Oleh Rosmita
Aktivis Muslimah
Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% berlaku per 1 Januari 2025. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sejalan dengan kenaikan tarif PPN, maka pajak membangun rumah sendiri tanpa kontraktor ikut naik dari 2,2% menjadi 2,4%. Bukan hanya membangun rumah, tetapi merenovasi rumah pun akan dikenakan pajak yang sama. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS).
Dalam Pasal 2 ayat (3) PMK dijelaskan bahwa kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama atau renovasi. Bangunan tersebut dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan untuk sendiri atau digunakan pihak lain. (Tirto.id, 19/9/2024)
Pemerintah lagi-lagi mengeluarkan kebijakan yang menyengsarakan rakyat. Meskipun kenaikan pajak tidak banyak hanya 1% saja, namun pasti akan memberikan dampak yang besar bagi rakyat seperti harga kebutuhan pokok semakin naik, daya beli masyarakat menurun dan lain-lain.
Apalagi minimnya lapangan pekerjaan dan PHK besar-besaran menyebabkan banyak orang menganggur. Rakyat semakin susah memenuhi kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan sandang, pangan, maupun papan. Di tengah kesulitan hidup yang dialami oleh rakyat kecil, masih juga dipalak atas nama pajak. Bukan hanya pajak PPN yang naik, tapi pajak kendaraan bermotor, pajak penghasilan dan lain-lain juga bakal naik, membuat rakyat semakin tercekik.
Akibat Sistem Kapitalis
Memiliki rumah yang nyaman untuk tempat tinggal adalah kebutuhan setiap orang. Namun, tidak semua orang bisa memenuhi kebutuhannya. Bukan karena malas bekerja, tapi karena sistem kapitalis yang diterapkan saat ini membuat kemiskinan terjadi secara sistemis.
Pemerintah tidak mampu menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai untuk rakyatnya, kalaupun ada gaji yang diberikan tidak layak. Sehingga setiap kepala keluarga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya.
Apalagi banyak aturan yang mempersulit untuk seseorang mendapat pekerjaan, seperti diminta pengalaman kerja, pembatasan usia, sistem kerja kontrak dan masih banyak lagi. Akhirnya banyak pengangguran. Jangankan untuk beli rumah, untuk makan sehari-hari saja susah.
Pemerintah juga tidak mampu menstabilkan harga-harga, sehingga inflasi terus terjadi di setiap momen-momen penting seperti lebaran dan nataru. Apalagi harga tanah dan bahan bangunan terus melejit, sehingga impian memiliki rumah semakin sulit.
Sedangkan pemerintah bukannya meringankan beban rakyat, malah semakin memberatkan dengan menaikkan pajak. Pemerintah abai terhadap kesejahteraan rakyatnya. Kalaupun ada rumah subsidi yang disediakan pemerintah, harus dibeli oleh rakyat dengan KPR berbasis riba. Ini bukan solusi, tetapi malah menyengsarakan rakyat.
Penerapan sistem kapitalis di negeri ini, menjadikan pajak dan utang luar negeri sebagai sumber pendapatan utama negara. Maka tidak heran jika rakyat diperas habis-habisan atas nama pajak demi meningkatkan pendapatan negara.
Sistem kapitalis pula yang membolehkan harta kepemilikan umum dikelola oleh pihak swasta (swastanisasi sumber daya alam). Akhirnya kekayaan alam hanya dinikmati oleh segelintir orang yaitu pengusaha dan penguasa.
Sistem Islam Solusi Hakiki
Dalam sistem Islam, seorang pemimpin bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpin. Sebagaimana hadis nabi Muhammad saw.:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Oleh karena itu pemimpin dalam Islam akan menjamin kesejahteraan rakyatnya. Agar rakyat terpenuhi segala kebutuhannya, negara harus menyediakan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya dan memberikan gaji yang layak atau negara memberikan modal kepada siapa yang mau membuka usaha, yang penting setiap keluarga punya penghasilan agar bisa menafkahi dirinya dan keluarganya.
Dalam sistem Islam tidak ada pajak, pajak hanya dipungut jika negara dalam kondisi darurat, sedangkan Baitul mal dalam keadaan kosong. Itupun sifatnya sementara dan hanya dipungut kepada orang-orang kaya saja. Setelah kondisi kembali normal dan Baitul mal terisi kembali, maka pajak akan dihapuskan.
Negara Islam tidak menjadikan pajak dan utang sebagai sumber pendapatan utama. Sumber pendapatan utama dalam negara Islam berasal dari zakat, kharaj, jizyah, shadaqah tathawwu, ghanimah atau fai, harta warisan yang tidak habis dibagi, dan sumber daya alam yang dimiliki. Dengan sumber pemasukan yang banyak ini negara Islam tidak memerlukan pajak dan utang luar negeri untuk bisa membiayai administrasi negara dan menyejahterakan rakyat.
Negara Islam akan menjamin kebutuhan papan rakyatnya dengan menyediakan rumah murah agar terjangkau oleh rakyat. Negara juga memberikan subsidi kepada rakyat yang memiliki tanah, tapi kesulitan membangun rumah.
Bahkan negara akan menerapkan aturan-aturan yang memudahkan rakyat untuk memiliki tanah tanpa harus membelinya. Seperti larangan penelantaran tanah, aturan menghidupkan tanah yang mati, dorongan melakukan pemagaran, dan kebijakan iqtha’ (pemberian tanah oleh negara kepada rakyatnya). Dengan kebijakan-kebijakan tersebut akan mempermudah rakyat untuk memiliki rumah.
Selain itu, negara Islam juga memberikan jaminan terhadap pendidikan, kesehatan dan keamanan secara gratis kepada rakyatnya. Sehingga rakyat yang hidup di bawah naungan daulah akan sejahtera.
Wallahualam bissawab.
No comments:
Post a Comment