Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Child Abuse Terus Terjadi, Kapankah Berhenti?

Thursday, July 04, 2024 | Thursday, July 04, 2024 WIB

 

Oleh Hesti Andyra

Pemerhati Fenomena Sosial

 

Seorang siswi  Sekolah Dasar (SD) berusia 13 tahun di Baubau, Buton, Sulawesi Tenggara  (Sultra) mengalami pelecehan seksual diluar nalar. Dikutip dari media online cnn.indonesia.com (23/06/2024), pelecehan ini diduga dilakukan oleh 26 orang.  Rata-rata pelaku adalah anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar.

Tak kalah miris dari kasus tersebut, publik kembali dibuat gusar dengan kasus penganiayaan anak di wilayah Kuranji, Sumatera Barat. AM, pelajar yang juga berusia 13 tahun mengalami penganiayaan berat oleh oknum polisi hingga kehilangan nyawa. AM diinterogasi karena diduga terlibat tawuran sesama pelajar. Saat interogasi inilah AM dan beberapa anak lainnya menerima sejumlah penyiksaan sadis seperti tendangan di bagian wajah, disetrum, sampai diperintahkan untuk jongkok berguling hingga muntah. (media online kabar24.bisnis.com, 23/06/2024)

Berulangnya kasus kekerasan terhadap anak adalah bukti nyata bahwa tidak ada jaminan keamanan untuk anak. Hal ini juga menunjukkan lemahnya jaminan perlindungan atas anak di negeri ini.  Baik anak yang tinggal di kota, ataupun di desa, keduanya sama-sama belum terbebas dari ancaman nyawa atau eksploitasi. Anak seringkali menjadi sasaran empuk kekerasan di lingkungan masyarakat, sekolah, bahkan keluarga. Pelakunya bisa orang dewasa termasuk orangtua dan guru, teman sebaya, bahkan aparat. Orang dewasa yang seharusnya melindungi nyatanya menjadi ancaman kekerasan yang paling dekat. Posisi anak yang lemah dibarengi kebiasaan mengakar orangtua dan masyarakat yang menganggap anak adalah aset orangtua,  menyebabkan anak selalu dalam kondisi rentan mengalami kekerasan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melaporkan bahwa sepanjang tahun 2023 terjadi 15.120 kasus kekerasan pada anak yang didominasi oleh kekerasan seksual. (media online antaranews.com, 19/03/2024). Hal ini menunjukkan mandulnya regulasi yang ada, baik UU P-KDRT maupun UU Perlindungan anak yang bahkan sudah mengalami revisi. Alih-alih memberikan perlindungan maksimal, negara malah menjadi sumber kekerasan yang sesungguhnya, karena menerapkan aturan yang memberi celah lebar bagi terjadinya kekerasan berulang terhadap anak. Bahkan sistem sanksi pun tak mampu mencegah terjadinya kekerasan, apalagi mewujudkan perlindungan anak.

Sistem pendidikan kita gagal melahirkan individu yang berakhlak mulia. Materi pendidikan yang berorientasi pencapaian akademik tidak dibarengi dengan pendidikan moral yang mendasar. Ditambah kesibukan orangtua yang larut dalam laju kapitalisasi menyebabkan kurangnya interaksi hangat dalam keluarga. Kehidupan di bawah naungan kapitalisme sekulerisme membuat beban hidup makin berat, meningkatkan stress dan akhirnya mengakibatkan mudah melakukan kekerasan sebagai pelampiasan. Parahnya lagi, sistem informasi liberal yang mengandung konten kekerasan dan pornografi makin mudah diakses generasi muda. Contoh perilaku buruk yang terjadi di sekeliling anak setiap hari pada akhirnya membuat anak dewasa sebelum waktunya.

Lingkaran masalah ini tidak akan terjadi apabila aturan Islam diterapkan secara kafah. Akidah Islam yang menjadi pondasi kehidupan akan menjaga fitrah anak, menjaga ketakwaan mereka, keluarga, masyarakat, serta negara. Aturan Islam juga mewujudkan kesejahteraan umat sehingga orangtua, terutama ibu, bisa fokus menjalankan perannya sebagai madrasatul ‘ula.

Rasulullah saw. berkata, ”Sesungguhnya usaha yang paling baik untuk dinikmati adalah hasil jerih payah tangan sendiri dan seorang anak adalah merupakan usaha dari orang tuanya” (H.R. Ahmad).

Artinya ketika anak menjadi orang yang baik, maka segala kebaikan yang dilakukan oleh anak tersebut tidak bisa lepas dari peran orang tuanya. Islam sangat mementingkan pendidikan karena anak adalah generasi masa depan yang akan membangun peradaban mulia.

Syariat Islam memiliki sistem perlindungan anak yang bersandar kepada tiga hal, yaitu; terjaganya keimanan dan ketakwaan individu, pengawasan masyarakat yang berani amar makruf nahi munkar serta penerapan aturan oleh negara. Dengan demikian, perlindungan terhadap anak niscaya terwujud.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update