Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty
(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Yang beriman bisa jadi murtad
Apalagi yang awam (oh-oh)
Yang menang bisa menjadi jahat
Apalagi yang kalah (oh-oh)
Yang kaya bisa jadi melarat
Apalagi yang miskin (oh-oh)
Yang senang bisa jadi sengsara
Apalagi yang susah (oh-oh)
Uang judi najis, tiada berkah
Lagu yang kental dengan peringatan agama ini mungkin tak asing bagi penggemar lagu-lagu Raja Dangdut Rhoma Irama. Lagu berjudul “Judi” ini sudah sangat lama didendangkan di tengah publik. Namun judi tetap terjadi bahkan makin menjadi. Seiring zaman judi offline merambah sesuai era digital menjadi online.
Pelaku judar (judi daring) di negeri terus bertambah. Judi merakyat melibatkan jutaan masyarakat.
Terkait hal ini, pesiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres tentang satgas judi online tersebut ditandatangani Jumat (14/6). Tercantum Ketua Satgas adalah Menko Polhukam yang saat ini dijabat Hadi Tjahjanto dengan wakil Satgasnya adalah Menko PMK, Muhadjir Effendy. Sementara Menkominfo yang dijabat Budi Arie Setiadi ditugaskan menjadi ketua harian pencegahan yang bakal dibantu oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Kominfo sebagai wakilnya. (kumparannews, 15-06-2024).
Dalam Keppres tersebut, pemerintah mengandalkan dua cara untuk memberantas judol. Pertama, upaya pencegahan yang dilakukan lewat jalur edukasi dan literasi. Dalam hal ini, Menkominfo Budi Ari Setiadi, selaku Ketua Harian Pencegahan, diberi mandat oleh presiden untuk mencerdaskan masyarakat untuk mengurangi permintaan judol. Kedua, upaya penindakan yang dikomandoi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sehubungan dengan hal ini, Usman menyebut Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo juga dilibatkan untuk menurunkan (takedown) situs judol maupun situs yang menampilkan judol. (CNBC Indonesia, 15-6-2024).
Hanya saja saat Satgas bertugas atasi judar ini, pudarkah warna kemilau judi di tengah hidup rakyat?
*Judi dalam Jerat Kapitalisme*
Di era kapitalis saat ini siapa pun bisa terjebak judi. Masalah ekonomi begitu memusingkan. Kebutuhan yang terus menagih untuk dipenuhi, namun harga-harga melambung tinggi tanpa pendapatan yang memadai, semakin menambah kompleksnya masalah hidup rakyat.
Kemiskinan semakin tak terhindarkan. Halal haram pun menjadi abu-abu. Kebuntuan memutus akal sehat. Tindakan kriminal pun menjadi pilihan. Iming-iming judar pun tak terelakkan.
Sebetulnya pemerintah merasakan kerusakan akibat judar . Hanya saja seakan tak tersentuh solusi, usulan penanganan terkait judar belum menyentuh akar masalah. Terlihat dari adanya usulan dari Menko PMK, Muhadjir Effendy tentang korban judol dimasukkan sebagai penerima bansos. Padahal perilaku judi merupakan tindakan yang disadari, bukan dipaksa untuk melakukannya, hingga bagaimana bisa dikategorikan sebagai korban. Walhasil polemik pun muncul, diiringi penjelasan Menko PMK bahwa yang dimaksud korban judol bukanlah pelaku, tetapi keluarga pelaku yang terdampak atau jatuh miskin akibat perbuatannya.
Sesungguhnya rakyat yang terjerat judi banyak yang diakibatkan karena kebutuhan finansial yang membengkak. Kapitalisme telah mewarnai cara pemenuhan kebutuhan hidup rakyat. Apakah itu karena memang sangat terdesak atau pun hanya untuk kesenangan, kapitalisme menjerat hidup rakyat saat mengumpulkan pundi-pundi uangnya. Cara instan menjadi racun yang disuntikkan kapitalis. Sehingga bermain judi dipilih demi memenuhi gaya hedon yang terus merasuki jiwa raga rakyat, tanpa peduli lagi membuat mereka susah atau tidak.
Benar adanya, realita yang tak bisa lagi dimungkiri, judar/judol sangat erat dengan tuntutan ekonomi, lingkungan yang memengaruhi, demikian juga dengan adanya sanksi yang belum memberi efek jera. Judar telah meracuni rakyat tanpa pilih-pilih. Semua kalangan seakan menjadi penikmatnya.
*Islam Tuntaskan Judar*
Sejatinya tolok ukur perbuatan baik atau buruk manusia haruslah sesuai dengan paradigma terbaik dan sempurna. Paradigma yang terlahir dari penilaian Sang Maha Pencipta ilahi Rabbul Izzati tentang baik buruknya perbuatan. Dan Islam diturunkan untuk menetapkan penilaian manusia atas baik atau buruk. Sehingga saat manusia dihadapkan dengan judi sebagai sebuah tawaran, mampu menolak tawaran tersebut, karena Islam telah memberikan pandangan terkait judi sebagai perbuatan haram dan kejahatan yang akan diberi sanksi sesuai hukum syarak.
Firman Allah Ta’ala,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (TQS Al-Maidah: 90).
Ayat ini menjadi pakem bahwa jelas-jelas judi termasuk perbuatan haram. Dan butuh beleid terbaik untuk menyesaikannya. Tentunya butuh sistem yang tegas menghukumi. Dan Islam sebagai sistem terbaik telah dengan tegas menerangkan bahwa apa pun bentuknya, perjudian adalah haram. Dengan paradigma ini, negara dalam sistem Islam tidak akan menoleransi segala kegiatan yang berbau judi.
Beleid ditetapkan dalam sistem Islam baik secara preventif maupun kuratif dalam mengatasi perjudian. Mekanisme penerapannya diluncurkan untuk ditegakkan dalam sebuah negara. Artinya hal ini butuh peran negara.
Jika dalam sistem demokrasi kapitalisme mekanisme ini tak ditemukan, tidak demikian dalam Islam. Islam secara paripurna akan terapkan mekanisme ini, yaitu antara lain:
Pertama, pembinaan dan penanaman akidah Islam kepada seluruh elemen masyarakat melalui sistem pendidikan Islam dilakukan negara. Pemahaman tentang keharaman judi beserta kerugiannya secara masif disebarluaskan oleh negara dengan memanfaatkan media massa dan media sosial agar masyarakat tidak melakukan perbuatan terlarang tidak terkecuali judi.
Kedua, negara akan memberdayakan pakar informasi dan teknologi dengan gaji yang sepadan untuk memutus seluruh jaringan judol agar tidak mudah masuk ke wilayah negara.
Ketiga, negara mengaktivasi polisi digital yang bertugas mengawasi kegiatan dan lalu lintas masyarakat di dunia siber sehingga dapat mencegah masyarakat mengakses situs judi.
Keempat, negara menindak tegas para bandar serta pelaku judi dengan hukuman yang berefek jera. Sanksi yang diberikan berupa sanksi takzir, sesuai kebijakan qadhi dalam memutuskan perkara tersebut menurut kadar kejahatannya.
Kelima, negara menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat agar terwujud kesejahteraan. Negara membuka seluas-luasnya lapangan kerja serta memberi bantuan modal kerja bagi pencari nafkah. Bisa berupa pemberian modal usaha atau tanah mati untuk dikelola masyarakat sebagai sumber mata pencaharian. Dengan begitu, masyarakat akan tersibukkan mencari harta halal ketimbang memilih jalan instan yang diharamkan.
Dengan mekanisme tersebut, Islam mampu tuntaskan segala keharaman tidak terkecuali judi baik daring maupun luring dengan ditegakkannya seluruh syariat Islam dalam sendi kehidupan. Penerapan Islam secara kafah ditegakkan agar perbuatan haram, seperti judi, miras, riba, narkoba, dan sebagainya, tak akan bermunculan. Halal haram sebagai tolok ukur dalam memandang masalah, senantiasa diterapkan, sehingga jaminan keselamatan dunia akhirat niscaya didapatkan.
Wallaahu a’laam bisshawaab.
No comments:
Post a Comment