Oleh : Supartini Gusniawati, S.Pd.
Di tengah pesatnya teknologi digital, dampak sosial informatika harus diwaspadai oleh semua pihak terutama dari sisi dampak negatifnya. Setelah maraknya pinjol (pinjaman online), kini kita dihadapkan pula dengan “Judol” ( Judi Online) yang makin hari makin meresahkan. Dalam digitalisasi, tidak sedikit judol menyusup dalam bentuk game (permainan) yang mudah di akses oleh berbagai kalangan.
Kini, pihak-pihak yang terjerat judol bukan hanya menyasar Gen Z, melainkan sudah merambah ke kalangan Abdi Sipil Negara (ASN) termasuk di dalamnya PNS dan PPPK. Diakui oleh Budi Arie Setiadi sebagai Menkominfo, mengakui bahwa Judol sudah merambah ke wartawan dan ASN. Bahkan di Keminfo sendiri ada pula yang terlibat Judol. (Kabarbenggawi.com, 26/6/2024)
Menyikapi hal tersebut, para pejabat beramai-ramai akan menindak tegas para ASN yang terlibat Judol. Termasuk di Kabupaten Bandung. Dikutip dari jabar.tribunnews.com, Bupati Kabupaten Bandung yakni Kang DS, akan melakukan tindakan tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi online. Salah satu upayanya adalah menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap handphone ASN. Menugaskan kepada BKPSDM untuk bisa memantau para ASN se Kabupaten Bandung. Apabila ASN ini ketahuan main judi online, apalagi pada waktu hari dan jam kerja, maka akan kita kenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dadang saat ditemui di kantornya, di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (24/6/2024).
Miris memang. Disadari atau tidak, makin hari dampak negatif digitalisasi makin mewabah menjangkiti berbagai lapisan masyarakat. Namun, perlu kita pahami bahwa kita tidak bisa hanya mengkambing hitamkan dampak negatif digitalisasi semata. Karena sejatinya yang namanya teknologi bisa di atur dan di manfaatkan sesuai dengan kepentingan pihak pengendali. Para pemain judol maupun pinjol tidak akan terus bertambah, manakala negara dengan tegas menutup akses kepada judol serta memberikan sanksi yang tegas.
Dibalik maraknya judol, pihak yang diuntungkan hanyalah segelintir orang. Sementara selalu saja rakyat yang menjadi korban. Semua ini adalah bencana yang pasti menimpa kita manakala sistem kehidupan umat manusia jauh dari Islam.
Islam tidak akan mencegah digitalisasi, akan tetapi digitalisasi akan diatur sesuai dalam pandangan Islam. Islam memandang bahwa Judi adalah perbuatan keji. Baik dilakukan secara online ataupun offline tetaplah ia dipandang sebagai perbuatan keji. Allah SWT berfirman : “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS Al-Maidah [5]: 90-91).
Berkaitan dengan pelakunya, Allah Swt. pun telah mewajibkan kaum muslim untuk menegakkan sanksi pidana (’uqûbât). Baik pelakunya adalah bandarnya, pemainnya, pembuat programnya, penyedia servernya, mereka yang mempromosikannya dan siapa saja yang terlibat di dalamnya. Sanksi bagi mereka berupa ta’zir, yakni jenis sanksi yang diserahkan keputusannya kepada khalifah atau kepada kadi(hakim).
Syekh Abdurrahman al-Maliki di dalam Nizhâm al-’Uqûbât fî Al-Islâm menjelaskan bahwa kadar sanksi yang dijatuhkan disesuaikan dengan tingkat kejahatannya. Atas tindak kejahatan atau dosa besar maka sanksinya harus lebih berat agar tujuan preventif (zawâjir) dari sanksi ini tercapai. Beliau juga menjelaskan bahwa khalifah atau qadhi memiliki otoritas menetapkan kadar ta’zir ini. Oleh karena itu, pelaku kejahatan perjudian yang menciptakan kerusakan begitu dahsyat layak dijatuhi hukuman yang berat seperti dicambuk, dipenjara, bahkan dihukum mati.
Aturan ini sebagai bentuk perlindungan Islam kepada umatnya agar terhindar dan tidak terjerumus ke dalam perbuatan keji yakni judi dan minuman keras. Agar umat manusia mendapatkan harta melalui jalan yang dihalalkan semata.
Maka selain dari itu, negara dalam Islam berkewajiban untuk menjamin pendidikan dan kesejahteraan masyarakat seperti mudahnya akses lapangan kerja terutama untuk laki-laki sebagai pencari nafkah. Mudahnya akses pendidikan dari dasar hingga perguruan tinggi. Jaminan sosial dan pergaulan yang islami dan lain-lainya, semuanya menjadi tanggung jawab sebuah negara yang memiliki peran sebagai Junnah (pelindung) dan pengurus urusan umat manusia.
Maka, marilah kita kembali kepada sistem Islam secara kaffah (menyeluruh dan sempurna), ekosistem kehidupan manusia yang hakiki, habitat sejatinya kaum muslimin tanpa memandang status apapun baik sebagai ASN ataupun Non ASN.
Wallahu alam bish showab.
No comments:
Post a Comment