Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty
(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Berdasarkan data di IQAir, indeks kualitas udara (AQI) Kota Bekasi masuk dalam kategori tidak sehat dengan 157 mengacu pada penilaian PM2,5 dengan nilai konsentrasi 64.5 mikrogram per meter kubik. Tidak sehatnya kualitas udara membuat Kota Bekasi masuk dalam peringat terburuk kedua di Indonesia setelah wilayah Pagak di Kabupaten Malang Jawa Timur.
Dari sekian banyak daerah di Kota Bekasi yang memiliki kualitas udara yang buruk, Bantargebang menjadi wilayah dengan udara terkotor dengan AQI 166. Sementara itu, Kayuringin menjadi wilayah dengan udara terkotor kedua di Kota Bekasi dengan AQI 157. Untuk itu Masyarakat Kota Bekasi diimbau mengurangi atau menghindari aktivitas outdoor, menggunakan masker di luar ruangan, menurup jendela untuk menghindari udara luar yang kotor, dan menyalakan penyaring udara. (Radarbekasi.id, 26-07-2024).
IQAir mengategorikan kualitas udara dengan angka di atas 35,5 adalah tidak sehat untuk kelompok sensitif, tingkatan antara 55,5 dan 150,4 tidak sehat untuk semua, tingkatan 150,5—250,4 adalah sangat tidak sehat, dan tingkatan 250,5 atau lebih tinggi adalah berbahaya.
Polusi udara telah terbukti berkontribusi pada masalah kesehatan, termasuk masalah pernapasan, asma yang memburuk, bahkan cacat bawaan. Menurut laporan Institut Kebijakan Energi Universitas Chicago, polusi udara telah memangkas lebih dari dua tahun harapan hidup rata-rata global, dibandingkan efek alkohol, rokok, terorisme, dan konflik.
Sedangkan menurut Pure Earth, polusi beracun adalah salah satu faktor risiko utama penyakit tidak menular secara global. Penyakit tidak menular menyumbang 72% dari semua kematian, 16% di antaranya disebabkan oleh polusi beracun. Polusi beracun bertanggung jawab atas 22% dari semua penyakit kardiovaskular, 25% kematian akibat stroke, 40% kematian akibat kanker paru-paru, dan 53% kematian akibat penyakit paru obstruktif kronik.
*Aktivitas Ekonomi Menjadi Penyumbang Polusi*
Data IQAir juga menunjukkan bahwa kota-kota besar di dunia pun tercatat memiliki polusi udara yang buruk, misalkan negara dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi, seperti India dan Cina, serta negara dengan tingkat industrialisasi yang tinggi seperti AS. Kondisi ini haruslah mendapat perhatian, mengingat efeknya tidak hanya memengaruhi produksi pertanian dan perubahan iklim, tetapi juga pada tingkat yang sakit dan yang sehat (morbiditas) dan angkat kematian (mortalitas) penduduk. Lebih mengkhawatirkan lagi adalah apabila kondisi ini tidak diselesaikan secara komprehensif, akibatnya diperkirakan akan terjadi peningkatan yang cukup tinggi terhadap jumlah kematian prematur akibat polusi udara.
Menurut pemerhati lingkungan Ir. Kartika Puspa N., S.T., M.T., Ph.D. data proyeksi dari OECD memperkirakan jumlah kematian prematur akibat polusi udara meningkat dari 3 juta orang pada tahun 2010 menjadi sekitar 9 juta orang secara global pada tahun 2060. Ia menganalisis, permasalahan polusi udara ini memang tidak dapat dilepaskan dengan kegiatan ekonomi. “Data dari World Development Indicators–yang dikeluarkan oleh World Bank—menunjukkan adanya peningkatan polusi udara seiring dengan peningkatan GDP per kapita antara tahun 1990—2016. Adanya aktivitas ekonomi, baik produksi, distribusi maupun konsumsi tidak dimungkiri telah berkontribusi banyak terhadap munculnya polusi udara,” bebernya. Ia mencontohkan, untuk produksi semen saja diperkirakan menghasilkan 2,3 miliar ton karbondioksida per tahun, juga produksi besi dan baja yang menghasilkan sekitar 2,6 miliar ton. “Hal ini belum termasuk yang dihasilkan pembangkit listrik yang masih menggunakan bahan bakar fosil, produksi kendaraan, industri fesyen, dan lain sebagainya.” Kemudian, ungkapnya, hasil-hasil produksi yang didistribusikan ke konsumen melalui jalur transportasi ini turut berkontribusi terhadap peningkatan emisi CO2, termasuk ketika dikonsumsi ataupun menjadi waste.
*Kapitalisme Biang Keladi*
Saat ini kapitalisme selalu mengarahkan orientasi yang berkembang dalam setiap aktivitas ekonomi adalah profit setinggi-tingginya dengan biaya atau modal sekecil-kecilnya, meskipun mengorbankan lingkungan. Ditamba lagi budaya konsumerisme turut mengakselerasi percepatan limbah dan polusi udara.
Sekalipun iinovasi teknologi ramah lingkungan dan transportasi ramah lingkungan sebagai solusi dari polusi udara yang kian memburuk telah dilakukan namun tidak dimungkiri bahwa untuk menciptakan teknologi tersebut membutuhkan penelitian panjang, investasi, dan maintenance yang tidak murah. Ini pun menjadi problem tersendiri bagi dunia Industri dalam sistem kapitalisme saat ini.
Dengan demikian penyelesaian polusi udara tidak cukup hanya diselesaikan pada tataran teknis, seperti pengaturan jumlah ataupun emisi kendaraan, serta pembatasan usia ataupun pengaturan tarif parkir. Namun butuh perhatian lebih terkait faktor yang mengupgrade permasalahan polusi udara yaitu kapitalisme sebagai biang keladi.
Pembangunan kapitalistik, ditambah lemahnya pengawasan AMDAL, menjadi celah besar terjadinya pencemaran lingkungan. Kapitalisme menitahkan sistem ekonomi yang berpihak pada korporasi. Jikapun dunia—termasuk Indonesia—mendadak peduli terhadap lingkungan, niat tulus dalam frame kapitalisme tetap dalam timbangan bisnis.
Sungguh kerusakan lingkungan hari ini tidak luput dari prinsip pembangunan ala kapitalisme. Selama ini, negara memberi peluang bagi individu untuk menguasai aset-aset umum yang seharusnya negara kelola. Korporasi pun secara bebas mengeksploitasi lingkungan tanpa peduli dampaknya.
Pembangunan infrastruktur, pusat-pusat perbelanjaan, maupun pemukiman mewah, dibangun secara masif. Sementara itu, industrialisasi telah menjadi lokomotif pembangunan kota sehingga menimbulkan kepadatan ruang dan ancaman degradasi ekologi. Kondisi ini kian menguatkan pentingnya menghadirkan komparasi konsep pembangunan yang ramah lingkungan. Itulah yang terjadi di Bekasi dan juga kota-kota lainnya di Indonesia hingga kualitas udara kian memburuk.
Oleh karena itu butuh peran negara untuk merumuskan kebijakan yang tepat. Dan ini membutuhkan ilmu dan inovasi yang bersifat universal. Negara perlu menginisiasi para ahli, polusi udara dapat diredam.
Negara juga harus aktif mendorong sektor bisnis untuk mengadopsi teknologi dan kebijakan yang ramah lingkungan dan mulai berinvestasi dalam teknologi pengendalian polusi. Membatasi penggunaan kendaraan yang terbukti mencemari lingkungan harus dibarengi pembangunan jalan yang ramah bagi para pejalan kaki.
Tidak kalah penting, negara pun harus terus-menerus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan. Hadirnya para pakar untuk menyelesaikan masalah lingkungan merupakan perkara mendesak.
*Paradigma Islam Terkait Kualitas Udara*
Firman Allah Ta’ala,
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ
“Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-A’raf ayat 56).
Ayat ini seharusnya menjadi peringatan bagi kita sebagai makhluk Allah Ta’ala untuk menjaga bumi termasuk menjaga kebersihan udara sebagaimana perintah-Nya. Dengan ajaran-Nya ini tidak semestinya Indonesia terdampak polusi udara akibat eksploitasi besar-besaran kapitalisme, hingga kualitas udaranya kian memburuk.
Dalam ayat yang lain pun, Allah Ta’ala berfirman,
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Ruum: 41).
Ayat ini mengingatkan agar manusia tidak membuat kerusakan. Dalam hal ini, penguasa harus berperan aktif sebagai pengayom dan pengatur urusan umat agar keselarasan kehidupan terealisasi. Rasulullah saw. bersabda,
َالإِمَامُ رَاعٍ وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad).
Negara harus mengambil langkah strategis yang bisa untuk mengatasi polusi udara agar kualitas udara terjaga. Berlepas diri dari konvensi-konvensi internasional serta sikap politik mandiri harus diambil agar terlepas dari kepedulian ala kapitalisme terhadap lingkungan yang sejatinya hanyalah kamuflase penjajahan ekonomi bagi negeri.
Negara pun harus menyeimbangkan faktor industrialisasi agar tidak mengotori paru-paru bumi. Tidak semestinya menyerahkan segala sesuatu kepada kapitalis swasta yang hanya fokus pada profit yang mengakibatkan buruknya kualitas udara sebagai dampak penjajahan ekonomi kapitalisme.
Jangan biarkan rakyat kian sakit sesakit bumi yang dibuat sakit oleh berbagai kebijakan politik negeri muslim terbesar di dunia ini karena selalu membebek pada tawaran kapitalisme yang akhirnya terjerembab pada kemudaratan. Melepaskannya merupakan keharusan yang pasti agar hidup berkah menjadi pasti. Bersih udara, rakyat tak terus merana.
Wallaahu a’laam bisshawaab.
No comments:
Post a Comment