Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Zina Kok Difasilitasi, left Sex Bukan Solusi!

Thursday, August 22, 2024 | Thursday, August 22, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:39:26Z

Oleh: Sarinah
(komunitas Literasi Islam Bungo)

Menjadi problematika ummat yang baru, peraturan pemerintah yang belakangan ini diresmikan. seolah tiada henti dan benar-benar menambah hiruk- pikuk negeri ini, dan kian menambah keresahan baru bagi masyarakat Indonesia.

Jumat 26 juli 2024, presiden Jokowidodo menandatangani PP Nomor 28 tahun 2024 untuk mendukung undang-undang kesehatan. Salah satu tujuan utama dari peraturan ini ialah meningkatkan layanan promotif dan preventif untuk mencegah masyarakat jatuh sakit.

Anggota komisi 1X DPR RI Netty Prasetiyani Aher angkat bicara, beliau mengkritik peraturan pemerintah Nomo 28 tahun 2024 tersebut. Mengutip dari laman Perlementaria 4 Agustus 2024, beliau mengatakan bahwasanya peraturan ini perlu dikoreksi sehingga masyarakat tidak beranggapan pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.

Jika ditelaah lebih dalam lagi isi dari PP tersebut lebih mengarah pada pemberian fasilitas pada anak usia sekolah dan remaja untuk melakukan sek aman (lafe sex). Jika selama ini mereka tidak bisa membeli alat kontrasepsi, maka pada saat ini, dengan sangat mudah mendapatkannya sejak PP tersebut ditandatangani, bahkan dilegalkan oleh negara.

Sungguh kebijakan yang absurd dan harus dikoreksi kembali. Alih-alih akan menciptakan kemaslahan, justru hal ini akan menjerumuskan anak-anak sekolah dan remaja ke lembah pergaulan bebas.

Kebijakan ini nyata menambah keresahan dalam masyarakat bagaimana tidak, jika dikalangan anak sekolah dan remaja justru diedukasi dan diberi fasilitas untuk melakukan sek bebas dan mendapatkan sek aman (left sex).
PP ini jelas melegalkan seks bebas, pelakunya justru difasilitasi alat kontrasepsi, bukan dihukum atau diberi sanksi.

Inilah wujud dari liberalisasi ( kebebasan) yang digadang- gadangkan oleh negeri kita tercinta ini. Padahal sejatinya kerusakan lah yang nampak nyata terlihat jika semakin bebas. Inilah ketika sistem yang digunakan adalah sistem kapitalis, sebuah sistem yang rusak. Kapitalisme senantiasa mengedepankan kebebasan, mengedepankan hawa nafsu, dan menjadikan harta sebagai tolak ukur dalam kehidupan. Sehingga hanya kebahagiaan dan kesenangan yang dicari.

Sudah jelas pergaulan bebas diharamkan,
Allah telah mengingatkan dalam Alquran surah Al isra ayat 32,
” Dan janganlah kamu mendekati zina, sungguh (zina) adalah suatu perbuatan keji dan (suatu) jalan yang buruk”
Maka jelas sudah bahwasanya perbuatan zina adalah haram dilakukan, sudah seharusnya apa yang menjadi perintah Allah kita jalankan dan yang menjadi larangan Allah kita jauhi, bukan malah mendukung dan memfasilitasi perzinahan.

Dalam surah an- nur ayat 2 Allah SWT berfirman ” perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”

Itulah hukuman yang Allah beri bagi pelaku zina. Sudah seharusnya kita menjadikan negara ini negara yang Allah berkahi, bukan malah sebaliknya. Oleh karena itu , Peraturan Pemerintah terkait hal itu harus dihentikan. Sudah seharusnya kita kembali pada hukum Allah, satu-satunya hukum yang benar.
Allahu a’lam bishawwab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update