belum lama ini mendapat penghargaan predikat sebagai kabupaten layak anak 2024. Dilansir dari ketik.bandung (Rabu, 8 Januari 2025), Kabupaten Bandung semakin memantapkan predikatnya sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA), atas keberhasilannya meraih predikat Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) Kategori Utama 2024, untuk mesjid Darul Muhajir di komplek Bumi Asri, desa Mekar Rahayu, kecamatan Margaasih. Pencapaian ini menarik karena belum semua daerah mendapatkan predikat ini. Predikat kabupaten layak anak ditetapkan berdasarkan Keputusan Deputi Bidang Pemenuhan hak anak no. 13 tahun 2025. Dengan skor 519, mesjid Darul Muhajir dinilai memenuhi 13 persyaratan standar RBRA nasional.
Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) adalah tempat bermain yang dirancang untuk anak-anak dengan aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan. RBRA juga merupakan lingkungan pembelajaran yang mendukung perkembangan fisik dan kognitif anak. Dengan standar persyaratan yang harus dipenuhi dan harus bebas dari kekerasan, premanisme, polutan, dan tanaman yang berbahaya.
Namun kondisi ini tidak mudah didapatkan dalam sistem yang diterapkan hari ini, yakni kapitalisme.
Dengan digulirkannya wacana RBRA, negara juga jangan menutup mata bahwa kekerasan dan pelecehan terhadap anak kerap terjadi. Bahkan di lingkungan yang dianggap "aman" sekalipun seperti rumah dan lembaga pendidikan. Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBPP) mencatat kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Bandung sejak 2022 meningkat. Dari 82 kasus ditahun 2021 menjadi 124 kasus ditahun 2022. Kompas.com (Sabtu, 23 Juli 2022).
Dari kasus ini kita sadar bahwa pemberian penghargaan atau predikat untuk suatu tempat atau area sebagai tempat yang ramah anak dalam sistem kapitalism tidak membawa kedamaian dan keamanan bagi siapapun termasuk anak. Karena penghargaan tersebut justru kontradiktif dengan realitas.
Penghargaan ini sekedar pencitraan saja dan hanya menjadi prestasi semu.
Tampaknya anak Indonesia belum mendapatkan perlindungan nyata, bahkan dirumah sendiri. Hingga saat ini, perlindungan hanya sebatas cita-cita saja. Adanya Perpres tentang penghapusan kekerasan anak hanyalah harapan palsu.
Gagalnya berbagai regulasi yang dibuat pemerintah sejatinya menunjukkan bahwa persoalan mendasar kekerasan terhadap anak bukan pada kurangnya ruang bermain yg aman melainkan penerapan sekuler-kapitalisme dalam kehidupan. Satu individu dengan individu lainnya tak lagi saling menjaga, tapi menjadi predator yang memangsa sesama karena motif ekonomi dan jauhnya rasa ketakwaan. Akibatnya, bukan hanya menumbuhsuburkan pelaku kriminal tapi juga tidak menumbuhkan rasa takut terhadap sanksi, denda, ataupun hukuman lainnya yang memang tidak berefek jera.
Semestinya tanggung jawab pemerintah bukan menyediakan ruang bermain ramah anak, tapi mewujudkan kehidupan yang aman sebagai pemenuhan hak seluruh rakyat. Dengan demikian program ini hanya solusi yang bersifat parsial saja. Sementara Islam sangat memperhatikan kualitas generasinya, maka seluruh tempat sudah seharusnya menjadi tempat yang aman buat anak bermain dan mengeksplorasi seluruh potensi. Perlindungan hakiki terhadap anak hanya akan diperoleh ketika syariat Islam diterapkan secara kaffah. Untuk itu Islam mewajibkan negara agar menjamin kesejahteraan rakyatnya termasuk anak-anak. Sehingga dapat tumbuh kembang dengan sempurna.
Islam mewajibkan anak yang belum baligh ada dalam pengasuhan orang tua nya dengan pengasuhan yang baik, lemah lembut sesuai tuntunan Islam.
Rasulullah saw. bersabda, “Hendaknya kamu bersikap lemah lembut. Kasih sayang dan hindarilah sikap keras dan keji" (HR Bukhari)
Islam membolehkan memukul anak dalam rangka "mendidik" misalnya ketika anak tidak salat tatkala berusia 10 tahun. Hal ini untuk membangun kesadaran anak akan kewajiban salat. Selain itu, pukulan yang dimaksud adalah untuk mendidik dan membawa perbaikan, bukan pukulan menyakitkan dan menimbulkan luka, apalagi membawa celaka pada anak. Pukulan juga tidak diarahkan ke wajah atau tempat yang membahayakan, apalagi mematikan.
Islam, sebagai agama dan mabda akan bisa dilaksanakan secara utuh jika tiga asas penerapan hukum Islam ini ada di tengah kehidupan umat, yaitu: (1) ketakwaan individu yang mendorongnya untuk terikat kepada hukum Allah. Peran ayah senantiasa melindungi keluarga dari perbuatan maksiat atau hal-hal yang membahayakan; (2) ketakwaan masyarakat yang mewujudkan budaya amar makruf nahi mungkar; dan (3) ketakwaan negara yang berwujud pada penerapan syariat Islam secara menyeluruh. Ketakwaan ini pula yang membuat negara akan membuat kebijakan yang berisi sanksi dan aturan untuk memastikan semua masyarakat termasuk anak mendapat rasa aman dan nyaman, terhindar dari segala bentuk kekerasan, serta melindunginya dari berbagai ancaman.
Sistem Islam memiliki seperangkat aturan hukum yang tegas. Hukuman ini akan menimbulkan efek jera dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa (zawajir), sekaligus sebagai penebus dosa pelaku nanti di akhirat di hadapan pengadilan Allah Swt. (jawabir). Tentu ini berbeda dengan sistem hukum buatan manusia yang bisa berubah-ubah, tidak membuat jera, serta tidak membuat orang lain takut untuk berbuat kejahatan serupa. Walhasil, penerapan syariat Islam kafah dalam sistem Islam adalah jaminan perlindungan anak secara hakiki dalam kehidupan.
Wallahu alam bishawab
No comments:
Post a Comment