Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gawat! Wakil Rakyat Terperosok Kubang Judol

Wednesday, July 10, 2024 | Wednesday, July 10, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:42:41Z

Oleh. Febri Ghiyah Baitul Ilmi

 

Miris, judol masih mewabah di negeri ini. Tidak hanya orang yang malas bekerja dan orang yang tak punya pekerjaan menjadi pelakunya. Namun, praktik haram ini telah merambak ke berbagai kalangan seperti PNS, wartawan, pegawai BUMN, bahkan DPR dan DPRD. Lantas bagaimana cara mengatasinya?

Merilis dari sebuah laman berita telah terungkap 1.000 orang dari anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) terlibat judol. Kemudian, potret transaksi judol tersebut sangat fantastis mencapai 63 ribu kali. Setiap anggota wakil rakyat telah menyetorkan uang deposit sebanyak ratusan juta rupiah hingga sebanyak 25 miliar rupiah. Berikut rapat yang di lakukan oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan Komisi III DPR RI. (compas..com, 28-6-24)

*Penyebab Judol*
Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Kominfo penyebab seseorang terlibat judol. Pertama, faktor ekonomi yakni semua yang berkaitan dengan kondisi keuangan seseorang. Kedua, lingkungan pergaulan, tempat, dan lingkungan sosial. Ketiga, kesempatan yang memudahkan untuk melakukan judol seperti internet dan media sosial. Keempat, kesadaran individu terkait kesadaran hukum dan kesadaran moral.

Kemudian tambahan penyebab judol menurut pengamat sosial budaya yaitu Dr. Agnes Setyowati H, M.hum. dari Universitas Pakuan (Unpak). Pertama, pelaku berharap mendapatkan keuntungan secara cepat dan besar. Kedua, adanya tawaran untuk memperoleh bonus dan promosi. Ketika, kemudahan dalam transaksi seperti cryptocurrency (mata uang digital), transfer bank, e-wallet, dan kartu kredit.

*Langkah Pemerintah Mengatasi Judol*
Melihat semakin maraknya judol awal Oktober 2023  pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan beberapa cara untuk menangani judol. Pertama, menyelenggarakan platform digital untuk menjajaki konten judol, dan jika telah ditemukan maka menghapus konten berbau judol tersebut. Kedua, mendorong operator seluler dan Internet Service Provider (ISP) untuk menyinkronkan sistem database situs berbau judol. Ketiga, mempersempit pergerakan pelaku judol dengan cara memblokir rekening dan memberikan tindakan hukuman pada palaku judol. (aptika.kominfo.go.id, 21-10-23)

Pada 11 Oktober 2023 dari platform meta melaporkan telah menghapus 450.000 iklan berbau judol dan 1,65 juta konten judol. Kemudian, setelah tiga bulan berjalan, dengan tiga cara yang dipaparkan oleh Kominfo telah mampu memutus akses lebih dari 2 juta konten judol.

Selain itu, tindakan yang dilakukan pemerintah untuk menangani pelaku judol yakni memberikan sanksi. Adapun sanksi  yang diberikan berdasarkan Pasal 27 yang tertuang pada ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)  jo. Dalam pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau sanksi denda paling banyak 1 miliar rupiah.

*Biang Kerok Judi Online*
Judol ibarat lingkaran setan jika telah tersesat di dalamnya, maka pelaku akan mustahil bisa keluar dengan mudah, justru akan semakin terperosok ke dalam lubangnya. Besarnya keterlibatan lembaga DPR dan DPRD pada judol merupakan kondisi yang memprihatinkan. Keterlibatan wakil rakyat melakukan judol akibat penerapan sistem rusak yakni sistem kapitalisme yang meniadakan peran agama terhadap kehidupan. Halal dan haram tidak digunakan sebagai standar untuk mencari rezeki.

Kapitalisme ini, menciptakan lembaga wakil rakyat yang tak amanah, yakni tidak bekerja sesuai dengan tugasnya. Padahal, mereka dipilih untuk mendengarkan aspirasi rakyat. Mereka juga merupakan garda terdepan untuk memberantas praktik haram judol di tengah-tengah umat. Namun, mereka justru sibuk dengan judolnya. Tak heran, mereka bungkam tentang upaya pemberantasan judol.

Selain itu, sistem kapitalisme juga menciptakan penguasa yang tak paham akar masalah munculnya judol. Sebagaimana, upaya penanganan judol yang diberikan oleh Kominfo dan aparat penegak hukum memberikan sanksi lemah pada pelaku judol. Oleh karena itu, penanganannya tidak mampu menyelesaikan masalah secara tuntas.

*Solusi Tuntas Judi Online*
Islam merupakan agama sempurna yang tidak hanya mengurusi ibadah ritual. Namun, Islam juga mengatur seluruh urusan manusia termasuk dalam mencari rezeki yang halal. Kemudian, peradaban Islam yang mampu menguasai dunia selama 13 abad mampu mewujudkan keamanan, keadilan, dan kesejahteraan di tengah-tengah masyarakat.

Hukum praktik perjudian di dalam Islam telah mutlak haram. Sebagaimana firman Allah Swt. yang tertera di dalam terjemah Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 90. “Wahai orang yang beriman. Sesungguhnya minuman keras (khamar), berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, merupakan perbuatan keji dan perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan tersebut agar kamu beruntung.”

Di dalam Islam, wakil rakyat atau majelis umat dipilih untuk mengurusi urusan umat dengan fondasi ketakwaan dan keimanan. Pemilihan majelis umat dengan cara pemilu yang memiliki kriteria amanah, bertanggung jawab dan peduli kepada masyarakat. Majelis umat bertugas untuk memberikan muhasabah, mengoreksi dan mengontrol para penguasa yang telah lalai hukum syarak. Selain itu, majelis umat juga bertugas untuk memberikan pendapat dalam hal yang diperbolehkan hukum syarak seperti pembuatan sekolah, jalan, rumah sakit, dll.. Hal ini, agar individu, masyarakat, bahkan negara menjadi sejahtera dan tunduk pada syariat Islam.

Solusi tuntas untuk menyelesaikan judol yakni hanya dengan penerapan Islam secara kaffah. Pertama, memberikan edukasi kepada umat tentang haram praktik perjudian. Kedua, memberikan edukasi pada umat untuk bekerja keras dan mensyukuri rezeki yang diberikan oleh Allah Swt.. Ketiga, negara memantau jalannya media sosial agar tidak menjadi ladang subur pelaku judol. Keempat, negara tidak tebang pilih dalam menerapkan hukum-hukum syarak dan memberikan sanksi tegas pada pelaku perjudian dan maupun badarnya.

Sanksi di dalam Islam memiliki 2 sifat yakni pencegah (jawazir) dan penghapus dosa (jawabir). Sanksi pencegah yakni sanksi yang diberikan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan efek jera bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama. Kemudian, efek penghapus dosa yakni sanksi yang diberikan khalifah untuk menghapus dosa di akhirat. Sehingga, di akhirat sudah tidak mendapat dosa berjudi. Demikian, cara Islam untuk menjauhkan majelis umat dari kubangan dosa perjudian. Wallahu a’lam bisshawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update