Oleh : Lisna Tresna Asih
Kementerian Pertanian (Kementan) menilai laju alih fungsi lahan pertanian untuk pemukiman dan bisnis mengalami percepatan cukup signifikan, seiring meningkatnya populasi penduduk di Indonesia. Jika tetap dibiarkan tanpa penanganan, kondisi itu akan mengganggu kondisi ketahanan pangan nasional. Lebih jauhnya, Indonesia tak bisa swasembada pangan karena akan mengandalkan pasokan import.
Membabi-butanya alih fungsi lahan pertanian, mulai terasa dalam beberapa tahun belakangan ini. Seabreg aturan yang ada, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota, seolah-olah tak berdaya menghadapi oknum-oknum yang ingin mengalih-fungsikan lahan pertanian produktif untuk digunakan peruntukkan lain.
Alih fungsi lahan akan terjadi terus menerus yang disebabkan oleh semakin meningkatnya kebutuhan lahan seperti, pemukiman, industri, perkantoran, tempat wisata, jalan raya dan infrastruktur lain untuk menunjang perkembangan masyarakat. Pemerintah perlu membuat kebijakan atau peraturan mengenai alih fungsi lahan yang sedang marak di Indonesia supaya lahan yang produktif tidak mengalami penurunan setiap tahunnya. Hampir setiap daerah terjadi fenomena alih fungsi lahan tersebut. Padahal tanpa kita sadari bahwa alih fungsi lahan ini akan berdampak buruk bagi negara kita ini dalam kurun waktu yang panjang, seperti kekurangan bahan pokok seperti beras, jagung, dan lain sebagainya yang mengharuskan lahan pertanian untuk produksinya.
Kita semua memahami bahwa Indonesia merupakan negara penghasil beras terbesar ketiga di dunia, yang artinya lahan pertanian itu sangat penting untuk kemajuan negara Indonesia ini sendiri. Dan dengan adanya alih fungsi lahan yang merupakan dampak dari kebijakan industrialisasi, akan berdampak juga pada rendahnya produksi bahan pangan, terlebih kebijakan pertanian tidak berpihak pada petani, sehingga petani terus merugi yg tidak ada pilihan lain kecuali menjual lahannya utk dijadikan perumahan. Jika ini tidak dikendalikan oleh negara maka lahan sawah akan habis.
Islam sangat memperhatikan sektor pertanian, karena merupakan sektor strategis yg berkaitan dg kedaulatan pangan. Islam akan memastikan sektor ini untk menjamin ketersediaan pangan, baik dengan intensifikasi atau ekstensifikasi.
Berbeda dengan pemerintahan neoliberal, pemerintahan Islam yaitu Khilafah hadir untuk menjalankan syariat Islam secara kaaffah, sekaligus mengurusi seluruh urusan umat termasuk pangan.
Terkait peningkatan produksi pangan, Khilafah diperbolehkan melakukan kebijakan ekstensifikasi lahan yang akan memperhatikan konsep pengaturan lahan dalam Islam.
Selain itu, kebijakan tersebut diambil semata untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak oligarki maupun kepentingan penguasa sendiri, serta tanpa menimbulkan kemudaratan lebih.
Sebagaimana hadis dari Rasulullah Saw.: لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ yang artinya: “Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain.” (HR Imam Ahmad). Untuk menjamin terkelolanya seluruh lahan pertanian secara maksimal dan kontinyu, negara yakni Khilafah akan menjamin secara penuh. Caranya dengan memberi bantuan bagi petani hal apa saja yang diperlukan baik modal, saprodi, hingga infrastruktur pendukung. Semua disediakan dengan murah bahkan gratis. Dengan jaminan seperti ini, tidak akan terjadi penjualan atau alih fungsi lahan oleh petani disebabkan tidak punya modal.
Daulah Khilafah juga menjamin kebutuhan rakyat akan pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Sehingga, para petani tidak akan diberatkan dengan biaya-biaya tersebut di atas.
Salah satu contoh keseriusan Khilafah tampak pada kebijakan Umar bin Khaththab ketika meminta walinya yang berada di Bashrah, agar memberikan perhatian lebih kepada rakyatnya (yang mengusahakan lahannya untuk pertanian dan peternakan kuda).
Sebab apa yang diusahakannya mengandung kemasalahatan bagi Islam dan kaum muslimin secara umum.
Umar mengatakan dalam suratnya: “Amma ba’du. Sesungguhnya Abu Abdullah menyebutkan bahwasanya dia menggarap ladang di Bashrah dan beternak kuda di kala tidak ada seseorang penduduk Bashrah yang melakukannya. Sungguh bagus apa yang dilakukannya, maka bantulah ia atas pertanian dan peternakannya…” (19)
Demikianlah, Khilafah akan memberikan perhatian lebih besar dalam pengelolaan lahan-lahan pertanian, karena berdampak besar terhadap pemenuhan pangan seluruh rakyat apalagi bila terancam krisis. Dan ketika ada lahan-lahan pertanian yang telanjur beralih fungsi ke penggunaan lain, maka Khilafah dapat saja mengembalikannya kepada fungsi asal. Hal ini dilakukan karena Khilafah wajib mengurusi seluruh hajat rakyat termasuk pangan.
Namun, jika lahan pertanian telah beralih fungsi menjadi fasilitas umum seperti jalan, bandara, atau lainnya, maka fasilitas tersebut dipindahkan dari lahan semula. Sehingga lahannya bisa kembali difungsikan untuk pertanian. Apalagi bila infrastruktur yang dibangun tidak terlalu dibutuhkan masyarakat luas. Apabila lahan pertanian dimiliki seseorang namun dialihfungsikan kepada pemanfaatan nonpertanian seperti perumahan, maka Khilafah akan membeli lahan tersebut dengan harga yang disepakati. Lalu tanah tersebut dikelola negara untuk pertanian.
Di samping itu, negara akan melakukan edukasi kepada pemilik lahan terkait pentingnya mengembalikan fungsi lahan untuk pertanian. Pelaksanaan hukum-hukum ini akan menjaga terdistribusikannya lahan pertanian kepada orang-orang yang membutuhkan. Semua lahan pertanian akan terus hidup, terkelola, dan tercegah dari masifnya alih fungsi. Kebijakan ekstensifikasi yang mungkin diambil Khalifah, tidak akan menimpa lahan-lahan milik umum seperti hutan.
Hanya saja, implementasi konsep ini harus sejalan dengan aturan-aturan Islam lainnya, baik bidang politik, ekonomi, keuangan, pendidikan, dan sebagainya. Tidak mungkin dijalankan kecuali oleh pemerintahan Islam yakni Khilafah.
Sebab hanya Khilafahlah institusi yang akan melaksanakan syariat Islam secara kaaffah dan sungguh-sungguh dalam me-ri’ayah urusan umat. Wallaahu a’lam bish shawab.
No comments:
Post a Comment