By : Neng Saripah S.Ag
(Pengiat literasi)
Belum lama ini, kebijakan baru telah resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, kebijakan tersebut yakni TAPERA (Tabungan Perumahan Rakyat). Pasalnya dana tapera ini akan diperoleh dari pemotongan Gaji atau upah para pemberi kerja dan pekerja sebanyak 3%. Persentase pemotongan tersebut dibebankan kepada Pemberi kerja sebanyak 0,5% dan Pekerja 2,5%. (Kumparan/5/juni/2024)
Sebetulnya, Tapera sudah diterapkan secara bertahap yakni mulai 2021. Dengan sasaran peserta Tapera telah diatur dalam Pasal 15 Ayat (5a) PP No. 21/2024. Awalnya, target peserta Tapera adalah PNS , kemudian TNI, juga Polri. Setelahnya peserta Tapera diperluas ke wilayah BUMN dan BUMD. Namun bagi karyawan swasta dan formal, diberikan waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera Beroperasi, yaitu 2025.
Disebutkan dalam Pasal 38 PP Tapera, bahwa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan Tapera adalah dengan mempunyai masa kepesertaan Tapera paling singkat 12 bulan, hal ini termasuk golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Belum memiliki rumah, menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama. Adapun golongan masyarakat berpenghasilan rendah yaitu mereka yang berpenghasilan bersih maximal Rp.8 juta untuk setiap individu.
Sebagai catatan, selain ketentuan Tapera tersebut para pekerja dan pemberi kerja juga masih dibebani sejumlah kewajiban iuran lainnya, seperti PPH 21 sebesar 5-35% sesuai penghasilan pekerja, BPJS ketenagakerjaan (JHT) sebesar 5,7% yang ditanggung perusahaan 3,7% dan pekerja 2%. Belum lagi BPJS Kesehatan dengan besar potongan 5% dengan tanggungan perusahaan 4% dan pekerja 1 %, serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Apabila kita amati secara seksama, kebijakan pemerintah mengenai Tapera ini, begitu menyengsarakan rakyat. Pertama dari segi pembayaran tabungan ini yang sifatnya wajib bagi semua pekerja indonesia Indonesia yang menerima gaji minimal setara UMR, bahkan ini berlaku bagi pekerja yang sudah memiliki rumah sekalipun. Demikian pula bagi yang masih menyicil rumah, tetap ada kewajiban untuk setor Tapera.
Alasan kedua, karena tidak adanya bagi setiap peserta yang mengikuti Tapera bahwa mereka akan memiliki rumah, karena targetnya adalah memberikan pinjaman kredit rumah hanya kepada MBR yang berpenghasilan maximal Rp.8 juta dan minimal harus sudah menjadi peserta selama 12 bulan. Itupun masih harus memenuhi syarat-syarat yang bisa dikatakan memberatkan pihak MBR, seperti pengembalian pinjaman beserta bunganya.
Alasan ketiga, peserta Tapera akan kesulitan untuk menarik tabungan yang telah disetorkan, karena ada syarat syarat tertentu yang harus terpenuhi, agar tabungan Tapera tersebut dapat ditarik, seperti; peserta meninggal dunia, telah pensiun atau telah berusia 58 tahun, atau tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta Tapera selama 5 tahun berturut turut, itu artinya peserta harus menganggur sekian lama baru kemudian tabungan Tapera bisa diambil.
Alasan keempat, yakni adanya sanksi administratif apabila peserta tidak melakukan pembayaran, baik itu statusnya sebagai pekerja maupun sebagai pemberi kerja. Hal tersebut terhitung mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha bagi pemberi kerja.
Maka dari itu, sebetulnya bagi pihak MBR hadirnya PP ini bukanlah hal yang membantu dan memudahkan rakyat. Justru menambah penderitaan rakyat.
Begitulah dzolimnya sistem buatan manusia kapitalis sekuler. Dimana aturannya tidak lah demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat namun sebaliknya menambah beban rakyat. Berbeda dengan sistem Islam, Sistem Islam datang dari Ilahi untuk membawa keberkahan bagi seluruh alam, bukan hanya muslim, namun seluruh umat manusia bahkan hewan, tumbuhan dan semua makhluk yg Allah ciptakan dimuka bumi ini.
Sistem islam menempatkan penguasa (imam) sebagai pe-ri’ayah (pelayan) urusan rakyat dengan berlandaskan syara’. Penguasa tidak dibolehkan sama sekali menyimpang dari hukum syara karena alasan kemaslahatan tertentu, seperti halnya memungut harta dari rakyat terus menerus dengan dalih gotong royong. Penguasa juga tidak diperbolehkan mewajibkan sesuatu yang sifatnya mubah, seperti mewajibkan rakyatnya menabung, yang apa ila tidak dilakukan maka akan ada sanksi. Apalagi penguasa hingga berani menghalalkan sesuatu yang jelas jelas hukumnya haram.
Rasulullah saw bersabda: “Imam adalah pelayan dan ia bertanggungjawab terhadap urusan rakyatnya.” (H.R Al -Bukhari)
Oleh sebab itu, negara yang diwakili oleh penguasa, ketika menerapkan hukum islam mereka akan berupaya optimal dalam melayani rakyatnya. Karena negara lah yang bertanggungjawab langsung serta sepenuhnya menjamin kebutuhan pemenuhan kebutuhan dasar seperti papan /rumah bagi rakyat miskin yang jelas jelas tidak memiliki kemampuan ekonomi. Tentunya ada prasyarat yang harus d penuhi, seperti; hunian layak (pantas dihuni manusia), nyaman (memenuhi aspek kesehatan), harga terjangkau, dengan akad yg syari’.
Tidak dibenarkan apabila negara mengalihkan tanggung jawabnya kepada operator, baik berupa bank bank, badan usaha, maupun pihak pengembang perumahan. Hal tersebut karena akan menghilangkan kewenangan negara yang teramat penting. yakni yang berkaitan dengan fungsinya sebagai Pelayan Rakyat.
Hal ini, sebagaimana yang telah dicontohkan oleh baginda Nabi Muhammad saw, yaitu ketika beliau dan para sahabat telah berhijrah ke Madinah. Disana, bangkit sebuah gerakan pembangunan yang sangat luas. Bahkan menjadi industri pembangunan yang mendapat perhatian kaum muslimin. Hal tersebut terbukti setelah kaum Muhajirin yang saat itu membutuhkan tempat tinggal di Madinah. Kemudian Rasulullah saw sebagai kepala negara menggariskan beberapa langkah dan menentukan beberapa distrik lokasi dimana mereka akan membangun rumah-rumahnya.
Wallahu alam bishawab.
No comments:
Post a Comment