Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PENDIDIKAN MERATA DAN BERKUALITAS DENGAN ZONASI, SOLUTIFKAH?

Saturday, June 22, 2024 | Saturday, June 22, 2024 WIB

Penulis; Miratul Hasanah

(Pemerhati masalah kebijakan publik)

 

Pendaftaran PPDP tahun ajaran baru tahun 2024 mulai dibuka. Di sisi lain,gonjang-ganjing sekolah zonasi juga terus menjadi polemik di dunia pendidikan hingga hari ini. Betapa tidak, dengan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya sebagai upaya pemerintah dalam rangka pemerataan pendidikan ternyata tidak hanya memiliki berdampak negatif,akan tetapi juga berpengaruh pada kualitas pendidikan bagi siswa. Mirisnya sistem ini tetap dipertahankan , padahal sudah jamak diketahui bahwasanya aturan tersebut memicu terjadinya banyak pelanggaran dan kecurangan, baik orang tua maupun oknum.

Pragmatisme berakar dari sekularisme

Pragmatisme dalam dunia pendidikan termasuk sistem zonasi yang pada faktanya belum dapat memberikan solusi terhadap problematika pendidik maupun siswa menjadi satu keniscayaan ketika politik pendidikan masih ditopang oleh sekularisme yakni sistem kehidupan yang tidak lagi menjadikan agama sebagai tuntunan dalam berperilaku ataupun dalam pemeliharaan urusan umat.Sebab,ketika aturan manusia yang menjadi landasan berfikir serta menjadi acuan kehidupan maka akan senantiasa dipengaruhi oleh asas manfaat dan sarat dengan kepentingan pribadi maupun golongan.Apalagi dengan tidak adanya sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggar aturan terkait dengan sistem zonasi. Berbagai keluhan seakan menjadi angin lalu, sebab sudah menjadi rahasia umum bahwasanya siapa yang berduit maka ia dengan mudah memasukkan anaknya ke sekolah yang diinginkannya.
Seperti yang dikutip dari TEMPO.CO, Jakarta – Koordinator Nasional (Koornas) Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menilai kecurangan pada penerimaan peserta didik baru atau PPDB akan terus berulang di tahun-tahun berikutnya, lantaran tidak ada perubahan sistem sejak 2021.JPPI mencatat kecurangan saat PPDB dapat melalui jalur jaringan kepala sekolah. Berdasarkan cerita yang ia dapat dari wali murid, beberapa kepala sekolah mengumpulkan data dan menunjukkan kepada wali murid soal jumlah kursi di sekolah dengan pendaftar yang tidak imbang. Kondisi itu membuat ada peserta yang tidak lulus. Dari sinilah alasan sistem zonasi untuk pemerataan dan ketersediaan pendidikan yang berkualitas layak ditinjau ulang, mengingat realita di lapangan yang justru membawa banyak praktik buruk. Apalagi faktanya, pemerataan dan kualitas Pendidikan yang didengungkan pun bak pemanis bibir alias jauh dari realita, sebab selama diterapkan sistem zonasi tersebut ternyata kualitas pendidikan juga belum bisa dikatakan meningkat secara signifikan. Dari sinilah perlu perombakan kebijakan yang bersifat integral , yang tidak hanya membawa pemerataan dari aspek pendidikan semata, kesehatan, keamanan, pemerataan ekonomi juga dapat terwujud dengan paripurna.

Pemerataan pendidikan dalam sistem Islam

Menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi setiap muslim, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

Artinya “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim” (HR. Ibnu Majah dari Anas ra.).

Dengan demikian,negara dalam sistem Islam memiliki kewajiban untuk memberikan fasilitas pendidikan yang terbaik mulai dari laboratorium, sains,sarana dan prasarana pendidikan yang lengkap kepada seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali.Oleh karena itu,negara tidak boleh menjadikan porsi pendidikan sebagai sarana untuk mencari cuan, akan tetapi Islam menetapkan pendidikan adalah layanan publik yang harus diberikan oleh negara pada setiap individu rakyat, dengan mekanisme tertentu yang sudah ditetapkan oleh syarak. Mekanisme tersebut diantaranya adalah;Pertama.Sistem Islam mendorong umatnya untuk menjadi manusia yang metode berfikir maupun amal perbuatannya berdasarkan ilmu,Kedua. Sistem Islam sangat menghargai orang yang berilmu dengan memberikan gaji yang layak kepada para guru, yang dahulu pernah terbukti dilakukan oleh negara seperti pada masa khalifah Umar bin Khattab yang menggaji guru sebesar lima belas dinar. Ketiga. Pembiayaan biaya pendidikan diurus oleh baitul mal yang disitu ada pos khusus untuk pembangunan fasilitas pendidikan.Pada akhirnya dengan supporting sistem Islam lainnya, Pendidikan berkualitas dan merata adalah satu keniscayaan dan akan mudah diwujudkan oleh negara.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update