Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Alat kontrasepsi Bukan Solusi!

Wednesday, August 21, 2024 | Wednesday, August 21, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:39:30Z

Oleh: Lilik Solekah, SHI

(Ibu Peduli Generasi)

Miris, PP nomor 28 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 17 tentang kesehatan yang pada pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja memunculkan polemik khususnya Ayat (4) butir “e” yaitu penyediaan alat kontrasepsi.

Benar pemerintah berkewajiban menyediakan layanan Kesehatan secara keseluruhan bagi warga negaranya termasuk didalamnya yang menyangkut kesehatan reproduksi. Namun dengan menyediakan Kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja atas nama seks aman ini justru akan mengantarkan pada liberalisasi dan perilaku yang akan membawa kerusakan pada masyarakat.

Apakah kalian tidak berfikir panjang ke depan generasi bangsa ini akan seperti apa? Sekali lagi berfikirlah secara jernih, meski diklaim aman dari persoalan kesehatan, namun tindakan ini akan mengantarkan kepada pelegalan perzinahan yang hukumnya haram.

Aturan ini justru menguatkan Indonesia sebagai negara sekuler yang mengabaikan aturan agama. Memisahkan aturan agama dari kehidupan manusia. Dampaknya lebih pada kerusakan perilaku yang semakin marak dan membahayakan masyarakat serta peradaban manusia, terlebih negara juga menerapkan sistem pendidikan sekuler, yang menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan.

Sudah sekolahnya yang penting mendapatkan ijazah, untuk bisa melamar kerja, tidak ada penanaman akidah akhlakul karimah serta moral, ditambah penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan pelajar. Jika kebijakan ini muncul dari otak para penguasa tidak berfikirkah mereka terhadap anak cucunya kelak? Jika disetir oleh majikanya para cukong dan pengusaha tidakkah mereka mengendus kebusukan dari mereka yang ingin menghabisi generasi terbaik negeri ini? Sudah siapkah terusir dari dunia?

Mari Kembali.
Kita saat ini sudah bisa membaca secara terang benderang bagaimana mereka tidak relanya generasi emas muncul. Sehingga Berbagai upaya mereka lakukan untuk membendung itu. Salah satunya dengan menerbitkan undang-undang yang seolah-olah manis namun sejatinya untuk merusak generasi masa depan.

Maka mari kembali pada Islam. Aturan paripurna yang memanusiakan manusia. Aturan yang lengkap dan bersumber dari pencipta manusia. Fafirru Ilalloh… (mari kembali pada aturan Allah). Islam mewajibkan negara membangun kepribadian islam pada setiap individu. Baik remajanya ataupun yang sudah tua, baik para pejabat atau rakyat jelata. Semua jika beraqidah Islam yang kokoh maka tidak ada yang namanya seks bebas. Jangankan untuk seks, pacaran dan hal-hal yang mendekati zina pun akan dijauhkan dari kehidupannya.

Selagi Islam mengharamkan maka negara berupaya tidak ada satupun orang yang melanggarnya. Aturannya telah jelas dalam firman Nya: Janganlah kalian mendekati zina karena zina itu tindakan keji dan jalan yang amat buruk”(QS al-Isra’: 32). Sehingga untuk mewujudkannya negara akan menerapkan sistem islam secara kaffah termasuk dalam sistem pendidikan dan melakukan edukasi melalui berbagai sarana khususnya media. Baik media cetak, maupun elektronik.

Penguasa akan melarang keras dan berupaya semaksimal mungkin agar tidak ada media menayangkan hal-hal yang dilarang Islam termasuk video yang berbau porno dan yang memicu gharizah nau’. Sebab mata kita pun akan dimintai pertanggungjawaban maka masyarakat yang berakidah Islam kokoh juga tidak akan mau melirik tayangan yang membuka aurat. Dari sini para pengusaha media tidak akan berpikir untuk menerbitkan yang demikian karena tidak laku di pasaran.

Yang terakhir penerapan sistem sanksi sesuai Islam secara tegas. Ini akan mencegah perilaku kebebasan individu yang menyimpang. Dan semua itu hanya bisa tercapai dengan penguasa yang bertakwa dalam naungan sistem Islam kaffah.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update