Oleh: Ummu Afifah (Pegiat Literasi)
Krisis air bersih merupakan salah satu permasalahan yang terus-menerus terjadi di Indonesia. Seperti yang diberitakan oleh, Kompas.com (3/12/2024), Tak kurang dari 10.000 warga Gili Ketapang, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, saat ini tengah menghadapi krisis air bersih. Hal ini disebabkan oleh putusnya pipa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang terletak di bawah laut akibat tersangkut jangkar kapal. Masalah ini telah berlangsung sejak 7 November 2024, dan berdampak signifikan pada kebutuhan air bersih masyarakat setempat.
Krisis air bersih juga terjadi pada Warga Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Di kutip dari JawaPos.com, bahwa belasan Kepala Keluarga (KK) di situ pun harus berjuang keras untuk mendapatkan fasilitas air bersih. Bahkan, ada yang beli air.
Penyebab krisis air bersih
Persoalan krisis air bersih di tengah berlimpahnya sumber daya air di negeri ini sejatinya menunjukkan adanya salah tata kelola air bersih yang membahayakan kehidupan masyarakat. Salah satu sebab krisis air bersih yakni pencemaran air oleh limbah industri domestik, dan pertanian. Limbah tersebut mengandung bahan kimia beracun yang merusak kualitas air dan mengancam kesehatan manusia serta ekosistem air Selain itu deforestasi yang berlebihan juga berkontribusi terhadap krisis air bersih penebangan hutan secara besar-besaran mengurangi kemampuan hutan untuk menyimpan dan menyaring air, menyebabkan terjadinya erosi tanah dan penurunan kualitas air sungai dan danau. Kurangnya infrastruktur untuk pengelolaan air bersih juga berkontribusi terhadap krisis ini. Banyak daerah di Indonesia masih kekurangan akses terhadap sumber air bersih dan sistem pengelolaan air yang efektif.
Munculnya masalah air merupakan akibat penerapan sistem kapitalisme sebab liberalisasi menjadi prinsip ekonomi kapitalisme membolehkan bahkan mendukung siapa saja yang ingin mengelola sumber daya alam termasuk hutan Selama memiliki modal.
Kapitalisme juga melemahkan negara dalam melakukan mitigasi. Mereka hanya membuat kebijakan demi keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan dampak besar yang akan terjadi pada kehidupan masyarakat akibat kebijakan tersebut. Kalaupun ada upaya untuk memperbaiki atau menyediakan kebutuhan air bersih masyarakat, itu hanyalah solusi sesaat yang diserahkan kepada pihak swasta, bahkan tak segan negara menggandeng investor untuk berinvestasi dalam bidang ini.
Selain itu, sistem kapitalisme juga menjadikan Negara hanya sebagai fasilitator. Negara berlepas tangan dari tanggung jawabnya memenuhi kebutuhan pokok masyarakat termasuk air bersih. Hal ini karena mereka mengalihkan tanggung jawab tersebut kepada swasta.
Sangat disayangkan, ditengah jeritan rakyat akibat krisi air ini, penguasa justru tidak menunjukkan simpati atas rakyatnya. Alih-alih memperbaiki tata kelola air, negara malah bertindak sebagai pedagang yang turut mencari untung dari kebutuhan rakyat tersebut.
Solusi Islam
Negeri Ini Membutuhkan visi politik sumber daya alam yang berorientasi pada kemaslahatan rakyat. hal tersebut hanya bisa terwujud dalam kehidupan yang d atur oleh kepemimpinam Islam.
Dalam Syariat Islam, sumber-sumber mata air, sungai, laut, selat, teluk, danau merupakan kepemilikan umum dan tidak boleh dikomersialisasi. Hal tersebut harus dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat. Berdasarkan sabda
Rasulullah ﷺ, yakni “Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud).
Dalam sistem Islam, negara bertanggung jawab penuh sebagai raa’in (pengurus) yang memastikan kebutuhan air bersih rakyatnya terpenuhi dengan baik. Khilafah akan mengelola mata air sehingga semua rakyat bisa menikmatinya secara gratis atau dengan biaya yang sangat terjangkau
Negara juga akan menentukan himma (zona perlindungan) di daerah hulu untuk memastikan daerah resapan tetap terjaga.
Selain itu, Negara jg wajib mendirikan industri air bersih perpipaan hingga terpenuhi kebutuhan air bersih setiap individu masyarakat kapan pun dan di mana pun, dengan memanfaatkan berbagai kemajuan saintek.
Demikianlah solusi komprehensif yang diberikan syariat Islam dalam menyelesaikan masalah ini. Dengan menjadikan air sebagai kepemilikan umum dan negara sebagai pengelolanya, kebutuhan air bersih rakyat dapat terpenuhi secara merata. Pengelolaan yang berbasis syariat Islam akan memastikan bahwa setiap individu mendapatkan haknya tanpa diskriminasi, dengan mengutamakan keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Wallahu A’lam Bishshawwab
No comments:
Post a Comment