Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menyoal Hukuman Ringan Para Koruptor

Sunday, December 29, 2024 | Sunday, December 29, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:32:15Z

Oleh  Ummu Fatimah, S.Pd

Vonis ringan yang diterima Harvey Moeis yang hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara terkait kasus korupsi timah menyita perhatian semua kalangan termasuk rakyat biasa. Bagaimana tidak, uang negara yang digarong jumlahnya tidak tanggung-tanggung tapi hukuman yang didapatkan dinilai sangat ringan.

Sebenarnya dengan presiden baru dan pemerintahan yang baru rakyat menitipkan harapan lebih terhadap peningkatan kinerja penegak hukum. Tetapi vonis yang diberikan terhadap Harvey menepis harapan tersebut. Belum lagi munculnya wacana pemberian pengampunan kepada para koruptor yang bersedia mengembalikan hasil curian mereka ke negara. Ditambah aroma politisasi dan tebang pilih beberapa penangganan kasus korupsi, membuat rakyat makin sangsi, keadilan hanya angan, negara bersih tanpa korupsi hanya mimpi.

Hilangnya Keadilan

Masih ingat cerita nenek Asyani dengan batang kayu jati, kemudian nenek Minah dengan tiga buah kakao yang dulu pernah menyita perhatian kita. Hukuman yang diterima nenek ini jauh lebih berat dibandingkan dengan hukuman para koruptor. Padahal barang yang mereka ambil nilai ekonominya jauh lebih kecil dibandingan dengan uang yang digarong para tikus berdasi. Sungguh, hukuman yang diberikan kepada para koruptor sangatlah ringan.

Adanya wacana amnesti bagi koruptor yang mau mengembalikan kekayaan negara menghilangkan rasa keadilan. Padahal penanganan kasus pencurian yang dilakukan rakyat biasa garangnya luar biasa, dari mulai diperiksa sudah dipukuli sampai babak belur, bahkan ada yang sampai kehilangan nyawa. Tapi berbeda dalam kasus korupsi, kok terasa istemewa ya. Dari mulai pemeriksaan sampai dengan pemberian hukuman semua berbeda. Fasilitas dipenjara pun juga berbeda. Adilkah?

Pemberian perlakauan yang berbeda tentu akan memberikan angin segar bagi siapapun untuk semakin berani, mencari celah, mencari cara untuk bisa mengarong uang yang bukan hak mereka. Akan banyak juga lahir jasa “cuci uang” untuk menghilangkan jejak uang yang mereka gelapkan.

Inilah wajah negara yang diatur dengan sistem demokrasi kapitalisme. Sistem politik demokrasi meniscayakan perlindungan kepada para koruptor pasalnya praktek politik demokrasi begitu mahal. Banyak yang berusaha mencari dan mengembalikan modal. Bisa jadi wacana amnesti merupakan upaya melindungi aktivitas mereka atau melepaskan mereka dari sanksi.

Selama sistem demokrasi kapitalisme eksis sebagai sistem kepemimpinan, masyarakat hanya akan menelan kegetiran karena kebijakan bisa dipastikan berpihak kepada penguasa dan pengusaha.

Hukum Islam Untuk Koruptor

Berbeda halnya ketika sistem Islam yang dijadikan sandaran. Aturan halal haram, benar salah, terpuji dan tercela sangat jelas sebagai pedoman.

Islam telah menetapkan korupsi termasuk perbuatan khianat, karena pelaku korupsi melakukan penggelapan uang yang diamanatkan atau dipercayakan kepadanya. Dengan demikian korupsi hukumnya haram, pelakunya berdosa karena telah melakukan kemaksiatan.

Dalam Islam pelaku maksiat tidak dibiarkan dan dibebaskan begitu saja. Tidak pula hanya sekedar menanggung sanksi sosial dari masyarakat. Setiap kemaksiatan dihukumi kejahatan dan pelaku kejahatan akan diberikan hukuman.

Pelaku korupsi akan diberikan sanksi takzir yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh Hakim. Bentuk sanksinya bisa mulai dari yang paling ringan seperti sekedar nasehat atau teguran dari hakim. Bisa berupa penjara, denda atau pengumuman hukuman pelaku di hadapan publik atau media massa, bisa hukuman cambuk hingga sanksi yang paling tegas yaitu hukuman mati.

Selain diberi sanksi takzir, syariat menetapkan harta hasil korupsi termasuk harta yang diperoleh melalui kecurangan merupakan harta haram. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

“Siapa saja yang kami angkat untuk satu tugas dan telah kami tetapkan pemberian gaji untuknya maka apa yang ia ambil setelah itu adalah harta ghulul” (HR. Abu Dawudz dan Al Hakim)

Harta ghulul atau harta yang di ambil dengan cara tidak sah atau melalui kecuraangan wajib diserahkan kepada negara yang nantinya akan dimasukkan ke dalam Baitul mal.

Pemberiaan sanksi yang jelas dan tegas dari Islam untuk para koruptor akan memberi efek jera, sebagai penebus dan juga sebagai pencegah.

Negara yang berasas Islam wajib berlaku adil kepada siapapun yang terbukti bersalah termasuk kepada pengusaha, pejabat, kerabat ataupun sanak saudara. Hukum harus ditegakkan dan semua rakyat sama di hadapan hukum. Demikianlah sanksi bagi koruptor dalam Islam yang dipercaya bisa menimbulkan efek jera dan mampu mencegah korupsi.

Selain sistem sanksi, Islam juga memiliki tiga pilar untuk mencegah terjadinya kemaksiatan dan kejahatan. Tiga pilar ini akan berjalan dengan optimal dalam sistem Islam. Ketiga pilar tersebut adalah ketakwaan individu, budaya Amar ma’ruf nahi mungkar di tengah masyarakat dan kehadiran negara sebagai Ra’in atau pengurus dan junnah atau pelindung.

Ketakwaan individu akan mencegah seseorang untuk berbuat maksiat sehingga tatkala dia menjadi pejabat negara dia akan berusaha amanah untuk mengurus rakyatnya. Masyarakat dalam sistem Islam bukan masyarakat apatis terhadap kemaksiatan. Mereka melakukan Amar ma’ruf nahi munkar. Individu bertakwa dan masyarakat yang peduli merupakan hasil didikan Islam yang berasal dari keluarga Islam dan sistem pendidikan Islam yang dijalankan oleh negara. Khalifah juga akan senantiasa memastikan pejabatnya amanah dengan tugas-tugasnya dan memastikan rakyatnya mendapatkan keadilan.

Seperti inilah cara Islam menyelesaikan masalah korupsi. Bukankah solusi seperti ini yang diinginkan oleh umat?

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update