Oleh Widya Amidyas Senja
Pendidik Generasi
“Judi digandengkan dengan khamr, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib. Judi juga disebut dengan najis (rijs), judi adalah amalan setan dan judi menimbulkan permusuhan serta kebencian di antara manusia.”
Telah banyak dalil yang melarang manusia untuk berjudi. Bukan hanya dapat merugikan diri sendiri tetapi berdampak negatif pada keluarga, masyarakat bahkan negara. Namun di saat sekarang ini, perjudian seakan hal yang biasa dan menjadi aktivitas rutin dalam mengadu nasib dan mata pencaharian bagi banyak orang.
Judi menjadi hal yang jika pelakunya menang, maka ia akan terus merasa kekurangan dan penasaran untuk terus bermain, ingin mendapatkan lebih. Ketika kekalahan merundungnya, ia akan merasa penasaran untuk terus berjuang mendapatkan kemenangan. Padahal sejatinya berjudi adalah hal bodoh yang dipilih oleh orang yang pesimis, tetapi bisa dikatakan rakus.
Saat ini judi marak dilakukan oleh berbagai kalangan. Mulai dari pelajar, mahasiswa, pengangguran, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini terjadi juga di berbagai tempat, salah satunya di Kabupaten Bandung. Berdasarkan beberapa laporan, ada beberapa ASN yang terjebak dalam aktivitas judi online. Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengatakan akan melakukan Tindakan tegas kepada ASN yang terlibat judi online. Untuk mengetahuinya, dia akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap handphone ASN, apakah ada aplikasi judi online atau tidak.
“Maka saya sudah tugaskan BKPSDM untuk bisa memantau para ASN se-Kabupaten Bandung. Apabila ASN ini ketahuan main judi online apalagi pada waktu hari dan jam kerja, maka akan kita kenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya pada Senin, 24/6/2024). (Sumber : TribunJabar.id)
Ia juga mengungkapkan bahwa ia akan menerapkan sanksi yang ada tingkatannya. “Sanksinya ada teguran tertulis, pertama. Kedua. Sampai akhirnya bisa ada pemberhentian” katanya. Selain itu, Ia juga akan melakukan Tindakan preventif terhadap para pelajar di Kabupaten Bandung agar tidak terjebak judi online.
Sidak yang direncanakan di atas sebagai upaya pemberantasan judi, merupakan hal yang tidak efektif. Berbagai kemungkinan bisa saja terjadi. Diantaranya, pelaku menghapus aplikasi secara temporal dan instal kembali setelah sidak selesai, pelaku bisa saja memiliki lebih dari satu perangkat untuk melakukan perjudian tersebut, atau jika tersidak sekalipun tidak ada efek jera jika situs atau aplikasi judi online tersebut semakin banyak dan mudah untuk diakses.
Penyuluhan juga bukan solusi yang efektif dilakukan terhadap pelajar sebagai tindakan preventif. Sebab, akar permasalahannya adalah kapitalisasi ekonomi secara global yang dilahirkan dari berbagai kebijakan pemerintah yang membiarkan bahkan melegalisasi adanya situs-situs atau aplikasi judi online. Dengan kata lain, perjudian tidak akan dapat dimusnahkan selama solusi yang ditawarkan masih secara parsial dan kapitalistik.
Memberantas Perjudian hingga ke Akar-akarnya
Perjudian sejatinya adalah perbuatan yang diharamkan menurut agama, merugikan pelaku secara finansial, serta merusak moral dan kerukunan antar manusia. Artinya, perbuatan haram sudah seharusnya dijauhi bahkan ditiadakan. Untuk memberantasnya tentu haruslah ada yang mengatur, dalam hal ini adalah pemimpin atau pemerintah.
Pemimpin negara yang menganut aturan berdasarkan hukum-hukum dan ketetapan Allah Swt., menggunakan landasan aturan yang fitrah dan bersifat zawajir dan jawabir adalah sistem pemerintahan Islam yang rahmatan lil alamin. Seluruh aspek kehidupan diatur atas dasar halal dan haram, dan ketaatan kepada Allah Swt. Bukan lagi berdasar kepada kepentingan duniawi.
Sistem pemerintahan Islam atau yang diesebut Daulah Khilafah Islamiyah akan mampu memberantas perjudian dan tindakan haram lainnya hingga ke akar-akarnya.
Pemimpin atau khalifah akan berpegang teguh pada ketaatan sebagaimana firman Allah Swt :
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).
Akan dengan tegas memerangi dan memberantas kemaksiatan.
Maka jelaslah bahwa perjudian hanya bisa diberantas oleh negara dengan berbagai kebijakan seorang khalifah yang taat kepada Allah Swt, Daulah Khilafah Islamiyah.
Wallaahu a’lam bishshawaab[]
No comments:
Post a Comment