Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemadaman Listrik “ Kesetrum” Kapitalisasi

Monday, September 30, 2024 | Monday, September 30, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:37:27Z

Oleh : Siti Hadijah S.Pdi
Pemerhati Kebijakan Publik

Ratusan warga mendatangi kantor PT PLN UP3 Berau, pada Rabu ( 18/9/2024 ) tengah malam di Jalan SA Maulana , akibat mati listrik berkepanjangan.

Aksi ini merupakan buntut pemadaman listrik hampir 6 jam, mulai pukul 17.00 sampai pukul 00.39 WITA.

Massa mengultimatum PT PLN UP3 Berau, agar segera mengakhiri pemadaman. Meski pihak perusahaan listrik tersebut telah mengonfirmasi, bila pemadaman terjadi lantaran terdapat kerusakan mesin di PLTD Sambaliung.

Massa juga menilai, bahwa direktur PT PLN UP3 Berau, memberikan informasi bohong.Sebab sebelumnya, telah memastikan bila Berau surplus daya sebesar 6 Megawatt.( KALTIM TODAY , 18/9/2024)

Indonesia adalah salah satu penghasil batu bara terbesar di dunia. Cadangannya mencapai 38,84 miliar ton dan masih bisa di gunakan hingga 500 tahun mendatang.

Kepemilikan batu bara sebagian besar dikuasai swasta. Walau sudah ada paksaan dari pemerintah untuk menyuplai kebutuhan dalam negeri dengan harga murah, tetap saja namanya swasta pastinya profit otiented. Mereka lebih senang mengekspor batu bara sebab harga jualnya lebih tinggi.

Begitu pula dengan PLTD yang berbahan bakar solar dan PLTG yang berbahan bakar gas alam. Pada kenyataannya , kepemilikan minyak bumi dan gas di negeri ini pun hampir keseluruhannya dimiliki asing.

Liberalisasi Energi

Kepemilikan energi yang makin dikuasai swasta tidak lepas dari upaya liberalisasi yang terus dipaksakan diterapkan di negeri ini. pemerintah bahkan merederegulasi aturan untuk makin mempermudah swasta menguasai SDA termasuk energi. Sebut saja UU Omnibus Law Cipta Kerja yang makin memberikan keuntungan pada pelaku usaha swasta dan merugikan negara.

Misalnya pada Pasal 128 A UU Cipta Kerja No. 11/2020 pengganti UU Minerba. Dijelaskan didalaminya bahwa pelaku usaha yang bisa meningkatkan nilai tambah batu bara akan mendapatkan perlakuan istimewa berupa pengenaan royalti sebesar 0%. Sedangkan selama ini royalti masuk sebagai pendapatan daerah melalui mekanisme dana bagi hasil.

Liberalisasi energi ini sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang kapitalistis, yaitu pemerintahan yang menyerahkan seluruh urusan rakyatnya pada swasta, termasuk mengelola SDA. Negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator yang kerap berat sebelah. Maksudnya berat sebelah adalah karena sering kali pemerintah malah berada di barisan korporasi saat ada sengketa rakyat versus korporasi.

Pada Pasal 162 UU Minerba No.3/2020 disebutkan masyarakat yang mencoba mengganggu aktivitas pertambangan dalam bentuk apapun, bisa dilaporkan balik oleh perusahaan dan dijatuhi pidana, bahkan denda 100 juta rupiah. Aturan ini sungguh mengikis rasa keadilan di tengah masyarakat. Justru yang terjadi adalah kriminalisasi oleh perusahaan terhadap masyarakat di wilayah pertambangan yang mereka menolak daerahnya di eksploitasi.

Sungguh nahas nasib rakyat, sudahlah kekayaan alamnya dirampok segelintir konglomerat, mereka pun terancam masuk penjara jika menolak. Inilah kekejaman negara kapitalis yang malah hadir untuk melindungi oligarki. Ini pula yang menjadi jawaban atas mahalnya harga listrik dan seluruh kebutuhan hidup lainnya, seperti air, BBM, pendidikan, hingga sandang pangan dan papan.

Pandangan Islam

Dalam sistem kapitalisme liberal, negara dengan keberlimpahan SDA lebih terlihat merana dibandingkan bahagia.

Selain batubara terdapat banyak sumber energi lain yang bisa dimanfaatkan seperti energi nuklir, angin, dan laut. Indonesia memiliki potensi sekitar 90 ribu ton uranium dan 140 ribu ton torium ( melansir dari Outlook Energi Indonesia 2020 yang dirilis Dewan Energi Nasional / DEN ). Indonesia memiliki potensi angin atau bayi mencapai 154, 9 gigawatt ( GW ). Potensi energi panas laut di seluruh perairan Indonesia secara total diprediksi menghasilkan daya sekitar 240 gigawatt ( GW ).

Dengan keberlimpahan ini sebenarnya cukup untuk memenuhi kebutuhan listrik setiap warga. Kecukupan ini akan terwujud manakala kekayaan alam yang menguasai hajat publik ini dikelola dengan pandangan syariat Islam, termasuk jika penggunaan listrik beralih ke energi ramah lingkungan.

Asal tidak di swastanisasi , mau sumber energi batu bara atau lainnya, pasti berbiaya murah. Sayangnya, liberalisasi sumber energi dan layanan listrik menihilkan peran negara sebagai penanggung jawab utama.

Dalam Islam, listrik merupakan harta kepemilikan umum. Rasulullah bersabda “ kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara, yakni padang rumput, air dan api.” ( HR Abu Dawud dan Akhmad )
Listrik menghasilkan aliran energi panas ( api ) yang dapat menyalakan barang elektronik . Dalam hal ini, listrik termasuk kategori “ api “ yang disebutkan dalam hadits tersebut.

Batu bara yang merupakan bahan pembangkit listrik, termasuk dalam barang tambang yang jumlahnya sangat besar. Atas barang tambang yang depositnya banyak, maka haram hukumnya dikelola oleh individu / swasta.

Pengelola sumber pembangkit listrik, yaitu batu bara , serta layanan listrik ( dalam hal ini PLN ) harus berada di tangan negara. Individu atau swasta tidak boleh mengelolanya dengan alasan apapun.

Untuk memenuhi kebutuhan listrik , negara dengan sistem Islam Kaffah bisa menempuh beberapa kebijakan :
1. Membangun sarana dan fasilitas pembangkit listrik yang memadai.
2. Melakukan eksplorasi bahan bakar listrik secara mandiri.
3. Mendistribusikan pasokan listrik kepada rakyat dengan harga murah .
4. Mengambil keuntungan pengelolaan sumber energi listrik atau lainnya untuk memenuhi kebutuhan rakyat yang lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, sandang, pangan dan papan.

Demikianlah dengan pengelolaan listrik berdasarkan syariat Islam, rakyat dapat merasakan kekayaan alam yang mereka miliki untuk memenuhi kebutuhan listrik dalam kehidupan sehari-hari. Listrik murah bukan sesuatu yang mustahil terwujud.

Wallahualam biishowab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update