*Oleh: Dhea Rahmah Artika, Amd.Keb*
*(Praktisi Kesehatan)*
Pasangan kekasih tega menggugurkan kandungan atau aborsi di sebuah indekos wilayah Pegadungan, Jakarta Barat. Seorang wanita berinisial DKZ (23) nekat menggugurkan kandungan saat janin memasuki usia 8 bulan. DKZ terlibat hubungan terlarang dengan kekasihnya, RR (28), hingga keduanya tega melakukan tindakan aborsi. Polsek Kalideres Jakarta Barat pun berhasil mengamankan DKZ dan RR di Kalideres, Jakarta Barat.
Kedua tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 77A Jo 45A UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Serta pasal-pasal terkait aborsi dalam UU Kesehatan dan KUHP, yang dapat menambah hukuman hingga lima tahun penjara.
*Menyikapi Sudut Pandang Aborsi*
Sampai saat ini aborsi merupakan satu diantara banyaknya fenomena yang selalu menjadi topik pembahasan yang kontroversial dan memancing perdebatan diberbagai kalangan, baik dari sudut pandang hukum, moral, terlebih lagi agama.
Anehnya disatu sisi, ada saja kelompok yang mendukung legalitas aborsi ini. Dengan alasan hak perempuan atas tubuhnya dan apabila terjebak pada situasi darurat tertentu seperti kehamilan akibat pemerkosaan atau risiko kesehatan yang mengancam nyawa ibu. Namun disisi lain, ada juga yang menentang aborsi dengan alasan kemanusiaan dan perlindungan terhadap janin yang dianggap sebagai kehidupan sejak masa konsepsi.
Pergaulan bebas di kalangan remaja nyatanya saat ini semakin memprihatinkan. Tidak tanggung-tanggung, aksi mereka itu bahkan kerap dilakukan di ruang publik, tanpa rasa malu, dan terlanjur dianggap hal yang sudah biasa dilingkungan masyarakat. Tidak heran jika temuan kasus tindak aborsi angkanya cukup tinggi. Selain itu, terdapat pula beberapa faktor yang mendasari maraknya tindak aborsi ini. Diantaranya yaitu rusaknya sistem pergaulan, sistem pendidikan gagal mencetak generasi yang berakhlak mulia, tidak adanya filter tayangan-tayangan media sehingga konten-konten pornografi dapat dengan mudah diakses. Bahkan negara menerapkan kebijakan yang justru memfasilitasi pergaulan bebas ini. Ditambah lagi sanksi-sanksi yang diterapkan tidak membuat jera. Jelas sudah semua kerusakan ini merupakan buah dari penerapan sistem sekuler kapitalis dalam kehidupan saat ini.
Penerapan sistem sekuler ini ialah ditinggalkannya aturan agama dari kehidupan dan menjadikan akal manusia sebagai penentu utama untuk segala sesautu termasuk halal dan haram. Kebebasan berprilaku hanya ada dalam kehidupan dengan cara pandang sekuler liberalis. Kebebasan yang dipilih berdasarkan pertimbangan untung rugi, seluruh aktivitas hidupnya mereka pisahkan dari aturan agama.
*Mekanisme Solusi Dalam Islam*
Islam adalah agama yang sangat sempurna. Sistem pergaulan dalam islam jelas mengatur pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram harus terpisah. Islam mengharamkan pergaulan bebas/zina bahkan hingga melakukan tindak aborsi. Negara akan menutup semua celah pemicu terjadinya penyimpangan ini dari seluruh aspek, diantaranya akan diterapkannya sistem pergaulan Islam, disektor pendidikan akan diterapkan kurikulum pendidikan yang berbasis akidah Islam.
Negara akan melakukan kontrol terhadap berbagai tayangan yang menjerumuskan. Media-media dalam negara Islam akan ditata sebaik mungkin untuk menginformasikan kebaikan dan ketakwaan. Terlebih lagi negara akan menerapan sanki tegas dan membuat efek jera.
Dalam Islam akan ada perlindungan yang berlapis. Perlindungan yang dimaksud yaitu dimulai dari menumbuhkan ketakwaan individu, yaitu setiap individu akan diberikan pengajaran untuk membentuk individu yang berakhlak mulia serta berkepribadian Islam. Kedua adanya kontrol dimasyarakat, yaitu masyarakat akan memiliki kontrol terharap perilaku tiap-tiap individu ditengah-tengah masyarakat apabila terjadi sebuah penyimpangan atau pelanggaran. Terakhir akan adanya peran dari negara untuk menjadi tonggak utama periayahan penuh terhadap umat. Sehingga perilaku menyimpang, kejahatan, serta tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan syariat Islam tidak akan terjadi lagi. Wallahu a’lam bisshawab
No comments:
Post a Comment