Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty
(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Food Estate atau Lumbung Pangan yang dicanangkan pemerintah dinilai memiliki tingkat keberhasilan kecil. Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia Khudori menjelaskan, konsep Food Estate telah ada sejak ada sejak lama dan sejarahnya selalu bermasalah. Pemerintah Orde Baru memiliki program serupa bernama “Lahan Sejuta Hektar” yang dilakukan dengan membuka 1 juta hektar lahan gambut di Kalimantan Tengah (Kompas.com, 16-01-2025). “Tingkat keberhasilannya kecil. Kenapa, karena Food Estate belum direncanakan dan dilakukan dengan benar,” jelas Khudori saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16-01-2025).
Pemerintah berencana membuka 20 juta hektar lahan menjadi ladang untuk lumbung pangan atau food estate. Hal itu dilakukan demi tercapainya target swasembada pangan.Rencana kebijakan itu menuai beragam reaksi keras dari berbagai kalangan karena mengandung potensi daya rusak dalam mengatasi persoalan pangan. “Food estate adalah kebijakan destruktif untuk mengatasi krisis pangan,” kata Mohamad Shohibuddin, pengajar di Institut Pertanian Bogor (IPB), kepada NU Online pada Senin (07-01-2025).
Dua ulasan di atas menunjukkan program food estate ala sistem saat ini belum mampu menunjukkan keberhasilan. Bahkan kecenderungan kegagalan demi kegagalan terus mengikuti setiap progressnya.
Presiden Prabowo memiliki keyakinan bahwa Indonesia akan bisa swasembada pangan paling lambat 4-5 tahun mendatang. Bahkan ke depan, Indonesia diharapkan akan siap menjadi lumbung pangan dunia. Hal tersebut diejawantahkan melalui program cetak sawah atau lumbung pangan (food estate). Pemerintah, dalam RAPBN 2025, menyisihkan Rp124,4 triliun untuk ketahanan pangan di antaranya untuk mendirikan lumbung padi seluas 435 ribu hektare dan jagung 250 hektare. Mampukah food estate mewujudkan harapan?
Terseret Program Gagal
Bersikerasnya pemerintah dalam melanjutkan program yang riilnya tidak memberikan manfaat kepada masyarakat, menunjukkan bahwa pemerintah terseret program gagal untuk rakyat. Kepentingan segelintir elite oligarki yang dipenuhi sederet korporasi yang siap mengeruk keuntungan begitu nampak nyata. Banyak pengamat mengatakan bahwa food estate harus dihentikan, sebab proyek tersebut selalu saja gagal. Jangankan untuk mewujudkan ketahanan pangan dan mensejahterakan, proyek tersebut bahkan seringkali merugikan para petani dan menzalimi rakyat setempat pada khususnya dan rakyat Indonesia pada umumnya. Sebagai informasi, food estate di era Jokowi sebagaimana dalam laporan Pantau Gambut 2023 yang berjudul Jilid 2: Kabar Proyek Food Estate di Kalimantan Tengah Setelah 3 Tahun Berlalu, ada empat masalah besar yang menjadikan proyek tersebut dinyatakan gagal, yakni tenggelamnya ekskavator di tanah gambut, gagalnya hasil panen, penghamburan anggaran pemerintah, dan deforestasi.
Proyek Indonesia-Cina dalam pengembangan lahan 1 juta hektar sawah di Kalteng sebagai contoh. Cina sendiri berjanji memberikan teknologinya untuk bisa mengembangkan produksi padi pada proyek tersebut. Pemerintah pun tengah mencari pengusaha lokal untuk pelaksanaan teknisnya, padahal para petani di Kalteng sudah berulang kali menyampaikan bahwa tanahnya tidak cocok untuk ditanami padi.
Sistem politik demokrasi kapitalisme telah meniscayakan realitas itu. Kebijakan dibuat bukan untuk kepentingan rakyat melainkan untuk kepentingan oligarki. Wajarlah konflik antara pemerintah dengan rakyat setempat pun terjadi.
Sayangnya pemerintah malah tidak segan untuk berdiri membela korporasi dan mengkriminalisasi rakyat demi lancarnya proyek tersebut. Aparat diturunkan justru untuk melindungi proyek tersebut dari aksi protes rakyat yang ruang hidupnya terampas akibat proyek tersebut.
Islam Hadirkan Ketahanan Pangan Niscayakan Kesejahteraan
Islam memiliki konsep yang paripurna dalam mewujudkan ketahanan pangan, yaitu dengan menjadikan negara sebagai pihak sentral dalam seluruh urusan yang menyangkut rakyatnya. Rasulullah saw. telah mencontohkannya saat mendirikan negara Islam pertama di Madinah. Rasulullah saw. sebagai kepala negara mengatur agar kebutuhan pokok (sandang, pangan, papan) seluruh rakyat Madinah tercukupi. Begitu juga kebutuhan publik berupa pendidikan, keamanan, dan kesehatan.
Dalam memenuhi kebutuhan pangan, Rasulullah saw. mendorong produktivitas pertanian dan perkebunan.
Dari Jabir ra., ia berkata,
“Sesungguhnya Nabi saw. memasuki pekarangan Ummu Ma’bad, kemudian beliau berkata, ‘Wahai Ummu Ma’bad siapakah yang menanam kurma ini? Muslim atau kafir?’ Ummu Ma’bad menjawab, ‘Muslim.’ Lalu Nabi saw. bersabda, ‘Tidaklah seorang muslim menanam tanaman lalu memakannya baik manusia atau keledai atau burung kecuali itu akan menjadi sedekah baginya hingga hari kiamat.’” (HR Muslim).
Negara akan sangat memperhatikan produktivitas pertanian, di antaranya dengan menyediakan saprotan berkualitas dengan harganya terjangkau. Pembangunan infrastruktur untuk menunjang produktivitas pertanian juga menjadi prioritas, seperti pembuatan irigasi, jalan, gedung penyimpanan, hingga fasilitas pascapanen. Negara juga akan memudahkan akses modal serta perhatian terhadap peningkatan skill petani agar adaptif terhadap teknologi terbaru.
Selain memperhatikan produksi, negara akan memperhatikan distribusinya. Terdapat dua mekanisme distribusi, yakni mekanisme ekonomi dan mekanisme nonekonomi. Dalam mekanisme ekonomi, negara memastikan harga pangan stabil dan terjangkau agar bisa dibeli oleh masyarakat. Caranya bisa dengan mengawasi pasar agar jangan sampai ada kecurangan seperti praktik penimbunan dan penipuan.
Untuk mekanisme nonekonomi, yakni berupa distribusi harta untuk para laki-laki kepala keluarga yang tidak mampu karena cacat atau sakit sehingga tidak memungkinkan dirinya untuk mencari nafkah dengan optimal. Mereka akan diberi santunan untuk seluruh kebutuhan hidupnya termasuk pangan. Pada titik ini, para pegawai dalam sistem pemerintahan Khilafah bersikap amanah agar pembagian santunan dapat tepat sasaran.
Dalam hal kebijakan ketahanan pangan, harus kita pahami adalah bahwa Khilafah tidak melarang impor pangan. Hanya saja dalam regulasinya harus mengikuti politik luar negeri, yakni tidak boleh bekerjasama dengan negara kafir harbi fi’lan. Adapun yang dilarang adalah ketergantungan pangan, sebab ketergantungan pangan akan berdampak kepada kedaulatan negara. Oleh karena itu, swasembada harus diupayakan seoptimal mungkin agar terwujud kedaulatan pangan. Kebijakan yang dapat mewujudkan kedaulatan pangan, antara lain sebagai berikut:
Pertama, aturan lahan pertanian. Negara akan menjamin ketersediaan lahan pertanian dengan cara menjaga agar tidak terjadi alih fungsi lahan skala masif. Negara pun akan mengoptimalkan agar tidak ada tanah yang menganggur melalui penerapan hukum pertanahan Islam, yakni kepemilikan lahan sejalan dengan pengelolaannya. Distribusi tanah hanya terjadi pada orang-orang yang mampu mengelola tanah tersebut menurut hukum ihyaul mawat (menghidupkan tanah mati) dan larangan menelantarkan lahan.
Rasulullah saw. bersabda,
“Barangsiapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi haknya, orang yang mengalirkan air dengan dengan zalim tidak mempunyai hak.” (HR Abu Daud, An-Nasa’i, dan Tirmidzi). Juga dalam hadis dari Abu Hurairah ra. yang berkata, “Nabi saw. bersabda, ‘Siapa yang memiliki tanah maka hendaknya ia menanaminya atau memberikannya kepada saudaranya. Jika tidak, maka boleh menahannya.’” (HR Bukhari-Muslim).
Kedua, kebijakan industri. Dalam mewujudkan kedaulatan pangan, negara harus berbasis industri berat. Untuk itu, politik industri harus mengarah kepada kemandirian alat-alat produksi bukan sekedar konsumsi. Tanpa adanya industri yang demikian, mustahil terwujud negara yang bebas dari kendali negara lain.
Ketiga, Kebijakan anggaran berbasis syariat. Ini artinya pemasukan dan pengeluaran harus sesuai dengan mekanisme baitulmal. Inilah yang akan mengantarkan pada negara yang kuat dan stabil sebab pemasukan baitulmal melimpah dan bersumber dari banyak jalur sehingga negara tidak membutuhkan investasi atau utang luar negeri.
Keempat, pembangunan harus memperhatikan berbagai aspek termasuk kelestarian lingkungan dan kestabilan kehidupan sosial agar ruang hidup rakyat tetap berkualitas. Negara juga harus benar-benar memastikan pelaksanaan Amdal dalam pembangunan infrastruktur agar bencana alam dapat diantisipasi.
Demikianlah, sistem Islam mampu hadirkan program yang berprogress pada kesejahteraan yang terealisasi. Berharap pada sistem demokrasi kapitalisme tak bisa lagi dilanjutkan. Cukup sudahi saja atau sejahtera tak terpenuhi.
Wallaahu a’laam bisshawaab.

No comments:
Post a Comment