Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aborsi Buah Dari Gaya Hidup Permisif

Friday, September 13, 2024 | Friday, September 13, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:38:23Z

Oleh Guspiyanti

Apa yang paling ditakutkan pasangan diluar nikah? Ya, kehamilan yang tidak di inginkan. Maka solusi yang di ambil adalah menghentikan kehamilan dengan melakukan aborsi. Seperti yang dilakukan sepasang kekasih yang sepakat untuk menggugurkan kandungan yang sudah berusia 8 bulan karena laki-lakinya sudah memiliki istri. Kasus ini telah di tangani Kapolsek Kalideres Jakarta Barat. Berdasarkan keterangan tersangka, mereka membeli obat penggugur kandungan secara daring seharga Rp1 juta.(megapolitan.kompascom)

Berita mengejutkan juga datang dari artis berinisial NM yang mengkonfirmasi bahwa anaknya hamil diluar nikah dan melakukan aborsi. Kabar terkait aborsi ini tentu bukan hal yang baru kita dengar. Karena sering sekali berseliweran di beranda kita berita terkait aborsi yang dilakukan pasangan diluar nikah.

Dalam penelitian Nurhafni (2022), dari 405 kehamilan yang tidak direncanakan, 95% di antaranya terjadi pada remaja usia 15-25 tahun. Angka kejadian aborsi di Indonesia mencapai 2,5 juta kasus, dengan 1,5 juta di antaranya dilakukan oleh remaja. Banyak penelitian lainnya juga mengungkapkan eratnya hubungan antara pergaulan bebas dan aborsi.

Akibat Gaya Hidup Permisif

Semakin maraknya aborsi sebenarnya adalah dampak dari adanya gaya hidup permisif yaitu sikap yang membolehkan melakukan apapun sesuai hawa nafsu meski melanggar norma dan aturan agama.

Dampaknya bisa kita lihat, pergaulan bebas ditengah generasi semakin mengkhawatirkan. Bahkan saat ini gaul bebas, pacaran bahkan hubungan seksual sebelum menikah dianggap sebagai sesuatu yang biasa atau wajar. Berdasarkan data Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI) pada 2017, BKKBN mencatat bahwa remaja pada usia 16-17 tahun, sekitar 60% melakukan hubungan seksual; usia 14-15 tahun 20%; dan usia 19-20 tahun 20%.

Sebenarnya Ada banyak faktor yang terkait sehingga akhirnya aborsi marak, diantaranya adalah rusaknya tata pergaulan. Gaya hidup permisif lahir dari sistem hidup yang menjauhkan agama dari kehidupan. Agama tidak lagi dijadikan pedoman hidup sehingga merasa bebas mencari kesenangan duniawi tanpa memperdulikan dampak perbuatannya, baik bagi diri sendiri maupun lingkungannya. Mereka bahkan tidak merasa berdosa saat melakukan aborsi.

Sistem Pendidikan telah gagal dalam mencetak generasi yang berakhlak mulia hingga akhirnya darurat sex bebas. Menurut BKKBNK usia yang melakukan hubungan seksual sebelum menikah semakin maju. Sayangnya kebijakan yang ada seakan memberi angin segar bagi pasangan diluar nikah atau remaja untuk melakukan perzinahan.

Seperti Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 tentang Kesehatan. Banyak pihak yang menilai PP ini kontroversial dan bertentangan dengan syariat Islam dalam beberapa pasalnya. Antara lain tentang pemberian alat kontrasepsi pada anak usia sekolah dan remaja yang masuk dalam pelayanan kesehatan reproduksi, pasal yang membolehkan aborsi secara mutlak pada korban perkosaan, serta larangan sunat perempuan.

Seharusnya kebijakan dibuat untuk menutup berbagai celah pergaulan bebas. Karena akar persoalan kehamilan yang tidak diinginkan di kalangan remaja adalah pergaulan bebas. Tapi sayangnya dalam kehidupan yang jauh dari agama pacaran bukan sebuah kejahatan tapi kebebasan yang menjadi hak asasi. Padahal pacaran adalah pintu terjadinya perzinahan hingga aborsi.

Sistem sanksi pun tak menjerakan sehingga kasus seperti ini terus berulang ditambah maraknya tayangan yang menjerumuskan ke arah pergaulan bebas. Semua ini adalah buah dari tidak diterapkannya aturan sang pencipta, malah memilih menerapkan sistem yang bersumber dari akal manusia yang lemah.

Islam Mencegah Perzinahan

Akar permasalahan dari semua ini adalah akibat tidak diterapkannya syariat Allah dalam kehidupan. Jika syariat Islam yang menjadi landasan maka pergaulan bebas akan diharamkan karena membuka pintu gerbang perbuatan zina itu sendiri.

Dalam Islam negara akan berupaya maksimal dalam menutup semua celah. Upaya kuratifnya berupa penerapan sanksi hukum yang adil terhadap siapa pun yang melakukan kejahatan, baik untuk kasus aborsi maupun perzinaan. Sedangkan upaya preventifnya adalah sebagai berikut.

Pertama, penerapan sistem pergaulan Islam yang berfungsi menjaga pergaulan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan syariat Islam. Negara juga akan memberikan edukasi sekaligus memastikan masyarakat paham untuk melaksanakan tata cara pergaulan antarlawan jenis.

Hal ini meliputi perintah atas kewajiban menundukan pandangan (ghadhul bashar), menutup aurat, juga berbagai larangan untuk aktivitas seperti berkhalwat (berdua-duaan dengan lawan jenis), ikhtilat (campur baur antara laki-laki dan perempuan), bepergian bagi muslimah kecuali dengan mahram, dan tabaruj.

Kedua, pendidikan berbasis akidah Islam. Dalam hal ini, anak-anak harus diajarkan sejak dini tentang tujuan hidup dan memosisikan Islam sebagai pedoman hidup. Pendidikan berbasis akidah Islam juga akan memberikan motivasi ruhiah dan menghindarkan mereka dari pergaulan bebas.

Ketiga, pengaturan media harus disusun dengan baik agar hanya menyiarkan kebaikan serta mendukung peningkatan keimanan dan ketakwaan masyarakat. Media sosial, khususnya, harus digunakan untuk menjaga akidah dan menyebarkan tsaqafah Islam.

Semua upaya kuratif dan preventif ini akan optimal dengan memfungsikan tiga pilar, yakni ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah dalam bingkai Khilafah. Ketiga pilar tersebut tidak hanya untuk menyelesaikan persoalan aborsi akibat pergaulan bebas, tetapi jika dapat berjalan optimal akan membentuk masyarakat yang beriman dan bertakwa. Wallahu ‘alam bish-shawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update