Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perlintasan KAI Sebidang Rawan Kecelakaan

Monday, September 23, 2024 | Monday, September 23, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:37:52Z

Oleh Ummu Muthya
Ibu Rumah Tangga

Akhir-akhir ini kecelakaan kereta api di pintu perlintasan sebidang cukup sering terjadi, hal ini disebabkan oleh pengawasan yang masih minim. Untuk itu PT KAI (Persero) terus berupaya untuk meminimalisir. Menurut Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi menyatakan bahwa jajarannya berencana melakukan penutupan untuk mencegah dan menghindari hal tersebut. Teknisnya adalah melalui kerjasama dengan stakeholder yaitu DJKA (Direktorat Jenderal Perkeretaapian), Komenhub (Kementerian Perhubungan) pemerintah daerah, aparat wilayah dan lain-lain.

Pihaknya akan menyuntik mati 25 pintu perlintasan sebidang liar, dua diantaranya berada di Kabupaten Bandung dan purwakarta, masing-masing menjadi tiga titik. Sementara di Garut akan ditutup sebanyak enam lokasi, juga di Ciamis, tasikmalaya dan sukabumi. Penutupan ini berdasarkan Undang- Undang no 23/2007 pelaksanaan penutupan sebidang liar yaitu pemerintahan daerah. (Kesatu.co. 6/9/2024)

Kecelakaan maut sering terjadi pada perlintasan yang tidak ada penjagaannya, hingga memakan banyak korban. Namun pemerintah masih belum memberikan perhatian yang serius untuk menyelesaikan masalah tersebut. Misalnya dengan memasang palang pintu atau mengubahnya menjadi flyover maupun underpass. Tindakan penutupan di beberapa titik hanya akan menambah sulit, akibat penetapan konsep otonomi daerah.

Adapun salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan pada perlintasan biasanya dikarenakan para pengendara tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang telah ditetapkan secara resmi. Sulitnya mengendalikan masyarakat untuk tertib saat melintas seharusnya bisa ditanggulangi maksimal dengan menyiapkan palang pintu serta tenaga penjaga walaupun harus menambah dana karena terkait dengan nyawa.

Namun sayang karena negara menerapkan sistem kehidupan batil yakni kapitalisme sekular, hal tersebut sulit terwujud. Kapitalisme yang menitikberatkan pada keuntungan telah menjadikan transportasi sebagai lahan bisnis bukan semata-mata dalam rangka mengurus rakyat. Ditambah dengan konsep good governance yang menjadikan pemerintah hanya sebagai regulator sehingga tidak memiliki kekuasaan yang memadai untuk menyelesaikan persoalan perlintasan sebidang. Pada akhirnya diserahkan kepada operator yang tidak memiliki kemampuan menyelesaikannya karena keterbatasan dari sisi pendanaan.

Alhasil kecelakaan maut di perlintasan sebidang akan terus berlanjut selama pemerintah tetap mempertahankan tata kelola transportasi kapitalisme sekular yang menihilkan fungsi negara dan mengandalkan konsep otonomi daerah. Sebagai pengelolaannya diserahkan kepada menteri, jalan provinsi dikelola Gubernur, sedangkan Bupati dan wali kota mengelola jalan desa kabupaten.

Ketika perlintasan sebidang berada di bawah pengelolaan gubernur, sedangkan dana provinsi tidak memadai untuk menutupinya maka hal itu akan menghambat implementasi dari peraturan yang telah dibuat pemerintah. Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi terhadap tata kelola transportasi darat yang dijalankan saat ini.

Transportasi merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi masyarakat. Untuk itu diperlukan beberapa prinsip pengelolaan sarana yang dilandasi oleh syariat Islam. Negara bertanggung jawab langsung untuk memenuhi hajat umum, termasuk dalam hal perlintasan sebidang. Penguasa harus menjamin ketersediaan kendaraan publik yang memadai. Tidak boleh memicu terjadinya bahaya, seperti kecelakaan, kesulitan, dan kesengsaraan rakyatnya. Keamanan dan kenyamanan harus menjadi prioritas utama.

Sehingga negara akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyediakan moda transportasi yang terbaik, serta memastikan segala bentuk kelengkapan demi keselamatan di perjalanan, termasuk masalah pintu perlintasan sebidang ini. Pendanaan mutlak tanggung jawab negara yang diambil dari baitul mal.

Adapun dana baitulmal tersebut didapatkan dari hasil pengelolaan sumber daya alam yang ada, sehingga negara memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya. Seorang penguasa harus berpegang teguh pada syariat untuk mengatur urusan rakyatnya, karena amanah ini kelak akan dimintai pertanggungjawaban dihadapan Allah Swt. sebagaimana sabda Rasulullah saw:

“Imam (pemimpin) adalah pegnurus, ia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya.” (HR, Bukhari)

Demikianlah pandangan syariat dalam menyelesaikan masalah transportasi. Semua itu hanya akan terlaksana sempurna dalam bingkai kenegaraan, yaitu institusi pemerintahan Islam.

Wallahu a’lam Bi ash sawwab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update