Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Impor Gula Menggila, Swasembada tak Kunjung Tiba

Wednesday, November 13, 2024 | Wednesday, November 13, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:34:46Z

Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

Dikutip dari CNBC Indonesia 03-11-2024, impor gula kini menjadi perhatian publik usai Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong terlibat dalam kasus korupsi impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan antara tahun 2015 dan 2016. Diketahui, Indonesia terus mengimpor gula dalam jumlah dan nilai besar kurun waktu 2014 hingga 2023 dan melintasi periode enam menteri perdagangan. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA), dan National Sugar Summit Indonesia, impor gula Indonesia dalam ton menunjukkan tren fluktuatif, sejalan dengan perubahan kebutuhan domestik dan dinamika pasar internasional. Pada 2014, menurut data dari BPS, impor gula Indonesia tercatat sebanyak 2.933.823 ton. Angka ini terus meningkat selama tiga tahun berikutnya, mencapai puncaknya pada 2016 dengan jumlah 4.746.047 ton. Kenaikan impor ini sejalan dengan kebutuhan gula nasional yang kian meningkat, baik untuk konsumsi langsung maupun kebutuhan industri.

Atas peristiwa ini Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong  sebagai tersangka pada kasus importasi gula. Tom Lembong diduga menyalahi prosedur pemberian izin impor gula pada 2015 sehingga merugikan negara Rp400 miliar.

Indonesia selalu melakukan impor gula setiap tahun. Jumlah gula yang diimpor pun naik hampir 2 juta ton antara 2015 dengan 2023. Data BPS menunjukkan bahwa nilai self sufficiency ratio (rasio kemampuan suatu komoditas dalam memenuhi kebutuhan domestik) gula Indonesia pada 2018-2022 berkisar antara 28—35%. Ini menunjukkan bahwa Indonesia belum bisa mencukupi kebutuhan gula dari produksi domestik sehingga harus melakukan impor. Salah satu gambarannya adalah apa yang ditunjukkan dari data Kemenperin (2023). Kebutuhan gula nasional, baik untuk konsumsi maupun industri, mencapai sekitar 7 juta ton, tetapi produksi nasional hanya sekitar 2 juta ton. Oleh karena itu impor gula pada tahun lalu mencapai 5 juta ton.

Miris.  Di negeri agraris yang seharusnya gemah ripah loh jinawi,  produksi gula bisa rendah. Tentunya ada sebab ada akibat. 10 tahun terakhir, produksi gula Indonesia selalu saja rendah dan tidak ada peningkatan yang signifikan.

Pada 2017, produksi GKP sekitar 3,03 juta ton, kemudian pada 2018 sebesar 3,09 juta ton, dan pada 2019 mencapai 3,14 juta ton. Produksi gula pada 2020 sebesar 2,13 juta ton, pada 2021 sebesar 2,24 juta ton, 2022 sebesar 2,4 ton, dan pada 2023 sebesar 2,27 ton. Begitu besarnya jumlah impor gula hingga Indonesia menjadi negara pengimpor gula terbesar di dunia berdasarkan data dari United States Department of Agriculture (USDA).

Rendahnya produksi gula domestik disebabkan dari sisi on farm dan off farm. Dari sisi on farm, kualitas tebu dalam negeri terus menurun kendati luas lahan meningkat. Guru Besar Sosial Ekonomi Pertanian, Fakultas Pertanian UGM Prof. Irham menjelaskan bahwa penyebab rendahnya produksi gula Indonesia adalah adanya lingkaran setan dalam industri gula. Maksudnya, produktivitas tebu nasional rendah karena penggunaan bibit berkualitas rendah. Bibit ini dipakai karena modalnya rendah. Modal yang rendah ini karena pendapatan petani dan perusahaan gula rendah. Pendapatan mereka rendah karena produksi tebu rendah. Lalu kembali lagi ke awal, yaitu produksi rendah karena produktivitas rendah.

Keaadaan akan terus  terjadi kecuali pemerintah berupaya memutus dengan menyediakan bibit berkualitas tinggi bagi petani tebu sehingga produktivitas meningkat. Adapun luas lahan tidak menjadi masalah yang utama karena selama satu dekade ini luas lahan selalu meningkat, tetapi produktivitasnya masih rendah.

Dari sisi off farm, pabrik-pabrik gula di Indonesia sudah banyak yang tua dan memerlukan perbaikan. Data Kemendag menunjukkan bahwa saat ini sekitar 64% pabrik gula di Indonesia telah berumur lebih dari 100 tahun sehingga kapasitasnya menurun.

Memang benar Presiden Jokowi pada masa pemerintahannya telah menargetkan swasembada gula untuk konsumsi pada 2028 dan gula untuk industri pada 2030. Hal ini tertuang dalam Perpres 40/2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (biofuel) pada 16 Juni 2023. Jokowi juga membentuk Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan berdasarkan Keppres 15/2024 pada 19 April 2024. Peningkatan produktivitas tebu, penambahan areal lahan baru perkebunan tebu seluas 700.000 hektare, peningkatan efisiensi, utilisasi, dan kapasitas pabrik gula, dan peningkatan kesejahteraan petani tebu, menjadi jalan untuk meraihnya.

Sayang beribu sayang, alih-alih mewujudkan swasembada gula pemerintah justru melakukan impor dalam jumlah besar sehingga Indonesia ketergantungan impor gula. Beleid pemerintah untuk meningkatkan produksi gula nasional malah berpihak pada swasta. Pemerintah mendukung berdirinya perusahaan gula swasta. 19 perusahaan gula swasta berdiri di Indonesia. Target swasembada gula menjadi lahan basah bagi oligarki kapitalistik untuk mendulang cuan.

Data Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menunjukkan bahwa harga gula Indonesia jauh lebih mahal dibandingkan harga gula internasional. Sebagai contoh pada 2021, harga gula konsumsi di tingkat pedagang besar berada di atas Rp12 ribu per kg. Sedangkan harga GKP internasional di tingkat pedagang besar hanya Rp5 ribu per kg. Apalagi kini harga gula melonjak hingga mencapai Rp18.000 per kg. Nikmat keuntungan mana yang akan dibiarkan para pengusaha kapitalistik karena sektor ini sangat menggiurkan.

Impor gula pun menjadi celah korup para pejabat. Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Eliza Mardian mengonfirmasi bahwa celah korupsi terhadap perizinan impor pangan cukup besar. Menurutnya, akar persoalan skandal korupsi impor pangan karena kebijakan pengendalian impor di Indonesia masih berbasis rezim kuota. Pemerintah membagi jatah impor kepada importir sesuai dengan kebutuhan di dalam negeri. Di sinilah celah persoalan hukum terjadi. Kuota impor berpotensi menyebabkan persekongkolan dan praktik kartel. Pasalnya, kuota ini mensyaratkan surat persetujuan impor dan rekomendasi produk impor sehingga berpotensi terjadi persekongkolan. Pemberian kuota tidak transparan sehingga kerap terjadi kasus terkait impor pangan. Apalagi selisih antara harga internasional dan dalam negeri sangat besar sehingga mendorong para pemburu renten beraksi.

Tragisnya kebijakan impor gula dimainkan para oligarki. Sistem kapitalisme telah meniscayakan penyerahan hajat hidup rakyat oleh negara pada swasta. Padahal gula merupakan kebutuhan pokok rakyat, sudah seharusnya negara mengelolanya. Realitanya pemerintah sang regulator justru menyerahkannya pada swasta. Berkelinlah penguasa dengan pengusaha untuk memperoleh keuntungan dari impor gula dan proyek swasembada gula. Alhasil terwujudlah korporatokrasi gula yang sangat merugikan rakyat.

Buruknya kondisi ini semakin menjauhkan proyek swasembada pangan dari target yang diciptakan. Swasembada gula menjadi tak nyata. Lalu masihkah berharap pada sistem yang dijalankan saat ini?

Swasembada Pangan Niscaya dengan Sistem Islam

Rasulullah saw. bersabda,

Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya. Imam adalah pemimpin yang akan diminta pertanggung jawaban atas rakyatnya.“ (HR Bukhari).

Nash ini menunjukkan bahwa pemimpin sudah seharusnya mengatasi permasalahan yang terjadi di negaranya termasuk defisit pangan. Dalam sistem Islam, penguasa akan berusaha menyelesaikannya dengan penerapan yang paripurna. Tentunya pilihan jatuh pada syariat Islam kafah, karena hanya aturan ini yang telah terbukti mewujudkannnya.

Dalam sistem Islam penguasa tidak akan membiarkan ada satu pihak pun yang mencari keuntungan dari kesempitan yang dialami rakyatnya dengan memanfaatkan mahalnya harga pangan. Penguasa akan memandang bahan pokok seperti gula, beras, gandum, telur, daging, dll. sebagai hajat hidup rakyat yang harus pemerintah penuhi, bukan komoditas ekonomi untuk dibisniskan. Penguasa akan memastikan tiap-tiap orang, baik rumah tangga maupun industri, bisa memperoleh pemenuhan kebutuhannya termasuk gula dengan harga yang terjangkau.

Sstem Islam kafah akan menjadikan para penguasa memiliki ikesadaran akan hubungannya dengan Allah sehingga mereka sadar bahwa tiap kebijakan yang ia keluarkan akan dipertanggungjawabkan di akhirat

Dalam sistem Islam, untuk terwujudnya swasembada pangan, aturan Allah Ta’ala akan mendorong penguasa untuk melakukan berbagai kebijakan terkait ketersediaan gula antara lain:

Pertama, memastikan bahwa luas areal lahan tebu mencukupi untuk kebutuhan gula satu negara. Jika dipandang kurang, negara akan membuka lahan baru dengan proses yang tetap menjaga kelestarian alam.

Kedua, mengintensifkan kemampuan lahan dengan rekayasa pertanian sehingga produksi tebu tiap hektare bisa optimal. Pemerintah akan menyediakan bibit unggul bagi petani sehingga produktivitas lahan menjadi tinggi. Tidak hanya lahan, negara juga akan membantu petani dengan penyediaan sarana produksi pertanian, pengairan yang baik, alat pertanian yang canggih, dan metode penanaman yang efektif.

Ketiga, membangun industri gula yang canggih dengan cara meremajakan pabrik gula yang tua dan membangun pabrik baru dengan alat yang canggih dan berkapasitas besar.

Keempat, menghentikan proyek food estate yang merusak lingkungan dan melakukan penghijauan kembali pada areal hutan yang gundul.

Kelima, menghentikan aktivitas impor gula karena sudah tercukupi dari produksi domestik.

Keenam, memastikan jalur distribusi gula dari pabrik ke rumah tangga dan industri berjalan lancar dengan menghilangkan hambatan, misalnya aktivitas penimbunan, monopoli, dan lainnya.

Ketujuh, memberikan sanksi pada pihak-pihak yang melanggar syariat terkait tata kelola gula. Misalnya pada penimbun gula, pejabat yang terlibat, dan lainnya.

Jika upaya-upaya di atas terwujud,  swasembada gula diharapkan sesuai target. Celah korupsi dari impor gula tak punya peluang berpetualang.

Dikutip dari Ibnu al-Atsir, Al-Kamil fit Tarikh, suksesnya Khalifah Umar bin Khaththab ra. mendatangkan pangan dari wilayah lain ketika Madinah mengalami paceklik dengan  mengirimkan surat kepada para gubernur di berbagai daerah agar membantu penduduk Madinah dan sekitarnya. Gubernur pertama yang mengirimkan bantuan adalah Abu Ubaidah bin Jarrah dengan membawa 4.000 unta yang penuh muatan makanan. Dan Khalifah  Umar menugaskan orang untuk membagikannya kepada penduduk di sekitar Madinah dan dia pun ikut membagikannya. Lalu datanglah bantuan dari gubernur lainnya secara berurutan mewujudkan terpenuhinya kebutuhan penduduk Hijaz

Demikian pula pada masa Khilafah Abbasiyah, banyak ahli pertanian yang mampu menemukan akat-alat canggih di bidang pertanian. Begitu banyaknya alat yang ditemukan saat itu sehingga bisa dikatakan bahwa telah terjadi revolusi pertanian. Salah satu karya pada masa itu adalah Kitab al-Falaha an-Nabatiya tulisan Abu Bakr Ahmed ibn ‘Ali ibn Qays al-Wahsyiyah (sekitar tahun 904 M) menulis yang antara lain membahas teknik mencari sumber air, menggalinya,  menaikkannya, dan meningkatkan kualitasnya.

Di masa Islam berjaya metode bertani secara modern pun ditemukan oleh para pakar pertanian sehingga hasil pertanian sangat besar dan bisa memenuhi kebutuhan rakyat, bahkan disimpan untuk kebutuhan darurat pada masa depan dan didonasikan untuk negara tetangga yang terkena bencana. Seluruh solusi Islam diterapkan sehingga kebutuhan rakyat terpenuhi dengan baik.

Demikianlah, saat Islam tegak impor gula tak akan menggila. Keberkahan terwujud, rakyat pun hidup lapang. Sejahtera tidak lagi sekadar angan-angan.

Wallaahu a’laam bisshawaab.

 

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update