Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Minuman Keras Dihalalkan, Mau Dibawa Kemana Negara ini?

Tuesday, October 15, 2024 | Tuesday, October 15, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:36:36Z

Oleh: Andira Permata Sari

Belum kelar masalah sertifikasi dihalalkanya rendang babi, sekarang muncul lagi sertifikasi halal terhadap minuman keras seperti beer, wine, tuak, tuyul, oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag melalui jalur self declare.

Sungguh miris kebijakan yang diambil hanya untuk mengokohkan kapitalisme dibidang makanan, tidak mempertimbangkan halal dan haram yang terpenting bagaimana mereka dapat meraih keuntungan sebanyak-banyaknya. Ini dapat dilihat dari pernyataan Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono, menilai minuman beralkohol sebenarnya penting untuk pariwisata, terutama untuk memberikan pelayanan kepada wisatawan asing, tetapi peredarannya harus diatur ketat. Pemerintah daerah diminta untuk menindak penjual miras yang tidak sesuai aturan.
“Miras sangat dibutuhkan oleh wisatawan asing, karena di negara mereka miras itu seperti kita meminum air mineral, terutama bir,” kata Deddy.

Di negara yang banyak akan SDA yang dilihat hanya sebatas parawisata, Bagaimana bisa negara ini terlepas dari kemiskinan materi maupun ketakwaan, dengan dalih meningkatkan ekonomi halalkan yang diharamkan, itupun jika dikaji lebih dalam hanya akan menguntungkan segelintir oknum yang berkecimpung didalamnya

Dihalkannya minuman keras hanya akan membawa masyarakat kedalam keterpurukam dalam segala sisi, sosial, ekonomi, dan mental. Masyarakat bisa saja menganggap dengan dihalkannya miras, maka hal tersebut boleh dikonsumsi, apa jadinya di negara mayoritas muslim tapi masyarakat nya mengkonsumsi minuman yang diharamkan.

Bukan kali pertama sebenarnya publik merasa resah dengan berbagai produk makanan nonhalal yang beredar di tengah masyarakat. Mengingat, mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam. Sementara makanan yang akan dikonsumsi masih banyak diragukan kehalalannya.

Pandangan Islam terhadap Produk Haram yang Dihalalkan

Di dalam islam para ulama membagimembagi makanan halal dari dua aspek, pertama cara memperolehnya dan kedua dari zatnya. Bila cara memperolehnya dengan cara halal dan zatnya juga halal, status makanan tersebut adalah halal. Halal atau tidaknya makanan yang dikonsumsi seorang muslim sangat berpengaruh bagi seorang muslim. Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah tumbuh daging dari makanan haram, kecuali neraka lebih utama untuknya.” (HR Tirmidzi)

Oleh karena itu, Islam memiliki langkah-langkah melindungi umat dari produk haram. Pertama, membangun kesadaran umat Islam akan pentingnya memproduksi dan mengonsumsi produk halal. Sertifikasi halal tidak bermanfaat jika umat Islam sendiri tidak peduli dengan kehalalan produk yang dikonsumsi.

Kedua, dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk mengawasi kehalalan berbagai produk yang beredar di masyarakat. Mendirikan lembaga pengkajian mutu, membantu pemerintah dan publik mengontrol mutu juga kehalalan berbagai produk. Hasil penelitian mereka bisa direkomendasikan kepada pemerintah untuk dijadikan acuan kehalalan suatu produk.

Ketiga, negara harus mengambil peran sentral dalam pengawasan mutu dan kehalalan barang. Negara harus memberikan sanksi kepada kalangan industri yang menggunakan cara dan zat haram serta memproduksi barang haram. Negara juga memberikan sanksi kepada para pedagang yang memperjualbelikan barang haram kepada kaum muslimin. Kaum muslimin yang mengonsumsi barang haram pun akan dikenai sanksi sesuai nas syariat. (muslimahnews.net)

Oleh karena itu dengan andilnya negara dan penangan yang tepat terhadap masalah sertifikasi halal dan haram ini dapat membantu umat jauh daru keterpurukan yang terjadi saat ini, namun hal demikian tidak akan terjadi dan terlaksana dengan sempurna tanpa adanya khilafah.

Maka dari itu sepantasnya kita sebagai umat muslim bersama-sama bersatu dalam mewujudkan tegaknya Khilafah a’la minhaji nubuah.
Wa’allahualam bishawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update