Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jeritan Para Petani

Thursday, July 04, 2024 | Thursday, July 04, 2024 WIB

(Oleh : Ummu Aziz)

 

Sektor pertanian termasuk sektor yang menjadi prioritas dalam ketahanan pangan untuk kebutuhan pokok masyarakat. Bagaimana harusnya pemerintah memperhatikan betul nasib para petani dalam mengelola hasil pertanian dari petani khusunya dalam hal pupuk. Petani akan fokus meningkatkan hasil pertaniannya jika pupuk bisa mereka akses dengan mudah dan terjangkau. Namun ironisnya justru tidak sedikit petani yang kesulitan memenuhi kebutuhannya akan pupuk.

Petani di Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) harus menempuh jarak sekitar 80 kilometer (km) untuk mendapatkan pupuk bersubsidi
Hal itu terungkap dalam temuan tim Satgassus Pencegahan Korupsi Polri saat memantau penyaluran pupuk subsidi di NTT pada 18-22 Juni 2024.
Berikut hasil pemantauan tim Satgassus:

1. Di kedua kabupaten tersebut masih banyak petani bahkan mencapai ribuan yang seharusnya berhak, tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi karena belum terdaftar di E-RDKK. Hal ini salah satunya disebabkan oleh belum padu padannya nomor NIK petani dengan data dukcapil dan tidak cukup waktu untuk melakukan input data di sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompo (E-RDKK).

2. Sampai Juni 2024, masih banyak kartu tani yang belum disalurkan oleh bank sehingga petani tidak bisa menebus jatah pupuk bersubsidinya.

3. Distribusi belum merata, bahkan ada petani yang harus menebus pupuk dengan jarak 80 km. Untuk itu Satgassus menyarankan pada Kementerian Pertanian utk mengatur petunjuk teknis jarak maksimum keberadaan kios dari petani.

4. Para distributor dan kios masih belum memahami petunjuk teknis penyaluran secara utuh. Untuk itu Satgassus menyarankan agar PT Pupuk Indonesia secara intens melakukan sosialisasi aturan-aturan teknis penebusan kepada para distributor di NTT.

5. Kios dan distributor belum memahami kewajiban stok minimum di masing-masing gudang distributor dan kios. Untuk itu diharapkan dinas perdagangan untuk mengawasi keberadaan stok dan PT Pupuk Indonesia memberikan akses jumlah stok di kios dan distributor kepada dinas perdagangan dan dinas pertanian kabupaten.

6. Masih banyaknya penolakan transaksi penebusan oleh tim verifikasi dan validasi kecamatan karena ketidaklengkapan administrasi. (Beritasatu/23/6/2024)

Ini baru masalah pupuk, belum masalah irigasi, alat pertanian, serangan hama, harga obat-obatan, kualitas benih, hingga regulasi pertanian. Semua itu jelas menghambat jalanannya pertanian di negeri ini. Kalau sudah terhambat, tentu sangat sulit mewujudkan swasembada pangan.

Di satu sisi, pemerintah menginginkan swasembada pangan agar masyarakat merasakan kemakmuran, tetapi di sisi lain pemerintah juga berhadapan dengan beragam kesulitan. Pemerintah sendiri tampak melakukan upaya penyelesaian hanya di permukaan, padahal program ekstensifikasi dan intensifikasi tidak bisa berjalan manakala solusi mendasar yang digunakan masih bermasalah.

Negara mengatur hanya petani yang menanam dengan komoditas tertentu yang bisa memperoleh pupuk subsidi. Artinya, petani yang menanam di luar itu tidak akan mendapatkannya. Ini mengindikasikan ada paksaan dalam memilih tanaman pertanian. Pemegang kebijakan akhirnya mengarahkan masyarakat untuk menanam komoditas tertentu. Masalahnya, pertanian masyarakat bukan hanya satu komoditas, ada banyak komoditas lain yang juga memperlukan penggunaan pupuk.

Regulasi pupuk bersubsidi ini juga tampak pilih-pilih. Hanya petani yang tergabung dalam kelompok tani yang bisa mendapatkan, padahal anggota kelompok tani ataupun bukan, semua adalah warga negara Indonesia. Seharusnya semua mendapatkan hak yang sama, mengingat pertanian merupakan salah satu sektor penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Pupuk adalah komponen yang sangat dibutuhkan pertanian. Sudah menjadi kewajiban negara untuk menyediakan pupuk yang harganya bisa dijangkau masyarakat. Pemenuhan kewajiban ini hanya ada dalam sistem Islam.

Islam memberikan jaminan kepada semua rakyatnya dalam melakukan usaha, termasuk petani. Negara wajib membantu semua petani yang kesulitan, baik berupa modal maupun sarana produksi pertanian, termasuk pupuk. Ini karena petani punya posisi strategis untuk menjamin ketersediaan bahan pangan dalam negeri.

Islam memandang negara sebagai raa’in (pengurus) akan menyediakan sumber dana untuk membantu petani. Dalam aturan Islam, sumber pendapatan negara sangat banyak, seperti jizyah, fai, kharaj, ganimah, pengelolaan SDA, dan sebagainya. Sumber keuangan itu dapat dimanfaatkan untuk membantu petani berupa modal maupun penyediaan sarana pendukung pertanian.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update