Oleh : Siti Hadijah S.Pdi
Pemerhati Kebijakan Publik
KALTIMPOST.ID , Pelayanan air bersih Perumda Air Minum Tirta Kandilo Paser baru mencakup 9 kecamatan dan minus satu kecamatan belum terjangkau , yaitu Tanjung Harapan. Namun untuk pemerataan ke tiap kelurahan dan desa , jumlahnya baru sekitar 35 persen dari total 139 desa dan 5 kelurahan.
Apa upaya Pemkab Paser menyelesaikan permasalahan ini , Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Paser Adi Maulana mengatakan untuk Kecamatan Tanjung Aru sudah masuk dalam rencana Perumda Tirta Kandilo tahun 2027, sehingga sudah ada unit pelayanan air bersih di sana nantinya.
Adi menyebutkan desa yang belum menikmati air bersih Perumda, penyebabnya karena kondisi akses infrastruktur jalan, selain itu jarak antar desa juga cukup lumayan jauh. “ Memang perlu adanya pengembangan inovasi. Jadi setiap desa perlu terdapat unit pengelola air bersih, dan itu telah masuk dalam renbis Perumda Tirta Kandilo Paser ,” kata Adi Minggu (11/8).( 11/8/2024 )
Air adalah bagian mendasar dari semua aspek kehidupan karena semua kehidupan membutuhkan air. Sekitar dua miliar manusia atau seperempat penduduk bumi masih kesulitan mengakses air bersih. Bahkan, polusi air dan sanitasi menyebabkan kematian 1.000 balita per hari. Pemenuhan distribusi air untuk keperluan manusia, hewan, tumbuhan , dan organisme hidup lainnya menjadi terancam , apalagi dalam menunjang keseimbangan ekosistem di muka bumi.
Permasalahan air ini dapat kita tinjau dari beberapa sudut pandang, yaitu ketersediaan dan distribusi air, serta kepemilikan dan pemanfaatan air.
Ketersediaan dan Distribusi Air
Ketersediaan air bersih bagi masyarakat hanya sekitar 36% total air yang ada, meski terkenal sebagai negara kaya air atau negara perairan. Tentu ini menjadi isu yang sangat penting.Walhasil, pemerintah menjadikan pengelolaan air sebagai prioritas untuk ketersediaan air bersih , sanitasi , ketahanan pangan dan energi, serta mitigasi bencana yang diakibatkan oleh air, seperti banjir dan tanah longsor.
Sayangnya, realitasnya kelestarian lingkungan tidaklah menjadi prioritas di dalam pengembangan pembangunan , usaha, maupun bisnis. Isu-isu terkait lingkungan ini baru disadari setelah munculnya dampak parah kerusakan lingkungan. Kerusakan siklus air berakibat air tercemar, air langka ( kekeringan ) , ataupun air berlebih ( banjir ).
Kebanyakan pencemaran air diakibatkan oleh aktivitas manusia, baik rumah tangga maupun industri, makin diperparah dengan abainya pengawasan lingkungan hidup dari masyarakat bahkan negara, terlebih jika terkait sektor industri yang dianggap berjasa menjadi penopang perekonomian negara.
Itulah sistem kapitalisme yang senantiasa memihak para pemegang kapital dan mengabaikan penjagaan lingkungan dan manusianya. Padahal, kekeringan dan kebakaran hutan /lahan menjadi bencana yang sangat dirasakan masyarakat sehingga harus di cegah. Meskipun program bendungan air dan perbaikan sumur di daerah rawan kering telah dilakukan, tetapi jika tidak ada penahanan air dari area hutan, semuanya menjadi sia-sia karena waduk dan sumur akan tetap kering.
Parahnya kebakaran hutan dan lahan juga ditengarai akibat rakusnya para pemilik usaha perkebunan untuk memperoleh cara mudah dan murah, yakni melakukan perluasan lahan dengan membakar area hijau tanpa memperdulikan polusi udara yang merusak manusia dan makhluk hidup di sekitarnya. Banjir dan longsor pun makin menambah masalah penyediaan air. Air yang seharusnya bermanfaat bagi makhluk hidup, jadi berbahaya dan merusak kehidupan.
Konservasi lahan yang kurang memperhatikan ruang terbuka hijau juga bisa berakibat erosi, pendangkalan sungai, dan menyebabkan banjir luapan. Di perkotaan , tata ruang minimalis dan derap pembangunan kota mengurangi resapan , ditambah sampah di badan air sehingga terjadi banjir kota. Di daerah pantai, penurunan tanah ditambah naiknya permukaan air laut karena pemanasan global, memunculkan banjir rob di beberapa kota dekat pantai.
Kepemilikan dan Pemanfaatan Air
Air menjadi kebutuhan primer dan harus ada dalam suatu kehidupan di muka bumi. UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air menyatakan bahwa sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Negara menjamin hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya , dan terjangkau. Sumber daya air tidak dapat dimiliki dan dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat , ataupun badan usaha.
Reaitanya, masih banyak sumber air umum yang diprivatisasi dan investasinya terus digencarkan untuk hak pengelolaan dan pemanfaatan dari badan usaha maupun perseorangan. Ini mengakibatkan terbatasnya masyarakat umum mengakses air tersebut ataupun harus membayar cukup mahal untuk memperoleh dan memanfaatkannya.
Solusi Masalah Air
Paradigma kapitalisme yang memandang air sebagai barang ekonomi merupakan paradigma yang salah. Kapitalisme memandang segala sesuatu atas dasar manfaat, bukan dari perspektif yang hakiki, termasuk ketika memandang posisi air. Padahal aturan Sang Maha Pencipta, yakni di dalam Islam telah menetapkan air sebagai kebutuhan dasar manusia sehingga wajib untuk dipenuhi.
Oleh karenanya, butuh pengaturan negara untuk menjamin pemenuhannya. Sumber air dibutuhkan oleh seluruh warga secara bersama-sama sehingga sumber air tidak boleh diprivatisasi. Negara akan mengelola mata air agar semua rakyat bisa menikmati nya secara gratis. Perusahaan swasta tidak boleh menguasai sumber air sehingga menyebabkan rakyat terhalang darinya.
Negara tidak boleh berlepas tangan terhadap pengurusan air, terkait pengambilannya, distribusinya, maupun penjagaan kebersihan dan keamanannya. Kewajiban pengelolaan air oleh negara berdasarkan pada kaidah “ ma laa yatim mu al wajibu illa bihi fa huwa wajib “.
Air dibutuhkan untuk menyelesaikan berbagai kewajiban sehingga wajib untuk diadakan.
Sungguh negara yang mampu menyediakan air bagi rakyatnya adalah negara yang memposisikan dirinya sebagai raa’in ( pengurus dan penanggung jawab ), bukan sebagai pedagang sebagaimana dalam sistem kapitalisme saat ini.
Tersebab air menjadi hak dasar manusia, pengelolaan air dalam sejarah kekhilafahan Islam sudah sangat teratur. Mulai dari tahapan menjaga stabilitas dan kontinuitas suplai air itu sendiri, seperti menjaga konservasi alam, sanitasinya, hingga seluruh program pengelolaan air lainnya.Bahkan negara akan membuat rancangan besar yang terintegrasi agar ketersediaan air dijamin terus berlangsung dalam kuantitas dan kualitas yang sangat baik.
Walhasil solusi tepat untuk menyelesaikan problematik krisis atau ketersediaan air untuk pelayanan terhadap rakyat adalah dengan menerapkan pengelolaan air sesuai pengaturan dari Sang Maha Pengatur. Mulai dari pengelolaan sumber daya air, distribusi, teknologi, pelayanan yang berkelanjutan, SDM yang kompeten, serta produk hukum terkait pengelolaan air. Semua itu harus di terapkan secara kaffah.
Waalahuallam biishowab.
No comments:
Post a Comment