Zahrah (Aktivis Dakwah Kampus)
Belum lama ini beredar pemberitahuan yang menginformasikan tentang kebijakan bagi penunggak pajak kendaraan yang dikejar hingga ke rumah-rumah para penunggak. Dilansir detikoto (07/11/2024) Tim Pembina Samsat akan mendatangi rumah pemilik kendaraan yang tercatat menunggak pembayaran pajak kendaraannya. Langkah ini ditempuh lantaran minimnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam melakukan perpanjangan STNK lima tahun. Nantinya pemilik kendaraan yang belum bayar pajak akan diingatkan untuk membayar kewajibannya. Selain mendatangi rumah warga, pihak, pihak Korlantas juga akan melakukan penegakan hukum agar Masyarakat lebih tertib membayar pajak.
Perlakuan yang berbeda didapatkan bagi pengguna mobil listrik. Menkeu Sri Muliyani justru membebaskan mobil Listrik dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 9/2024 tentang PPnBM atas impor dan penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor Listrik brbasis baterai roda empat, besaran PPnBM nya ditanggung pemerintah sepanjang januari-desember 2024 mencapai 100 persen atau tidak dikenakan pajak sama sekali.
Tampak ada perbedaan perlakukan pemerintah terhadap rakyat dan juga pengusaha. Dari berbagai kebijakan yang ada, pemerintah terhadap rakyat kecil berlaku tegas dan keras sementara bagi para pengusaha diberi kemudahan. Terhadap rakyat pemerintah menetapkan kebijakan wajib bayar pajak kendaraan bermotor. Untuk memaksimalkan pembayaran pajak, rakyat dikejar hingga ke rumahnya jika menunggak. Bahkan akan diberikan sanksi yang tegas jika melanggar. Berbanding terbalik dengan pengusaha yang diberi tanggungan hingga 100 persen berupa fasilitas pembebasan PPnBM dan tax holiday.
Padahal jika melihat kondisi Masyarakat hari ini berada kondisi sulit lantaran mahalnya biaya hidup, baik sandang pangan dan papan mulai dari kesehatan, pendidikan hingga biaya transportasi yang begitu mahal, sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan, upah rendah dan diperparah dengan banyaknya pungutan dan tingginya tarif pajak yang dipatok pemerintah. Kalaupun dapat pekerjaan dengan gaji cukup tapi gaji itu masih harus dipotong dengan berbagai iuran. Sehingga gaji yang didapatkan tidak cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari. Masyarakat makin jauh dari Gambaran Sejahtera.
Sebaliknya para pengusaha yang sudah orang kaya malah diberi banyak keringanan pajak. Dengan dalih investasi demi memajukan negeri. Tapi kenyataannya hal ini semkin menimbulkan kurang kesenjangan yang semakin melebar antara si kaya dan si miskin. Yang kaya makin kaya. Yang miskin tambah miskin.
Anehnya banyaknya pungutan pajak yang diberlakukan tidak sebanding dengan pemanfaatannya untuk kemaslahatan rakyat kecil dan dalam menjamin kesejahteraan mereka. Padahal sumber pemasukan utama negeri berasal dari pajak yang dibayarkan oleh rakyat. Padahal negeri kit ini sangat kaya akan sumber daya alam. Sayangnya kekayaan itu dibebaskan untuk dikuasai oleh asing dan aseng. Akibatnya rakyat yang dipalak demi membiayai kebutuhan negara sedangkan kekayaan alam dibiarkan dikelolah oleh swasta. Miris, rakyat Indonesia hari ini tidak ubahnya seperti tikus yang mati dilumbung padi. Inilah wajah penguasa dan sistem kapitalisme sekuler. Begitu tega memalak rakyat tapi bermanis muka terhadap para pengusaha. Negara hanya berfungsi sebagai regulator bukan sebagai periayah atau pelayan rakyat.
Berbeda dengan penguasa dalam sistem islam. Dalam islam penguasa berperan sebagai ra’in (pengurus) bagi rakyat. Sebagaimana sabda Rasulullah saw,.” Imam adalah ra’in (pengurus). Dan ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.” (HR.Bukhari).
Dengan pengurusan berdasarkan sistem islam, khilafah mampu memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya mulai dari sandang, pangan dan papan, biaya kesehatan, pendidikan dan keamanan terbaik dan berkualitas secara gratis. Khilafah juga akan menyediakan berbagai fasilitas publik seperti layanan transportasi berkualitas secara murah bahkan gratis sehingga rakyat dengan mudah memenuhi kebutuhan hidupnya dan mudah mengakses berbagai fasilitas yang telah disediakan oleh negara.
Hal ini mampu dilakukan oleh khilafah sebab khilafah memiliki mekanisme yang unik dalam memperoleh pemasukan negara. Negara memiliki pos-pos pemasukan berupa fa’i dan kharja, kepemilikan umum dan zakat. Negara juga akan mengelolah SDA secara mandiri yang hasilnya akan digunakan untuk kemaslahatan umat. Dengan adanya SDA yang melimpah yang Allah titipkan di negeri-negeri muslim, dan dengan pengelolaan sesuai syariat islam, khilafah akan mampu menjamin setiap kebutuhan rakyatnya.
Dengan demikian negara tidak akan memalak rakyat atas nama pajak seperti dalam sistem sekuler kapitalis hari ini. Kalaupun negara memberlakukan pajak ketika Baitul mal kosong, negara hanya akan memungut pajak pada kalangan orang kaya saja dalam jangka waktu tertentu tidak terus menerus. Ketika kas Baitul mal kembali ada, pajak akan ditiadakan. Dengan mekanisme sesuai syariat islam, khilafah mampu menjamin kesejahteraan rakyatnya.
Wallahu a’lam bishowwab
COMMENTS