Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

RUTILAHU

Monday, July 01, 2024 | Monday, July 01, 2024 WIB

Nur Inayah

Miris dan begitu  memprihatinkan, melihat masih banyaknya rumah yang tak layak huni di Kabupaten Bandung. Setidaknya terdapat 37 ribu rumah tak layak huni, hingga selesai masa jabatan Bupati Bandung, Dadang Supriatna, pada periode pertama. Menurut beliau, jumlah rumah tak layak huni tersebut, yaitu 37 ribu rumah, adalah saat dirinya dilantik menjadi bupati, dan kini jumlah tersebut sudah berkurang.

“Pada tahun 2021 sebanyak 7.437 unit (rumah tak layak huni), tahun 2022 sebanyak 7.397 unit, dan tahun 2023 sebanyak 7.506 unit”, kata Dadang, saat menggelar rembug bedas, di Desa Batu Karut, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Rabu (19/6/2024).

Menurut Dadang, jumlah perbaikan rumah tidak layak huni tersebut, setiap tahunnya melebihi dari yang ia targetkan sebelumnya. “Dalam pelaksanaanya melebihi dari target, yakni 7000 unit (pertahunnya),”kata Dadang.

Dadang mengakui, hingga kini belum semua rutilahu (rumah tinggal layak huni) bisa ditangani, sehingga ia berharap program itu bisa dilanjutkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Seperti yang kita tahu, rumah atau hunian yang layak selain menjadi dambaan setiap orang, rumah yang layak pun menjadi   kebutuhan yang mendasar bagi  manusia,  yang di setiap tahunnya terus mengalami peningkatan akan kebutuhannya. Walaupun pemerintah setempat selama ini telah berusaha membuat program akan hunian yang layak ini, namun sayangnya masih banyak masyarakat yang belum merasakan manfaatnya. Masih banyak masyarakat di negri ini, termasuk di Kabupaten Bandung, yang rumah nya termasuk rumah yang tidak layak huni, yakni rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kesehatan penghuni dan kecukupan minimal luas bangunan dan akses sanitasi (Rutilahu).

Tak dapat dipungkiri, di negri ini amat sangat sulit untuk mendapatkan rumah yang layak, karena mahalnya harga tanah dan juga biaya untuk membangunnya yang tidak sedikit. Terlebih di negri yang menganut sistem sekuler-kapitalis ini, yang menjunjung tinggi kebebasan, salah satunya kebebasan berkepemilikan, telah menjadikan kepemilikan terhadap segala sesuatu menjadi dominasi dari orang-orang yang memiliki harta (modal) besar, yaitu para kapitalis. Kepemilikan lahan apapun yang diinginkannya, akan mampu didapat selama dia memiliki kekuatan modal, termasuk lahan yang seharusnya dapat dipergunakan untuk kepentingan hajat hidup orang banyak, seperti hutan yang dibangun untuk tempat pariwisata, lahan pertanian yang dijadikan perumahan, dan lain sebagainya. Semua pengelolaan lahan tersebut menjadi milik pribadi atau sekelompok orang, sebagai lahan bisnis untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya, dengan mematok harga sesuai kepentingannya, tanpa memperdulikan efek yang ditimbulkan, berupa sulitnya banyak orang untuk membeli dan memiliki rumah yang layak huni dengan harga yang terjangkau.

Dalam penerapan sistem sekuler kapitalis liberalis ini, peran negara tampak sangat minim dalam mengurus kebutuhan rakyatnya, juga termasuk dalam penyediaan rumah layak huni ini. Banyak dari rakyat yang terpaksa dan berat hati memilih hunian tidak layak huni, hanya sekedar mencari tempat berlindung dari panas teriknya matahari maupun dingiinnya malam dan hujan. Misalnya saja hunian yang berada  di pinggiran kali , ataupun di bantaran rel kereta, yang harganya bisa jauh lebih murah,yang tentunya jauh dari kata aman dan nyaman untuk di jadikan hunian. Apalagi dengan rencana pemerintah melalui program tabungan perumahan rakyat (Tapera)-nya, yang walaupun ditunda, namun tampak bagaimana negara lepas tangan untuk kebutuhan rumah bagi rakyat ini, dengan membebankan pembiayaan dari pengadaan rumah tersebut justru berasal dari rakyat sendiri, melalui potongan upah para pekerja (rakyat), dengan hitung-hitungan yang tidak masuk akal.

Hal ini sangat berbeda dengan konsep syariat Islam, sebagai aturan yang sempurna dan paripurna dari Sang Khalik. Di dalam Islam, negaralah yang akan menjamin kebutuhan rakyatnya mulai dari pangan, sandang, dan papan (perumahan).
Negara sebagai institusi yang berkewajiban untuk menjamin kemampuan warganya untuk dapat memenuhi kebutuhannya, dengan kebijakan yang memudahkan, mulai dari menciptakan lapangan kerja, sehingga rakyatnya memiliki daya beli yang cukup dalam memenuhi kebutuhan primernya, termasuk rumah. Negara juga akan menjamin ketersediaan hunian yang layak, baik itu secara gratis ataupun hunian dengan harga yang dapat terjangkau oleh rakyatnya, dengan skema subsidi, juga kredit tanpa bunga. Tentunya tanpa mengurangi kelayakan kan dan keamanan yang sudah semestinya didapatkan oleh rakyatnya. Dana nya pun diperoleh dari hasil pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), yang memang dalam Islam sendiri dikelola oleh negara, dan hasilnya untuk mengatur dan memenuhi urusan rakyatnya. Swasta (lokal, asing dan juga aseng) dilarang untuk bebas mengelola SDA ini untuk kepentingan mereka.

Maka dapat dipastikan hunian yang layak dan aman akan bisa dirasakan oleh setiap rakyat, baik muslim maupun non muslim,  ketika syariat Islam bisa diterapkan secara kaffah . Karena dalam Islam sendiri tugas tersebut telah dibebankan kepada seorang pemimpin negara, sebagimana sabda Rasulullah saw:
“Imam (khalifah/kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya”
( HR Bukhari dan Muslim).

WalLahu a’Lam bi ash-shawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update