Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tunjangan Rumah Dinas Anggota Dewan, Pemborosan yang Tak Pantas

Tuesday, October 29, 2024 | Tuesday, October 29, 2024 WIB

Oleh Bunda Dee
Alumni Akademi Menulis Kreatif

Pemborosan anggaran terjadi kembali di dalam tubuh dewan legislatif. Kali ini anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode tahun 2024 sampai 2029 akan mendapat tunjangan rumah dinas berupa uang tunai dengan perkiraan nominal antara Rp50 sampai 70 juta per orang.

Pemberian tunjangan perumahan ini dilandasi atas terbitnya surat edaran dari Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 pada 25 September 2024 bahwa para anggota dewan yang masih menempati rumah dinas diminta untuk segera mengosongkannya paling lambat 30 September 2024, karena kondisi rumah dinas yang tersedia bagi anggota parlemen saat ini sudah rusak parah dan butuh perawatan yang tidak murah. Kendati mengaku belum melakukan audit menyeluruh tentang kerusakannya, ia mengklaim lebih dari 50% rumah dinas itu rusak.

Tunjangan perumahan akan dimasukkan ke dalam komponen gaji sehingga diberikan setiap bulan kepada para anggota untuk menggunakan uang tersebut, baik untuk sewa, beli, uang muka, ataupun memiliki rumah di seputar Jabodetabek. Dengan begitu, klaimnya, uang tunjangan itu akan lebih bermanfaat.

Dilansir dari kompas.com (11 Oktober 2024), Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara mengatakan, kebijakan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR Periode 2024-2029 merupakan bentuk pemborosan uang negara dan tidak berpihak pada kepentingan publik. Menurutnya, total pemborosan anggaran oleh anggota DPR untuk tunjangan perumahan berkisar dari Rp1,36 triliun hingga Rp 2,06 triliun dalam jangka waktu lima tahun ke depan. Langkah itu tidak hanya berdampak pada pemborosan anggaran, tetapi juga potensi penyalahgunaan dalam rangka memperkaya diri sendiri.

Rencana ini tentu miris di tengah kondisi banyaknya tunawisma dan masyarakat yang belum memiliki rumah. Indonesia menduduki peringkat ke-11 sebagai negara dengan jumlah tunawisma terbanyak di dunia dengan populasi tunawisma pada 2024 diperkirakan sekitar tiga juta orang. Tingginya harga rumah berikut kebutuhan hidup lainnya menjadi alasan mereka kesulitan untuk mempunyai hunian.

Mencermati ini semua, pengalihan fasilitas rumah dinas anggota dewan menjadi pemberian uang tunjangan rumah dinas itu adalah kebijakan yang kontraproduktif dengan realitas pahit banyaknya tunawisma di luar megahnya gedung wakil rakyat, apalagi rakyat secara umum juga sedang mengalami berbagai kesulitan hidup. Di sisi lain, para anggota dewan juga nantinya mendapatkan fasilitas rumah dinas di IKN.

Tunjangan tersebut tentu saja tidak pantas diberikan, tetapi diwajarkan dalam demokrasi mengatasnamakan “wakil rakyat”.
Sudah menjadi rahasia umum dalam sistem demokrasi anggota dewan bekerja hanya demi uang, fasilitas, dan tunjangan. Ini merupakan konsekuensi logis atas mahalnya biaya yang mereka keluarkan untuk sampai menjadi anggota dewan. Belum lagi maraknya politik dinasti yang jelas-jelas meningkatkan potensi bancakan uang negara. Itulah yang terjadi dalam sistem yang diterapkan saat ini. Rakyat hanya dianggap penggembira untuk meraih suara, namun kepentingannya tetap terabaikan.

Berbeda jauh dengan wakil rakyat dalam sistem Islam yang sejatinya memiliki peran strategis dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Dalam negara Islam terdapat struktur bernama Majelis Umat, yaitu majelis yang beranggotakan orang-orang yang mewakili kaum muslim dalam memberikan pendapat serta menjadi rujukan bagi khalifah untuk meminta masukan/nasihat mereka dalam berbagai urusan.

Keberadaan majelis ini diambil dari aktivitas Rasulullah saw. yang sering meminta pendapat/bermusyawarah dengan beberapa orang dari kaum Muhajirin dan Anshar yang mewakili kaum mereka. Ada orang-orang tertentu di antara para sahabat yang Rasulullah meminta masukan dari mereka, di antaranya adalah Abu Bakar, Umar bin Khaththab, Hamzah bin Abdul Muthalib, Ali bin Abi Thalib, Salman al-Farisi, dan Hudzaifah. Kaum muslim pun melanjutkan aktivitas mengoreksi para pejabat pemerintahan itu pada masa Khulafaur Rasyidin dan para khalifah setelahnya.

Anggota Majelis Umat dipilih melalui pemilu dan tidak diangkat melalui penunjukkan. Mereka adalah wakil-wakil masyarakat dalam mengemukakan pendapat serta menjadi representasi masyarakat, baik individu maupun kelompok, dalam mengemukakan pendapat. Kalangan nonmuslim yang menjadi warga Khilafah boleh menjadi anggota Majelis Umat. Hal itu dalam rangka menyampaikan pengaduan tentang kezaliman penguasa kepada mereka.

Posisi Majelis Umat ini jelas berbeda dengan para wakil rakyat di dalam sistem demokrasi. Fungsi melegislasi hukum perundang-undangan dan menetapkan anggaran tidak terdapat dalam Majelis Umat. Mereka mewakili umat dalam rangka mengontrol dan mengoreksi para pejabat pemerintahan. Jika ada legislasi hukum, itu adalah wewenang khalifah selaku kepala negara, melalui adanya ijtihad serta mengadopsi hukum dan perundang-undangan yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunah. Sedangkan penetapan anggaran negara juga merupakan wewenang khalifah yang berada dalam pengelolaan baitulmal.

Anggota Majelis Umat tidak berhak menerima gaji karena bukan pegawai negara.. Jika ada hal-hal yang perlu dianggarkan untuk menunjang kinerjanya, itu berupa santunan dalam jumlah yang secukupnya saja, tidak seperti tunjangan para anggota dewan saat ini yang jumlahnya fantastis.

Anggota Majelis Umat berperan mewakili umat atas dasar iman dan kesadaran utuh sebagai wakil rakyat. Kesadaran ini membuat mereka fokus pada amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Taala.

Ketika sistem Islam dijalankan dengan sempurna, upaya untuk mengurusi urusan umat begitu kuat di dalam Khilafah. Begitupun motivasi untuk mengoreksi penguasa. Landasannya adalah amar makruf nahi mungkar sehingga semua pihak berlomba-lomba untuk mewujudkan kebaikan dalam konteks pelaksanaan dan penerapan syariat Islam kafah.

Wallahualam bissawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update