Oleh: Ronita, S.Pd
(Pegiat Literasi)
Mendengar kata ‘pajak’ bagi sebagian besar masyarakat yang menjadi WP (Wajib Pajak) merupakan dilema yang tak kunjung akhir. Membayar pajak bagi sebagian orang merupakan hal yang dirasakan wajar. Hal ini karena sebagian besar masyarakat telah diedukasi untuk mau membayar pajak. Namun di sisi lain, kesadaran sebagian masyarakat juga menurun. Bahkan terkesan tidak mau bayar pajak. Pasalnya, mereka justru tidak merasakan hasil dari pajak yang mereka bayar. Pajak yang mereka setorkan justru hanya dinikmati segelintir orang. Dengan
maraknya kasus suap menyuap, korupsi dan kasus pencucian uang di institusi perpajakan. Begitu juga infrastruktur yang banyak dilalaikan pembangunannya dan perbaikannya oleh negara. Namun suka atau tidak suka pajak tetap berlaku. Sebagaimana disebutkan oleh Prof. Dr, Rochmat Soemitro. SH, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan jasa timbal-balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum (2012:1).
Disebutkan bahwa pajak merupakan sumber utama penerimaan negara selain dari pendapatan bukan pajak (PNBP) dan dana hibah. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara akan sulit dilaksanakan. Penggunaan pajak meliputi belanja pegawai, pembiayaan berbagai proyek pembangunan (fungsi budgetair) hingga menutupi segala biaya yang dikeluarkan oleh negara. Hal ini selaras dengan yang digambarkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati yang memahami bahwa tidak ada orang yang senang dipajaki. Namun lanjutnya, tanpa penerimaan pajak sebuah negara tidak bisa berkembang dan tumbuh. Bendahara negara ini menyebut, pajak merupakan tulang punggung dan sekaligus instrumen yang sangat-sangat penting bagi sebuah bangsa dan negara untuk mencapai cita-citanya.
“Kita semua mengetahui bahwa untuk bisa terus menjaga Republik Indonesia, membangun negara ini, negara dan bangsa kita, Cita-cita yang ingin kita capai, ingin menjadi negara maju, ingin menjadi negara yang sejahtera dan adil. Tidak mungkin bisa dicapai tanpa penerimaan pajak suatu negara”. Hal ini beliau sampaikan pada sambutan di acara Spectaxcular 2023 di GBK, Jakarta. (Liputan6.com, Jakarta, Minggu 14/7/2024). Menjadi hal yang telah diketahui bahwa pendapatan negara Indonesia salah satu sumber terbesarnya ya dari pajak. Pendapatan negara tahun 2024 yang diestimasi sebesar Rp 2.802,3 T diharapkan dari sektor pajak, yang telah dilansir oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJK) dibawah Kementerian Keuangan bahwa hingga April 2024, penerimaan pajak sebesar Rp 624,19 T atau masih sekitar 31,38 % dari target APBN 2024. Negara berharap dari pajak bisa diperoleh Rp 2.309,9 T, sisanya pendapatan negara berasal dari PNBP dan dana hibah (utang).
Dalam paparannya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, pada bulan Januari penerimaan pajak sebesar Rp 149,25 T atau 7,50%, kemudian naik pada bulan Februari sebesar Rp 269,02 T atau 13,53%, pada bulan Maret naik lagi menjadi Rp 393,91 T atau 19,81% dan naik lagi pada bulan April sebesar Rp 624,19 T atau 31,38% (CNN Indonesia, Selasa 28/5/2024).
Pada kenyataannya, dalam sistem yang diberlakukan hari ini yaitu sistem kapitalisme sekularisme. Ketika seseorang menjadi pejabat pemerintah, maka dia bisa membuat keputusan hukum sendiri sesuai dengan Undang-Undang. Undang-Undang ini pun juga disepakati oleh sekelompok orang di parlemen. Akibatnya, pajak menjadi salah satu lahan basah yang kerap kali disalahgunakan oleh pejabat. Sebut saja, kasus korupsi pegawai pajak Gayus Tambunan tahun 2010. Di tahun 2024 sebagaimana dilansir Kompas.com dan Detiknews terjadi dua kasus korupsi milyaran rupiah di kementerian keuangan terkait pajak. Terseret nama Yulmanizar yang divonis 4 tahun penjara tambah denda 200 juta. Begitu pula mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dengan vonis 14 tahun penjara dan denda 500 juta. Demikian sistem ini akan selalu membuka peluang individu melakukan penyimpangan. Pasalnya tidak ada sanksi hukum yang tegas. Alhasil lahir sosok pejabat korup yang hanya mementingkan diri sendiri.
Padahal rakyat telah mengorbankan kepentingan dirinya untuk membayar pajak. Bisa saja uang yang sejatinya diperlukan untuk kebutuhan sehari-hari harus dikumpulkan untuk membayar pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejatinya tidak perlu bangga dengan prestasi pajak. Harusnya beliau bisa melihat fakta kehidupan masyarakat menengah ke bawah. Bagaimana masyarakat ‘wong cilik’ harus berjibaku dengan kenaikan bahan-bahan pokok dan ditambah lagi dengan pajak. Mereka akan semakin tercekik dengan kebijakan pajak yang tidak pandang bulu ini. Hal ini signifikan dengan utang negara yang sekarang semakin membengkak, dan satu-satunya solusi cepat mengumpulkan uang adalah dengan pajak. Meningkatnya utang akan berimbas dengan semakin derasnya keringat rakyat dikuras atas nama pajak. Akhirnya berbagai macam sektor pun dipajak.
Meskipun pajak juga ada yang diberlakukan per daerah. Tetap saja penyebaran pembangunan yang diambil dari pajak rakyat tidak merata. Masih saja ada daerah yang dijuluki ‘desa tertinggal’ atau wilayah terpencil yang sarana infrastrukturnya masih sangat terbatas bahkan aliran listrik pun belum masuk.
Pajak yang dijadikan tulang punggung pendapatan negara tentulah tidak tepat. Hal ini dapat dilihat misalnya pada tahun 2022. Penerimaan APBN mencapai Rp 2.636 T yang 77% diperoleh dari pajak. Sementara itu, pengeluaran negara lebih besar yaitu Rp 3.096 T, termasuk harus membayar bunga utang sebesar Rp 386 T. Defisit ini akan berlangsung terus karena utang negara menumpuk. Niscaya juga bagi negara untuk tetap membebani perusahaan dan individu rakyat dengan pajak.
Sebagai muslim tentu Allah memberikan seperangkat aturan yang lengkap sebagai panduan manusia hidup di dunia. Seperangkat aturan itu adalah syari’at yang dibawa oleh utusanNya yaitu Muhammad SAW. Dalam Islam, fungsi negara sejatinya adalah mengurus dan melindungi rakyat. Bukan sekedar mengeluarkan kebijakan. Sumber- sumber pendapatan negara pun dijelaskan dalam Islam. Islam tidak menjadikan pajak apalagi utang sebagai sumber pendapatan negara yang utama. Dalam Islam pajak tidak diwajibkan bagi seluruh rakyat. Pajak hanya akan dipungut dari mereka yang kaya raya. Itupun diambil ketika kondisi negara dalam pailit. Hal ini karena negara telah mampu mengatur urusan rakyat dan melindungi mereka hanya dengan mengandalkan Baitul maal. Baitu maal sendiri memiliki sumber pemasukan yang cukup banyak dari beberapa pos. Ada fai’, ghanimah, anfal, Kharaj, jizyah dan berbagai macam pemasukan dari hak milik negara seperti usyur, khumus, rikaz, tambang dan zakat. Ada yang dari kepemilikan umum yang pengelolaannya dilakukan oleh negara. Sehingga hal ini meniscayakan terpenuhinya anggaran belanja negara tanpa pajak apalagi utang. Ditambah lagi sanksi hukum yang sifatnya membuat efek jera. Karena fungsi sanksi hukum selain sebagai penebus dosa, juga mencegah berulangnya kasus yang sama. Dalam sejarah, seorang penulis bernama Thomas Walker Arnold dalam bukunya ” The Preaching of Islam”, menyebutkan bahwa Islam sangat baik dalam melindungi harta dan jiwa. Bahkan kepada penduduk non Muslim. Begitu indahnya jika pengaturan urusan rakyat ini dikembalikan pada Zat Yang Maha Tahu, Allah SWT.
No comments:
Post a Comment