Oeh Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mendorong pemerintah untuk hadirkan kebijakan ketahanan keluarga sebagai respons dari darurat Filisida (pembunuhan anak oleh orang tuanya) di Indonesia dalam setahun terakhir, sebagaimana dilaporkan oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Itu penting dilakukan sebagai upaya menjaga asa Indonesia Emas 2045. “Kondisi saat ini sangat memprihatinkan. Setelah berbagai kedaruratan (di antaranya darurat kejahatan seksual terhadap anak) yang disampaikan oleh KPAI, kini KPAI mengumumkan Indonesia juga darurat filisida dengan jumlah 60 kasus pembunuhan anak oleh orang tuanya sepanjang 2024 lalu. Belum lagi data Simfoni di KemenPPPA yang menyebutkan adanya 3434 kasus kekerasan orang tua terhadap anak,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (14/1).
Sosiolog UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Tantan Hermansah mengingatkan, filisida dapat menjadi ancaman bagi masyarakat, bahkan bangsa. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), filisida adalah kasus pembunuhan terhadap anak sendiri. Tantan mengatakan, kasus filisida tidak boleh dianggap enteng. "Ketika unit terkecil, keluarga, sudah rapuh, ancamannya meluas ke masyarakat dan bangsa," katanya kepada Pro3 RRI, Jumat (17-01-2025).
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memandang faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab terjadinya filisida atau pembunuhan anak yang dilakukan oleh orang tuanya. "Faktor utamanya ekonomi," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini di Jakarta, Selasa, menanggapi kasus tewasnya balita (3 tahun 9 bulan) akibat dianiaya oleh kedua orang tuanya di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kemudian faktor lainnya, adalah kondisi sosial dan ketidaktahuan orang tua dalam pengasuhan anak. Menurutnya, rata-rata kasus filisida setiap bulan mencapai 5–6 kasus. Ia menjelaskan, periode kasus pembunuhan anak oleh orang tua memiliki siklus tersendiri, yakni pada periode Agustus, September, dan Oktober, serta Desember, Januari, dan Februari.
Miris. Orangtua seharusnya menjadi pelindung bagi anaknya. Beban berat untuk seorang laki-laki yang berperan sebagai ayah dan suami. Beban berat yang dirasa oleh seirang ibu karena berbagai tekanan hidup, menjadikan orangtua berubah bagaikan monster pembunuh yang siap memangsa. Darah dagingnya sendiri menjadi korban. Ini jelas menunjukkan rusaknya pemikiran. Akal sehatnya tidak mampu lagi berpikir akan tanggungjawabnya sebagai pelindung dan penjaga keturunannya. Nalurinya sebagai orangtua telah mati sehingga anak kandung pun menjadi korban di tangannya. Orangtua tidak lagi mampu menyadari bahwa anak adalah amanah Allah yang diminta pertanggungjawaban di akhirat kelak.
Memang banyak faktor dan tidak terjadi dalam waktu yang singkat. Namun yang mendasar adalah makin lemahnya iman seiring dengan adanya ujian kehidupan termasuk kemiskinan. Ketika iman tergerus, ucapnya, hidup akan terjerumus. Kewarasan menjadi lenyap.
Korban Sistem
Sesungguhnya bukan hanya faktor individu Dari munculnya filisida, sebab individu pun menjadi korban sistem yang berlaku. Negara punya andil besar, bahkan pihak yang paling bertanggung jawab atas peristiwa menyedihkan ini. Negara yang seharusnya menjadi raa’in atau pihak yang mengurus rakyat, abai atas tanggung jawabnya dalam berbagai hal.
Abainya negara mulai dari menyediakan lapangan pekerjaan untuk para laki-laki penanggung nafkah hingga menyantuni rakyatnya yang lemah dan terkendala mencari nafkah, menjadi pemicu filisida yang terus menggejala.
Negara juga abai menyediakan sistem pendidikan yang menjaga agar iman dan taat pada Allah senantiasa terhunjam dalam dada hingga membangun lingkungan yang menjaga keimanan dan ketaatan pada hukum syarak. Negara harus melindungi rakyat dari berbagai aktivitas yang diharamkan, salah satunya adalah filisida.
Sayangnya peran negara sebagai pengurus rakyat tidak terwujud dalam sistem hari ini. Negara justru menerapkan sistem kapitalisme di mana hubungan negara dengan rakyat bukanlah mafhum riayah. Negara bahkan memberi celah berkembangnya aktivitas haram karena ada pihak yang berkepentingan dan hukum yang tidak menjerakan. Oleh karena itu tidaklah mengherankan jika rusaknya pemikiran tidak bisa terelakkan, tidak lagi terpikirkan mencegah diri dan keluarga dari keharaman, tidak terpikirkan lagi ancaman siksa neraka, apalagi ketika kemaksiatan menjadi arus kuat dalam kehidupan sebagai buah kebijakan negara yang memisahkan agama dari kehidupan.
Sungguh rakyat membutuhkan penjagaan negara agar senantiasa taat pada Allah. Rakyat juga membutuhkan jaminan kesejahteraaan yang menjadi salah satu faktor pencegah terjadinya kemaksiatan. Rakyat butuh penjaga agar filisida tidak merajalela.
Semua itu hanya akan ada ketika negara menjadikan aturan Islam sebagai rujukan. Penerapan Islam secara kafah akan menjamin terwujudnya kehidupan penuh kebaikan dan keberkahan. Sejarah panjang peradaban Islam telah membuktikannya. Inilah yang hari ini kita rindukan dan terus kita perjuangkan agar orangtua faham bahwa mereka adalah penjaga keturunannya bukan jagal pencabut nyawa anak-anaknya.
Wallaahu a'laam bisshawaab.

No comments:
Post a Comment