Oleh Ummi Nissa
Pegiat Literasi
Kisruh minyak goreng kembali terjadi. Pasalnya Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng khususnya MinyaKita mengalami kenaikan, dari sebelumnya Rp14.000 menjadi Rp15.700 per liter.
Kenaikan HET MinyaKita merupakan usulan dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Menurutnya, harga minyak goreng rakyat itu harus menyesuaikan nilai Rupiah yang sudah merosot hingga Rp16.344. Inilah salah satu alasan kenapa HET minyak goreng dinaikkan.(bisnis.tempo.co, 20 Juli 2024)
Kebijakan kenaikan HET migor ini pun mendapat tanggapan dan reaksi publik. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengkritsi langkah pemerintah ini. Ia menilai kenaikan harga tersebut tidak masuk akal, karena Indonesia merupakan eksportir minyak sawit mentah (CPO) yang merupakan bahan baku minyak goreng.
Berdasarkan laporan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), stok awal CPO pada Januari 2024 sebesar 3,146 juta ton. Dari jumlah produksi tersebut, konsumsi dalam negeri mencapai 1,942 juta ton, sementara jumlah ekspor mencapai 2,802 juta ton. Dari data tersebut menaikkan harga HET minyak goreng rakyat karena faktor internasional dan kurs mata uang tidak rasional. Selain itu Tulus mengatakan bahwa kenaikan HET migor akan menggerus daya beli masyarakat.
Banyak masyarakat mengeluhkan kenaikan minyaKita, khususnya masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah, mulai dari pedagang, konsumen, dan pelaku UMKM. Bagi konsumen rumah tangga, kenaikan HET migor yang biasa dikonsumsi tentu berdampak pada membengkaknya jumlah pengeluaran dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kondisi ini tentu semakin membebani rakyat mengingat masih banyak kebutuhan lain yang harus dipenuhi.
Sedangkan bagi pedagang dan pelaku UMKM, mereka bisa saja kehilangan konsumen bahkan mengancam turunnya pendapatan akibat makin tingginya modal dagang dan biaya produksi. Keadaan ini tentu perlu evaluasi, mengapa sebagian besar rakyat negeri ini sulit mendapatkan minyak goreng? Padahal negeri ini termasuk produsen CPO terbesar di dunia.
Di sisi lain, Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Eliza Mardian mengatakan kenaikan HET MinyaKita disebabkan oleh masalah distribusi. Menurutnya, minyak goreng rakyat itu banyak diedarkan oleh pihak swasta, alih-alih BUMN pangan.Oleh karena itu, tak bisa dimungkiri ada kesalahan dalam tata kelola ekonomi di negeri ini, yang mengakibatkan naiknya harga minyak goreng rakyat.
Kini, negara Indonesia menggunakan sistem ekonomi kapitalisme dalam mengatur urusan negara dan rakyat. Maka, konsekuensi dari penerapan aturan ini, menjadikan segala kebijakan pangan yang dikeluarkan penguasa seluruhnya lahir dari sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ini menjadikan negara lepas tangan dalam pemenuhan kebutuhan pangan rakyatnya termasuk minyak goreng. Negara menyerahkan pengurusannya mulai dari sektor hulu hingga sektor hilir. Demikian pula menyerahkan pengelolaan distribusi kepada pihak korporasi.
Peran negara hanya sebagai regulator yang menjamin agar bisnis tetap kondusif bagi para korporat. Ketika negara tidak berperan, maka pihak swasta dengan leluasa menguasai rantai produksi hingga distribusi demi orientasi bisnis. Buktinya sebagian besar lahan sawit sudah dikuasai oleh pihak swasta dengan izin pengelolaan yang semakin dipermudah oleh negara. Demikian pula perusahaan minyak goreng bertebaran di negeri ini. Alhasil, negara sangat bergantung pada pihak swasta dalam hal pemenuhan stok minyak goreng dalam negeri.
Kondisi ini dengan mudah dimanfaatkan pihak swasta untuk menyetir harga pasar demi mendapatkan keuntungan. Terlebih negara dipandang gagal memberantas pelaku distribusi nakal. Sehingga menyebabkan harga minyak goreng makin mahal.
Kestabilan harga minyak goreng dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat luas tidak akan terwujud dalam negara yang menerapkan sistem ekonomi kapitalisme.
Kondisi tersebut berbeda dengan sistem Islam. Prinsip kepemimpinan dalam Islam adalah pengaturan hajat hidup rakyat berada di bawah kendali pemerintah. Sebab pemimpin adalah pengurus yang mengatur urusan rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya. Sementara paradigma pemimpin dalam mengurus rakyat berkaitan dengan perannya dalam melayani dan menjamin kebutuhan rakyat, bukan untuk bisnis atau keuntungan.
Islam memandang pemenuhan kebutuhan pokok menjadi tanggung jawab negara dengan berbagai mekanisme sesuai syariat. Oleh karena itu, minyak goreng sebagai salah satu kebutuhan pangan rakyat akan dipenuhi negara. Ia tidak boleh menyerahkan pengurusan pemenuhan kebutuhan minyak goreng ini kepada pihak swasta.
Terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan negara untuk memenuhi kebutuhan rakyat ini, pertama, negara akan menjaga pasokan produksi dalam negeri. Hal ini dilakukan dengan cara memberi support bagi para petani sawit dalam mengelola lahan dengan prinsip kepemilikan lahan dalam Islam. Negara akan memudahkan petani sawit mendapat lahan. Selain itu negara akan membantu sarana dan infrastruktur pertanian. Bahkan negara menjadikan sektor pertanian produktif dengan kemudahan petani mengakses modal.
Kedua, negara akan menciptakan pasar yang sehat, sehingga terwujud kestabilan harga. Negara akan mengawasi rantai distribusi dan menghilangkan segala penyebab distorsi pasar. Dalam Islam penimbunan minyak goreng oleh perusahaan maupun pedagang akan mendapat sanksi tegas dari negara.
Ketiga, negara tidak menetapkan HET untuk produk pangan apapun, tetapi menyerahkan harga pada mekanisme pasar. Namun tetap dalam pengawasan negara.
Keempat, negara membolehkan pihak swasta mendirikan perusahaan produksi minyak goreng, tetapi tidak membiarkan perusahaan menguasai rantai produksi pangan rakyat. Oleh karena itu penerapan sistem ekonomi Islam dalam pengelolaan sawit akan menjadikan minyak goreng mudah diperoleh rakyat dengan harga murah. Penerapan Islam secara keseluruhan di bawah pemerintahan Islam akan mewujudkan kesejahteraan rakyat. Karena negara benar-benar di posisikan sebagai pengurus rakyat.
Wallahualam bissawab.
No comments:
Post a Comment