Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Buah Sistem Sekuler Kapitalisme membuat Mati Rasa Naluri Ibu

Tuesday, September 10, 2024 | Tuesday, September 10, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:38:38Z

Oleh: Umi Astuti
Pemerhati Keluarga dan Instruktur Go Ngaji

” DetikJatim ; Seorang ibu di Sumenep, E (41) ditetapkan sebagai tersangka usai menyerahkan anaknya T (13) ke oknum kepala sekolah (kepsek) untuk diperkosa. Tersangka E tega mengantarkan anaknya yang masih belia untuk memenuhi nafsu bejat tersangka J (41). Kasi Humas Polres Sumenep AKP Windiarti, Ibu korban dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Usut punya usut, tersangka E merupakan selingkuhan oknum kepsek yang memperkosa korban. E sudah lama selingkuh dengan tersangka. Ibu korban juga dijanjikan akan dibelikan motor Vespa. Bahkan, ibu korban lah yang dengan sukarela mengantarkan anaknya ke rumah J untuk dicabuli. Dijanjikan dibelikan Vespa. Dia (ibu korban) juga selingkuh dengan tersangka,” terang Widiarti.

Kasus ini terbongkar setelah ayah korban, yang sudah lama pisah rumah dengan istrinya, mendapat kabar dari salah satu keluarganya. Bahwa anaknya yang berusia 13 tahun mengalami trauma psikis karena menjadi korban pencabulan J.

Tak menunggu lama, ayah korban langsung melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Polres Sumenep pada 26 Agustus 2024. Polisi pun bergerak cepat menyelidiki dugaan pencabulan tersebut, dan mengamankan tersangka.

“Pelaku merupakan kepala sekolah dasar, diamankan anggota resmob di rumahnya, Desa Kalianget Timur,” dijelaskan Widiarti. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, ibu korban mengakui ia sendirilah yang mengantarkan anaknya ke rumah tersangka beberapa kali untuk memenuhi nafsu bejatnya. Ibu korban juga pernah mengantar anaknya ke sebuah hotel di Surabaya atas permintaan kepsek amoral itu.

Kini E dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, pelaku J dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Mati Rasa

Kasih ibu sepanjang masa, kasih anak sepanjang galah. Tampaknya peribahasa tersebut tidak berlaku bagi E yang tega menyerahkan anaknya kepada J untuk diperkosa. Di mana kasih ibu ketika rela buah hatinya dinodai? Dengan alasan dijanjikan mau dibelikan motor pantaskah seorang ibu berbuat demikian? Bukannya melindungi tapi ibu malah merusak masa depan anak, menjerumuskan anak kandung kepada pelaku. Bisa dibayangkan sedalam apa trauma yang sang anak rasakan akibat aksi keji tersebut.

Secara fitrah seorang ibu pasti akan menjaga dan melindungi anaknya dari kejahatan apa pun. Namun, yang dilakukan E kepada anaknya jelas menyalahi fitrahnya sebagai seorang A’udzubila himindzalik

Kasih sayang telah hilang darinya, nalurinya mati rasa dan sang anak terkena imbasnya. Mengapa ini bisa terjadi?

Pertama, Iman yang lemah telah merusak akal dan nalar manusia. Tidak bisa kita pungkiri , keimanan yang lemah akan mendorong seseorang berbuat keji dan asusila. Jika iman rusak, hawa nafsu berkuasa, akal dan naluri keibuan bisa hilang , sirna tidak tersisa.
Ada ungkapan:
“Jika kau ingin merusak sebuah keluarga bahkan negara rusaklah dahulu ibunya.” Petikan hikmah ini ada benarnya. Demi uang, sang ibu tega menjual anaknya ke pria bejat. Demi menutupi aksi perselingkuhan, ia rela anaknya menjadi korban perbuatan asusila. Sudah selingkuh, anak diserahkan ke lelaki hidung belang, keluarga pun hancur akibat perbuatan tercela sang ibu.

Kedua, penerapan sistem sekuler kapitalisme.
Sistem sekuler kapitalisme menjamin kebebasan berperilaku yang mendorong seseorang berbuat sesuka hatinya. Dalam sistem ini, manusia diberi kebebasan berperilaku dan berekspresi sesuai keinginannya selama tidak mengganggu hak/privasi orang lain. Lalu lahirlah perilaku bebas tanpa batas, semisal pacaran, zina, berinteraksi dengan lawan jenis tanpa aturan, khalwat (berdua-duaan dengan non mahram), ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan), dan cara berpakaian yang tidak sesuai dengan Islam dan masih banyak lagi perilaku yang menyimpang.

Ketiga, sistem pendidikan berbasis sekularisme tidak akan membawa kebaikan. Lihat saja, oknum pegawai negara yang juga pendidik malah berbuat asusila. Jika dicermati lagi, oknum ibu dan kepsek yang menjadi tersangka itu juga produk pendidikan sekuler yang sudah mengakar dalam sistem pendidikan hari ini. Bahkan mereka yang sudah dibekali pendidikan agama di keluarga masih memungkinkan berbuat maksiat. Ini karena porsi pendidikan agama dalam kurikulum pendidikan sebatas materi , teori, bukan menjadi landasan dan pedoman dalam melakukan perbuatan.

Dari sudut pandang peserta didik, anak-anak hanya diajarkan cara menjadi individu sukses dengan meraih materi sebanyak-banyaknya. Inilah di antara dampak kapitalisme. Tolok ukur kebahagiaan dinilai dengan kacamata materi dan kesenangan duniawi. Sistem pendidikan sekuler kapitalisme tidak membentuk anak agar memiliki ketaatan dan ketakwaan. Mereka hanya dididik cara meraih capaian-capaian yang bersifat duniawi semata.

Keempat, Kurang tegasnya sanksi yang berlaku. Jika pelaku hanya dihukum penjara maka ada kemungkinan pelaku tidak jera bahkan membuat yang lain untuk berbuat serupa.
Biang kerok lunturnya fitrah dan naluri ibu adalah penerapan sistem sekuler kapitalisme. Lantas, bagaimana Islam memposisikan peran ibu? Bagaimana negara melakukan pencegahan atas setiap perbuatan maksiat?

Sistem Islam

Ibu memiliki peran mulia dan utama. Ibu merupakan sekolah pertama bagi anak-anaknya. Dari rahimnya, terlahir generasi berkualitas. Peran ibu tidak sekadar mengandung, melahirkan, menyusui, dan memberi makan, melainkan ibu harus mampu dalam memberikan pengasuhan dan pendidikan kepada anak-anaknya.

Selain kecukupan jasmani, seorang ibu wajib mendidik anaknya dengan menanamkan akidah Islam yang kuat dan membiasakan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Oleh karenanya, para ibu dan calon ibu wajib membekali diri mereka dengan pemahaman Islam Kaffah / menyeluruh. Dengan peran strategis ini Islam memberikan perhatian besar bagi keberlangsungan generasi, mengoptimalkan peran sebagai ibu, baik di ranah domestik( rumah) atau publik (misalnya tempat kerja). Hal tersebut bisa dilakukan oleh negara sebagai penjaga dan pelindung rakyat. Negara harus memiliki kekuatan dan upaya supaya tercipta masyarakat yang Rahmatan Lil ‘Alamin di antaranya:

Pertama, negara tidak akan membebani para ibu dengan permasalahan ekonomi. Negara akan menjamin pemenuhan kebutuhan dasar dengan memudahkan para ayah dalam mencari nafkah, seperti membuka lapangan pekerjaan atau memberikan bantuan modal usaha. Negara akan memprioritaskan perekrutan pekerja laki-laki dibandingkan perempuan.

Meski demikian, Islam membolehkan perempuan bekerja di ranah publik, seperti menjadi guru, kepala sekolah, perawat, dokter, tenaga kesehatan, dan sebagainya. Akan tetapi, Islam akan mengatur jam kerja bagi perempuan sehingga tidak akan menyita kewajibannya dalam mengasuh dan mendidik anak-anaknya, semisal tidak ada jam kerja malam bagi perempuan.

Kedua, menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang akan membentuk generasi berkepribadian Islam.
Seluruh perangkat pendidikan, mulai dari kurikulum, buku pelajaran, sistem pengajaran, dan sebagainya harus berasas akidah Islam. Negara juga akan menyediakan dan membentuk tenaga guru profesional yang Sholeh dan Sholehah.

Ketiga, penerapan sistem pergaulan Islam akan mencegah masyarakat bergaul tanpa batas. Larangan pacaran, berzina, dan berkhalwat, kewajiban memisahkan kehidupan laki-laki dan perempuan, dan kebolehan berinteraksi dengan lawan jenis hanya dalam perkara-perkara yang disyariatkan saja, seperti silaturahmi kepada kerabat, berjual beli, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Dengan pengaturan ini, pergaulan mereka akan terjaga dan kondusif.

Keempat, menyaring dan mencegah berbagai informasi yang tidak mendukung dalam mencetak generasi berkualitas, seperti konten porno, tayangan yang mengumbar maksiat, ataupun tontonan menjurus pada kemaksiatan.

Kelima, negara mendidik dan mengedukasi masyarakat agar senantiasa berbuat sesuai syariat Islam, tidak terlena dengan kenikmatan dunia, beramal untuk bekal akhirat, dan beramar makruf nahi mungkar terhadap kemaksiatan. Hal ini bisa dilakukan dengan menciptakan suasana iman dan ibadah di masyarakat dengan penerapan sistem sosial dan pergaulan berdasarkan syariat Islam.

Keenam, Sanksi yang tegas bagi pelaku tindak kriminal.
Hukuman setiap pelanggaran syariat dengan penegakan sistem sanksi yang memberi efek jera bagi pelaku. Penegakan sanksi adalah bentuk perlindungan dan jaminan negara terhadap keselamatan rakyatnya, termasuk anak-anak. Negara tidak akan segan menegur bahkan menghukum orang tua yang berbuat zalim kepada anaknya. Sebaliknya, negara akan memberlakukan hukuman jika ada anak yang berbuat zalim pada orang tuanya. Di mata syariat, tidak ada praktik tebang pilih hukum.

Penerapan Syariat Islam Kaffah dalam bentuk Negara Islam akan tercipta keadilan, keamanan, ketentraman, kesejahteraan baik untuk orang muslim sendiri maupun orang kafir.

Wallahu a’lam Bishshowwab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update