Oleh : Halida Almanuaz
(Aktivis Dakwah Muslimah Deli Serdang)
PALEMBANG, Tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP, AA (13), saat ini menjalani rehabilitasi di Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) Dharmapala, Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Dari hasil pemeriksaan, tiga dari empat pelaku berstatus anak, sehingga tidak bisa ditahan. Sementara, pelaku utama IS (16) telah ditahan karena berusia di atas 14 tahun sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Motif dari kasus pemerkosaan dan pembunuhan AA diketahui lantaran pelaku utama IS terpengaruh film porno. IS kemudian mengajak ketiga temannya untuk memperkosa korban hingga akhirnya dibunuh.
Kasus Palembang menunjukkan betapa besarnya bahaya pornografi. Akibat pornografi, generasi muda menjadi rusak. Mereka tega melakukan perbuatan keji hingga membunuh. Mereka bahkan bangga dan memamerkan aksinya pada temannya. Tidak ada rasa malu atau takut.
Kecanduan pornografi jelas merusak generasi karena mengakibatkan gangguan perkembangan otaknya, juga emosinya bersosialisasi juga kurang. Bahkan anak sulit untuk membedakan mana baik dan buruk, sulit mengambil keputusan karena kurang rasa percaya diri.
Fenomena kerusakan generasi akibat maraknya pornografi adalah buah dari buruknya sistem pendidikan kita sekarang ini. Pendidikan tidak ditujukan pada mencetak generasi bertakwa, tetapi demi tujuan materialistis atau dengan kata lain cuan. Akibatnya, lahirlah generasi yang permisif, mereka berperilaku bebas tanpa aturan. Mereka bahkan berani melakukan kejahatan demi memenuhi keinginannya mereka.
Maka makin miris ketika mereka melakukan kejahatan, seperti pemerkosaan dan pembunuhan, ternyata negara tidak memberikan hukuman yang tegas karena salah dalam mendefinisikan kata “anak”. Anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berumur 18 tahun berdasarkan UU Perlindungan Anak. Hal ini menyebabkan mereka tidak bisa dijatuhi hukuman yang tegas dan menjerakan, bahkan mereka tidak bisa ditahan, melainkan hanya direhabilitasi, padahal mereka hakikatnya sudah balig. Mandulnya hukum menjadikan kejahatan “anak” semakin marak, anak tidak lagi merasa takut melakukan kejahatan.
SISTEM SEKULER BIANG KERUSAKAN
Sistem sekuler kapitalisme adalah sumber masalah bagi generasi. Kurikulum pendidikan sekuler nyatanya gagal mewujudkan generasi berkualitas di semua sisi yang menjauhkan aturan Allah swt. Cerdas tetapi pergaulannya bablas. Pintar, tetapi imannya tidak ada. Lebih parahnya sudahlah tidak cerdas dan pintar, keimanan juga tidak ada. Na’udzubillah. Kita butuh generasi berkualitas juga mulia. Generasi yang cerdas dan mulia akhlaknya. Dan generasi ini mustahil lahir dari rahim kapitalisme.
Fakta sudah sangat jelas membuktikan ketika jauh dari Islam, generasi kian rusak dan amburadul. Makin tinggi nilai-nilai sekuler yang diterapkan, kejahatan pun kian merajalela. Artinya, peran sistem sangat mendukung dan berpengaruh besar dalam pembentukan generasi.
Islam menjawab semua itu dengan peran besar yaitu adanya ketakwaan individu dalam pendidikan keluarga. Sekolah pertama bagi anak adalah pola didik dan asuh kedua orang tuanya. Wajib bagi setiap keluarga muslim menjadikan akidah Islam sebagai asas dalam mendidik anak. Pendidikan berbasis akidah Islam akan membentuk karakter iman dan ketaatan yang dapat mencegah seseorang berbuat maksiat.
Lalu ada kontrol masyarakat melalui amar makruf nahi mungkar. Budaya saling menasihati akan mencegah individu berbuat kerusakan. Masyarakat yang terbiasa beramar makruf nahi mungkar tidak akan memberi kesempatan perbuatan mungkar menyubur. Dengan begitu, fungsi masyarakat sebagai kontrol sosial dapat berjalan dengan baik.
Bahwa peran terpenting adalah negara menerapkan sistem Islam secara kaffah di segala aspek kehidupan. Negara menyelenggarakan sistem pendidikan berbasis akidah Islam untuk membentuk generasi berkepribadian Islam. Negara wajib memenuhi kebutuhan pokok rakyat sehingga masyarakat terhindar dari berbagai kejahatan.
Dan negara wajib menghilangkan segala hal yang merusak keimanan dan ketaatan setiap muslim seperti memblokir konten porno dan kekerasan melarang produksi film atau tayangan pornografi, umbar aurat, dan konten negatif lainnya; menutup industri dan peredaran miras; juga memberantas narkoba. Negara juga menegakkan sanksi Islam sebagai penindakan atas setiap pelanggaran syariat Islam.
Sistem Islam kaffah memiliki seperangkat aturan hukum yang sangat tegas. Hukuman dalam sistem Islam kaffah selain bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku (zawajir) dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa, juga bisa sebagai penebus dosa pelaku nanti di akhirat di hadapan pengadilan Allah Taala (jawabir).
Berbeda dengan sistem hukum buatan manusia yang bisa berubah sesuainafsu mereka, tidak membuat jera, serta tidak membuat orang lain takut untuk berbuat kejahatan yang serupa. sejarah panjang peradaban Islam telah melahirkan banyak generasi berkualitas yang banyak berkarya untuk meninggikan Islam.
Ali bin Abi Thalib yang dijuluki Rasulullah sebagai ‘Pintunya Ilmu’, Shalahuddin al-Ayyubi pembebas Masjidilaqsa, Sultan Muhammad al-Fatih penakluk Konstantinopel pada usia 22 tahun, Imam Syafi’i yang mendapat julukan pembela Sunah Nabi. Generasi berkualitas seperti merekalah yang hari ini kita rindukan. Semua itu akan terwujud ketika negara menerapkan Islam secara kaffah dalam institusi negara Khilafah. Wallahu ‘alam
No comments:
Post a Comment