Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

World Water Forum (WWF), Kapitalisasi Dibalik Wacana Solusi Dunia Mengatasi Krisis Air

Thursday, June 20, 2024 | Thursday, June 20, 2024 WIB

By : Harisagustinawati

 

World Water Forum adalah forum internasional sektor air yang melibatkan pemangku kepentingan dunia atas inisiasi World Water Council (WWC) atau Dewan Air Dunia. WWC berdiri pada 1996 dan berkantor pusat di Marseille, Perancis. Organisasi ini mempunyai 260 anggota yang berasal dari 52 negara dari lima benua. Organisasi ini beranggotakan negara-negara dunia serta perusahaan besar (AquaFed, Suez, Coca-Cola, Nestle), lembaga keuangan internasional (Bank Dunia), termasuk organisasi PBB (UNESCO, UNDP). Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang dipercaya menjadi tuan rumah WWF. WWF 2024 fokus pada isu-isu konservasi air, air bersih dan sanitasi, ketahanan pangan dan energi, serta mitigasi bencana alam. Tema utama WWF ke-10 adalah “Water for Shared Prosperity” atau Air untuk Kesejahteraan Bersama yang relevan dengan kondisi global saat ini, di mana ketersediaan air bersih masih menjadi tantangan bagi banyak negara. Indonesia berhasil menggoalkan sejumlah usulan dalam pengembangan air, antara lain: Center of Excellence untuk Air dan Iklim, pengelolaan air terpadu di pulau-pulau kecil, dan penetapan Hari Danau Sedunia.

Terdapat 244 sesi pembahasan terkait air dalam WWF ke-10 Sebuah deklarasi tingkat menteri berhasil disahkan dalam forum tersebut. Diikuti dengan kesepakatan yang mencakup 113 proyek di sektor air dan sanitasi dengan kebutuhan investasi mencapai US$ 9,4 miliar dolar AS atau lebih kurang Rp 150 triliun. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian PPN/Bappenas Ervan Maksum menjelaskan, 113 proyek tersebut terdiri atas studi atau kajian, technical assistant, pusat riset, hingga pengembangan kapasitas dan terdapat proyek yang bersifat bilateral dan multilateral. Bahkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono meneken dua perjanjian pembiayaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum Karian-Serpong di Banten dan SPAM Sepaku di Ibu Kota Nusantara di WWF 2024 senilai Rp 5,4 T yang disepakati setelah High Level Panel WWF. Nilai proyek SPAM Karian mencapai Rp 2,4 triliun dengan kapasitas 4.600 liter per detik. Sementara itu, SPAM Sepaku dirancang untuk memproduksi air minum dengan nilai proyek senilai Rp 3 triliun. Kedua SPAM tersebut akan dibangun dan dikelola oleh perusahaan asal Korea Selatan. Sedangkan perjanjian pendanaan SPAM Karian Serpong dilakukan dengan International Finance Corporation, Asian Development Bank, K-Exim, dan PT Karian Water Service.

Bukan Solusi tapi Eksploitasi dan Kapitalisasi
Membaca pada hasil akhir dari WWF tersebut sangat jelas bahwa negara memandang sumber daya air dengan paradigma kapitalisme. Kapitalisme menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama. Pengelolaan sumber air di dunia disandarkan pada paradigma kapitalis yaitu air sebagai barang komoditas dan bukan hak rakyat. Konsekuensinya melahirkan aturan bahwa kebutuhan air adalah masalah terkait jual beli. Hal ini mengakibatkan kapitalisasi dan eksploitasi air akan semakin menguat, sehingga untuk mendapatkan air yang berkualiatas, biaya yang dikeluarkan akan semakin besar. Sebagai bukti kapitalisasi air, diserahkannya berbagai pengelolaan air pada pemilik modal atau swasta dengan kerja sama serta izin negara, tetapi menggunakan skema komersial (perdagangan) seperti kerjasama yang dihasilkan pada WWF 2024. Berdasarkan kondisi geografis, Indonesia adalah negara kepulauan dengan lebih dari 17.500 pulau dengan garis pantai sepanjang 81.000 km beserta wilayah perairan yang sangat luas, sekitar 62%, baik berupa laut, pesisir, daerah aliran sungai, hingga embung, danau, dan waduk. Luas wilayah daratan 1,91 juta km2 sedangkan perairan 6,32 juta km2. Jika negara mampu mengelola sumber daya yang sangat kaya tersebut, tentu krisis air tidak terjadi. Hal yang menjadi pertanyaan dengan luas perairan yang sangat kaya justru tidak menjadikan Indonesia lepas dari krisis air.

Jika terdapat keterbatasan cadangan air yang berkualitas, maka diharuskan adanya tahapan pengelolaan lebih lanjut terhadap sumber air dan pemanfaatan air yang efektif. Namun, selama ini problem yang menjadi sebab terbatasnya sumber air berkualitas tadi justru tidak pernah menjadi fokus utama. Bahkan tidak pernah dibahas. Sudah diketahui bersama mendapatkan air laik konsumsi di Indonesia melalui air leding yaitu PDAM. Perusahaan ini diberi kewenangan oleh negara untuk mengelola dan mendistribusikan air kepada masyarakat secara berbayar. Faktanya air yang didapat dari PDAM, sering sekali mengalami kendala, baik itu kendala pengaliran (distribusi) seperti air tidak mengalir ataupun kualitas air yang tidak sesuai dengan standar air laik konsumsi seperti keruh, berpasir, berbau, dan lainnya. Bahkan jenis pengolahan yang digunakan oleh PDAM justru menggunakan zat-zat yang sifatnya karsinogenik dan berbahaya untuk konsumen dan lingkungan khususnya perairan.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Tahun 2023 mayoritas rumah tangga Indonesia sebesar 40,64% menggunakan air kemasan sebagai sumber air minum utama. Air kemasan adalah air yang diproduksi dan didistribusikan oleh suatu perusahaan dalam bentuk kemasan gelas, botol, atau galon. Sebanyak 8,92% minum air leding yang bersumber dari PDAM, sisanya didapat dari sumur bor (artesis) dan sumur biasa. Artinya mayoritas masyarakat mendapatkan air dengan cara membeli dengan harga yang tentu tidak murah padahal sumber daya air di Indonesia sangat berilmpah. Di sisi lain, terdapat wilayah-wilayah yang kesulitan mendapatkan air bersih. Sedangkan, jumlah perusahaan-perusahaan air minum yang menguasai sumber-sumber mata air justru semakin banyak. Sehingga, jika masyarakat ingin mendapatkan air bersih, maka harus membeli terlebih dahulu, padahal air kemasan tersebut berasal dari sumber mata air yang di Indonesia. Ditambah lagi, harga air minum kemasan bervariasi bergantung pada kualitas air yang digunakan. Indonesai pada tahun 2023, terdapat 1.032 perusahaan yang bergerak dalam penyediaan air kemasan dengan jumlah 7.780 produk yang sudah terdaftar di BPOM. Berbanding terbalik dengan jumlah perusahaan air minum BUMD yang bergerak pada penyediaan air bersih dengan jumlah 388 PDAM di tahun 2022 (pom.go.id).

Pembangunan infrastruktur jalan tol, bandara, atau bangunan lain justru dengan membabat hutan sehingga mengurangi daerah resapan air yang akhirnya membuat air tidak tersimpan dan menjadi air permukaan. Bencana ekologis akibat alih fungsi lahan membuat daerah resapan air berkurang. Sejalan dengan itu, deforestasi yang abai terhadap konservasi pun berlangsung nyaris terus menerus tanpa bisa dikendalikan. Akhirnya sumber daya tanah kehilangan daya ikat atas air sehingga bencana kekeringan dan banjir akan selalu terjadi. Dikutip dari katadata.com, Kepala Pusat Pemanfaatan Pengindraan Jauh di LAPAN, Rokhis Khomarudin, menjelaskan antara tahun 2010 hingga 2020 terjadi penurunan luas hutan primer sebesar 13.000 ha, hutan sekunder 116.000 ha, sawah dan semak belukar masing-masing 146.000 ha dan 47.000 ha. Sebaliknya, kata Rokhis, area perkebunan meluas cukup signifikan 219.000 ha. Kondisi inilah yang memberikan kontribusi besar terhadap kerusakan lingkungan yang berdampak pada perubahan iklim sehingga menyebabkan krisis air.

Begitu pula dengan pertambangan dan pembukaan lahan untuk perkebunan. Kapitalisme yang bertujuan mendapatkan keuntungan tidak akan pernah mengeluarkan aturan yang justru dianggap akan merugikan usaha pertambangan, seperti contoh adanya AMDAL dan kelayakan lingkungan karena akan menambah pengeluaran bangi pengusaha tambang. Adanya persyaratan AMDAL hanyalah formalitas belaka pelengkap administrasi karena pada akhirnya akan disetujui oleh negara. Ditambah dengan keberadaan UU terbaru terkait pengelolaan SDA, seperti perizinan tambang batubara dan nikel. Perusahaan akan membuang limbah ke badan air ataupun tanah tanpa pengolahan limbah lebih lanjut. Sehingga membuat air di sekitar lokasi tambang tercemar yang membuat masyarakat di sekitar area penambangan kesulitan mengakses air bersih. Seperti contoh tambang nikel Harita Group di Pulau Obi Maluku Utara. Sungai-sungai besar di daerah-daerah pertambangan emas dan nikel, seperti Halmahera Tengah dan Konawe Kepulauan yang mengalami pencemaran berat sehingga tidak bisa lagi digunakan oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari. Begitu pun daerah yang menjadi sentra proyek perusahaan sawit, sungai-sungainya banyak yang tercemar pestisida dan mengalami sedimentasi. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat, setidaknya 291.000 ton limbah pertambangan PT.Freeport Indonesia dibuang ke sungai setiap harinya. Jumlah itu 44 kali lipat dari sampah harian yang ada di Jakarta, sedangkan kawasan yang dijadikan tempat pembuangan limbah PTFI mencapai 230 km2. Akibatnya, sumur-sumur milik warga di Papua tercemar oleh merkuri.

Berbagai kebijakan dan UU yang dikeluarkan oleh legislatif, justru kontradiktif dengan upaya pelestarian air seperti UU SDA atau UU terkait air yang justru berpihak pada privatisasi. Sumber-sumber air dikuasai oleh kalangan pemodal tertentu yang memiliki kepentingan bisnis. Kapitalisme melemahkan negara sehingga membuat kebijakan demi keuntungan tanpa memperhatikan dampak besar dari kebijakan tersebut. Solusi yang ada selama ini adalah solusi sesaat tanpa menyentuh akar masalah krisis air. Bahkan, lebih parahnya, solusi tersebut juga diserahkan pada pihak swasta. Negara akan menggandeng investor untuk berinvestasi dalam bidang ini. Kapitalisme membuat negara sebagai fasilitator sehingga keuntungan hanya untuk pribadi penguasa dan para pemilik modal.

Solusi Krisis Air itu Bernama Sistem Islam
Islam memiliki pandangan yang khas mengenai pengurusan hajat hidup masyarakat. Air merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia sehingga Islam akan melarang privatisasi air yang didasarkan pada sabda Rasulullah, “Muslim berserikat dalam tiga hal: padang gembalaan, air, dan api.” (HR Abu Dawud). Hadits ini menunjukkan bahwa air merupakan harta milik umum. Setiap harta milik umum artinya milik seluruh masyarakat, bukan milik perorangan atau badan tertentu. Pemimpin dalam sistem Islam memfungsikan dirinya sebagai raa’in (pengurus) sekaligus junnah (penjaga) bagi seluruh rakyat, bukan penguasa yang mengeruk keuntungan pribadi, bukan pelayan kepentingan konglomerat dan pihak asing sebagaimana sekarang. Jika kita melihat dari ajang WWF di atas, negara Ironisnya bukan mengambil tanggung jawab memperbaiki keadaan dengan mengubah paradigma yang salah, negara malah bermaksud menyerahkan tanggung jawab pengelolaan air kepada korporasi dengan menawarkan proyek-proyek investasi di sektor air. Kapitalisasi sektor air yang sangat vital bukan hanya menzalimi rakyat dan berbahaya, tetapi juga bertentangan dengan syariat Islam. Dalam pandangan Islam, sumber daya air termasuk salah satu kepemilikan umum yang haram untuk dikapitalisasi dan diswastanisasi, apalagi diserahkannya sektor air kepada asing karena kedudukannya sama dengan sumber daya alam lainnya seperti barang tambang, migas, hutan/padang gembalaan, dan lainnya.

Upaya ini sudah pernah dilakukan pada masa kegemilangan Islam. Sekitar tahun 641 M, Khalifah Umar pernah menginisiasi pembangunan kanal di kota Kairo yang menghubungkan Sungai Nil dan Laut Merah untuk menyelesaikan masalah distribusi pasokan ke dan dari Arab. Seorang arsitek Barat Josef Schnitter mencontohkan keberadaan beberapa bendungan di masa khilafah yang sampai sekarang masih ada. Keberadaan sejumlah bendungan, membuat umat Muslim pada saat itu tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan air baik untuk kebutuhan domestik ataupun untuk pengairan. Semua itu dibiayai dari baitulmal. Kas negara yang berasal dari pendapatan jizyah, fai, kharaj, ganimah, pengelolaan SDA, dan lainnya cukup untuk membiayai kebutuhan masyarakat, termasuk untuk penyediaan dan pengendalian air. Maka, forum dunia seperti WWF yang membahas krisis air saja tidak akan mampu mengatasi problem tersebut. Pengelolaan air jika dilihat dalam sejarah negara Islam sangat teratur dan rinci. Dimulai dari tahapan menjaga stabilitas dan kontinuitas suplai air itu sendiri, seperti menjaga konservasi alam, kemudian aspek sanitasi air, dan memanfaatkan berbagai kemajuan sains dan teknologi, memberdayakan para pakar yang terkait berbagai upaya tersebut. Selama kapitalisme masih berkuasa, maka krisis air akan terus terjadi. Islam tidak hanya menawarkan konsep semata, melainkan pernah direalisasikan selama kurang lebih 13 abad. Hanya dengan penerapan sistem Islam saja yang akan membawa umat Islam mendapatkan kemuliaan di dunia dan akhirat.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update