Oleh : Sitti Hasbiyah
Masa akhir jabatan yang seharusnya memberi kenangan istimewa malah memberi rasa was-was yang mengkhawatirkan. Bagaimana tidak, Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) baru-baru ini resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. (Detiknews,6/8/2024)
Hal ini dilakukan untuk menyolusi hubungan seksual di kalangan remaja yang sudah membudaya. Merujuk pada data Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI) pada 2017, BKKBN mengungkap bahwa 60% remaja usia 16—17 tahun telah melakukan hubungan seksual, usia 14—15 tahun sebanyak 20%, dan usia 19—20 sebanyak 20%. Pada tahun itu saja sudah demikian banyak, bisa jadi pada 2024 meningkat signifikan.
Salah satu dampak seks bebas adalah hamil di luar nikah. Kepala BKKBN Hasto Wardoyo mengatakan, pada 2023, 80% dispensasi nikah karena faktor hamil di luar nikah. Sejak 2016 dispensasi nikah meningkat tujuh kali lipat. Data Pengadilan Agama pada 2022 menunjukkan bahwa dispensasi nikah yang dikabulkan hakim mencapai 52.338 dengan angka tertinggi berasal dari Jawa Timur, yakni sebanyak 29,4% atau 15 ribu. Kita tentu masih ingat, pada 2023, sebanyak 191 pelajar di Ponorogo meminta dispensasi nikah dini karena hamil di luar nikah. Fakta yang sama terjadi di daerah lainnya.
Dalam rumusan PP 28/2024 tersebut, tidak dijelaskan pasangan yang dimaksud apakah pasangan halal atau bukan, remaja atau dewasa. Alhasil, rumusanya berlaku umum dan akhirnya multitafsir. Artinya, mindset pemerintah dalam menyolusi perilaku seks bebas di kalangan pelajar dan remaja masih sama, yakni beraroma liberalisme sekularisme. Paradigma inilah yang memunculkan malapetaka seks bebas di kalangan remaja. Kehidupan sekuler yang jauh dari aturan agama menjadikan perbuatan yang haram dianggap halal.
Paradigma liberalisme menganggap kehidupan dan perbuatan manusia bebas diatur sesuai kehendak manusia. Alhasil, gaya hidup liberal melahirkan perilaku hedonis permisif. Standar perbuatan tidak bersandar pada halal dan haram, tetapi berkiblat pada nilai kebebasan yang dijajakan paham liberalisme.
Di samping itu, penerbitan PP 28 Tahun 2024 makin menegaskan status Indonesia sebagai negara sekuler yang memaklumi dan menormalkan zina atas nama kebebasan berperilaku. Negeri ini sedang berjalan di ambang kehancuran generasi akibat rusaknya moral generasi dan pejabat negeri ini yang tiada henti membuat aturan-aturan sekuler nan liberal.
Jika anak sekolah dan remaja melakukan seks bebas, jalan satu-satunya adalah menghentikan aktivitas seks bebas yang mereka lakukan, bukan memberi fasilitas alat kontrasepsi agar terhindar dari penyakit. “Pendekatan ini [memberi fasilitas alat kontrasepsi] adalah salah, efeknya akan sangat mengerikan untuk kalangan remaja dan anak sekolah karena akan menyuburkan seks bebas di kalangan mereka.
Jika selama ini mereka tidak bebas membeli alat kontrasepsi, maka mereka akan dengan mudah mendapatkannya sejak ada PP tersebut, bahkan dilegalkan oleh negara. Sungguh sebuah kebijakan absurd dan harus dikoreksi kembali. Mengapa pemerintah tidak mau membuat PP yang melarang pergaulan bebas bagi remaja dan memberikan sanksi tegas bagi pelakunya? Apakah karena negara ini menjunjung tinggi kebebasan? Jika memang ini arah kebijakan kesehatan, maka dipastikan tidak akan ada masalah kesehatan yang bisa diselesaikan.
Akar masalahnya adalah perilaku seks bebas tidak pernah diberantas dengan serius, bahkan diberi alat kontrasepsi hanya demi mendapatkan seks aman (safe sex) di kalangan anak sekolah dan remaja. Dari kasus ini kita juga bisa melihat, yang dipentingkan oleh PP ini hanyalah seks yang aman secara kesehatan, tidak mempertimbangkan bahwa seks bebas tersebut haram untuk dilakukan oleh penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
Berbeda dengan Islam. Dalam Islam, negara memiliki peran sebagai ra’in, yaitu melayani dan mengurusi setiap urusan masyarakat, termasuk dalam membina moral masyarakat. Semua aspek yang berpotensi merusak moral dan akhlak individu akan dicegah melalui penerapan syariat Islam kaffah, mulai dari sistem pendidikan, pergaulan, pengelolaan media, hingga sistem sanksi. Islam memiliki aturan yang jelas serta mekanisme pasti dalam mewujudkan kehidupan yang islami dan membentuk generasi mulia.
Negara Islam akan mengawasi perilaku masyarakat dengan menempatkan aparat hukum yang akan menindak tegas setiap pelaku maksiat di masyarakat. Selain itu, suasana keimanan dan amar makruf nahi mungkar akan mendorong masyarakat berperan dengan saling menasihati siapa saja yang berbuat maksiat dan kemungkaran.
Negara pun akan memasifkan edukasi seputar tata pergaulan dalam Islam. Di antara ketentuan Islam dalam menjaga pergaulan di lingkungan keluarga dan masyarakat ialah: (1) kewajiban menutup aurat dan berhijab syar’i; (2) larangan berzina, berkhalwat (berduaan dengan nonmahram), dan ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan); (3) larangan eksploitasi perempuan dengan memamerkan keindahan dan kecantikan saat bekerja; (4) larangan melakukan safar (perjalanan) lebih dari sehari semalam tanpa diserta mahram.
Wallahu A’lam
No comments:
Post a Comment