Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengelolaan Hutan Papua, untuk Siapa?

Friday, June 21, 2024 | Friday, June 21, 2024 WIB

Oleh : Nurhidayati Hamzah

 

Semua mata tertuju di Papua, salah satu tagar yang ramai diperbincangkan dunia maya di tengah ramainya persoalan penjajahan yang dilakukan zionis yahudi terhadap Palestina. Masalah yang membuat semua mata tertuju pada kedua tempat ini terkait pada dua kaitan yang berbeda, di Palestina terjadi genosida tidak terhentikan sedangkah di Papua deforestasi hutan terjadi besar-besaran. Pada akhirnya kita akan sadar bahwa masalah yang terjadi hanya karena satu persoalan.

Tagar #AllEyesOnPapua sendiri sudah diposting lebih dari 700 ribu kali di instagram story dan secara sadar memberitahu kita keadaan sebenarnya di sisi lain tanah Papua. Setiap jengkal tanah di Papua adalah kekayaan yang patut manusia didalamnya mengambil pemanfaatan tersebut. Tapi apa yang terjadi? tanah tersebut dirampas oleh orang yang bukan pemiliknya bahkan mengusir tuan rumah tanah tersebut? Sama seperti yang terjadi di Rafah, masyarakat asli Papua disana tepatnya suku Awyu di Boven Digoel, Papua Selatan dan suku Moi di Sorong, Papua Barat Daya saat ini tengah berjuang mempertahankan kediaman tempat mereka tinggal selama turun temurun ditempati. Kendati telah menjadi pemilik lama, penduduk asli suku Awyo dan suku Moi tak lama lagi akan kehilangan tempat mereka hidup.

Diketahui bahwa kedua suku tersebut telah menggugat pemberian izin konsesi dan izin lingkungan oleh pihak pemerintah kepada perusahaan sawit yang melibatkan puluhan ribu hektare tanah adat atau ulayat milik mereka.

Menurut situs berita CNN Indonesia, gugatan suku Awyu dan suku Moi saat ini telah sampai di tahap kasasi di Mahkamah Agung. Hendrikus Woro menggugat Pemerintah Provinsi Papua sebab telah mengeluarkan izin kelayakan lingkungan hidup untuk sebuah perusahaan sawit. Tidak tanggung-tanggung total luas hutan yang akan diambil alih sebesar 36.094 hektare atau lebih dari setengah luas DKI Jakarta. Hal ini bisa memicu deforestasi hutan besar-besaran, untuk dampaknya tidak main-main. Sebab akan berpengaruh pada iklim global dunia.

~Negara lepas tangan, apa yang mau diharapkan?
Tanah Papua merupakan ekspansi empuk bisnis dan proyek pemerintah, bukannya membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan. Negara malah oleng dan lepas tangan terbukti dengan pemberian konsesi kepada pihak asing. Pada akhirnya kejadian yang menimpa suku Awyu dan suku Moi ini pun tak terelakan.

Buah penerapan sistem liberal kapitalisme, dengan orientasi kekayaan individu sudah menjadi makanan sehari-hari para penguasa saat ini. Alih-alih mengelola hutan dan kekayaan alam negeri sendiri untuk kepentingan rakyat, mereka malah tidak sadar sedang menghancurkan harapan dan investasi kehidupan milik rakyat. Terbukti bukan hanya hutan Papua saja, hutan di Kalimantan, Sumatra dan Sulawesi habis dibabat lalu menjadikan Papua sebagai target bisnis berikutnya. Harusnya masyarakat sudah paham betul alur main halusnya penguasa. Perkebunan misal sawit, pabrik kertas, dan jalan raya adalah investasi besar pemodal dari luar untuk memperkaya orang-orang mereka. Belum lagi Papua sudah sangat melekat dengan tanah emasnya, terbukti dengan adanya Freeport semakin memperjelas kekuasaan asing di tengah isu kelaparan melanda beberapa keluarga di Papua.

~Jangan lagi selain Islam
Pengelolaan tambang sesuai syariat Islam adalah mutlak diterapkan sebab sesuai dengan akal dan kejeniusan manusia. Sebagaimana telah terjadi saat adanya Daulah Islam dulu, kepemimpinan negara dengan syariat Islam lebih mengutamakan kepuasan masyarakat atas layanan yang diberikan bukan sebaliknya.
Islam mengharamkan negara menerbitkan peraturan perundangan baik pusat maupun daerah yang dapat memindahtangankan kepemilikan umum menjadi kepemilikian korporasi. Utamanya Islam meletakan kedaulatan di tangan syara bukan di tangan rakyat, artinya jelas semua aturan tidak bersandar pada akal manusia yang terbatas kecuali sudah terstandarnisasi oleh syara.

Dalam perspektif Islam, sumur-sumur minyak, tambang logam tidak boleh diklaim milik negara begitupun tidak dibenarkan individu untuk mengklaimnya. Keduanya jika berkaitan dengan kepemilikan umum atau suatu kekayaan alam yang bersifat melimpah maka harus dimanfaatkan untuk masyarakat secara luas. Negara hanya sebatas mengelolanya lalu hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan umat. Sebagaimana hadist Nabi:
“Kaum Muslimin berserikat dalam tiga jenis harta: air, padang gembalaan dan api” (HR. Ahmad)

Konsep ekonomi ala sistem Islam akan melahirkan kehidupan yang manusia manapun mengidamkannya. Seluruh penjuru dunia akan merasakan manisnya penerapan Islam tanpa memandangan keyakinan, suku apalagi jabatan. Jaminan tersebut sudah dibuktikan dengan jayanya pemerintahan dalam hukum Islam selama 14 abad sejak zaman Rasulullah SAW. sampai runtuhnya kekhalifahan Utsmaniyyah. Dengan diaturnya pengelolaan hutan ala sistem Islam tentu kasus seperti yang terjadi pada saudara kita di Papua bahkan kasus Genosida yang sedang terjadi Rafah, Palestina sekarang sudah lah tuntas. Tidak ada lagi penjajahan, tidak ada lagi pengelolaan hutan untuk memperkaya segelintir orang. Saatnya kita kembali pada aturan dari sang Pencipta yang Maha Mengetahui segalanya.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update